Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2016
Seiring dengan berkembangnya ekonomi moneter dan harga kebutuhan pokok baik secara global khususnya Indonesia, Pemerintah sudah memiliki kebijakan untuk menekan kesenjangan ekonomi. Disamping itu juga pemerintah diharapkan dapat meringankan beban hidup rakyat. Salah satu kebijakan pemerintah yang terjadi di Tahun 2016 adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besarnya Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yang sejatinya PTKP merupakan besaran nilai yang ditentukan oleh pemerintah yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada saat menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi baik PPh Orang Pribadi maupun PPh Pasal 21. PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan, sebagaimana yang terakhir ada di PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
PMK Nomor 101/PMK.010/2016
|
|
Pasal 1
|
|
PTKP
|
Keterangan
|
54.000.000
|
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
|
4.500.000
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
54.000.000
|
Tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 36 Tahun
2008
|
4.500.000
|
Tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
|
Wajib Pajak Tidak Kawin
|
||
Kondisi
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
Tidak
Kawin/0
|
54.000.000
|
Tanggungan 1
|
Tidak
Kawin/1
|
58.500.000
|
Tanggungan 2
|
Tidak
Kawin/2
|
63.000.000
|
Tanggungan 3
|
Tidak
Kawin/3
|
67.500.000
|
Wajib Pajak Kawin
|
||
Kondisi
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
Kawin/0
|
58.500.000
|
Tanggungan 1
|
Kawin/1
|
63.000.000
|
Tanggungan 2
|
Kawin/2
|
67.500.000
|
Tanggungan 3
|
Kawin/3
|
72.000.000
|
Wajib Pajak Kawin, Penghasilan Istri dan Suami digabung
|
||
Kondisi
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
Kawin/I/0
|
112.500.000
|
Tanggungan 1
|
Kawin/I/1
|
117.000.000
|
Tanggungan 2
|
Kawin/I/2
|
121.500.000
|
Tanggungan 3
|
Kawin/I/3
|
126.000.000
|
Dari kondisi diatas diketahui bahwa seseorang yang memiliki penghasilan dibawah 4.500.000 dalam sebulan tidak dikenakan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2016"