Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2016

Seiring dengan berkembangnya ekonomi moneter dan harga kebutuhan pokok baik secara global khususnya Indonesia, Pemerintah sudah memiliki kebijakan untuk menekan kesenjangan ekonomi. Disamping itu juga pemerintah diharapkan dapat meringankan beban hidup rakyat. Salah satu kebijakan pemerintah yang terjadi di Tahun 2016 adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besarnya Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yang sejatinya PTKP merupakan besaran nilai yang ditentukan oleh pemerintah yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada saat menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi baik PPh Orang Pribadi maupun PPh Pasal 21. PTKP sudah beberapa kali mengalami perubahan, sebagaimana yang terakhir ada di PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
PMK Nomor 101/PMK.010/2016
Pasal 1
PTKP
Keterangan
54.000.000
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
4.500.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
54.000.000
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 36 Tahun 2008
4.500.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Dari pasal 1 dapat diambil suatu beberapa kondisi Wajib Pajak untuk tahun 2016. Kondisi wajib pajak tergantung status pernikahan dan tanggungan yang dimiliki. Silahkan dapat dicek sesuai kondisi anda saat ini.
Wajib Pajak Tidak Kawin
Kondisi
Status
PTKP
Wajib Pajak 
Tidak Kawin/0
54.000.000
Tanggungan 1
Tidak Kawin/1
58.500.000
Tanggungan 2
Tidak Kawin/2
63.000.000
Tanggungan 3
Tidak Kawin/3
67.500.000



Wajib Pajak Kawin 
Kondisi
Status
PTKP
Wajib Pajak
Kawin/0
58.500.000
Tanggungan 1
Kawin/1
63.000.000
Tanggungan 2
Kawin/2
67.500.000
Tanggungan 3
Kawin/3
72.000.000



Wajib Pajak Kawin, Penghasilan Istri dan Suami digabung
Kondisi
Status
PTKP
Wajib Pajak
Kawin/I/0
112.500.000
Tanggungan 1
Kawin/I/1
117.000.000
Tanggungan 2
Kawin/I/2
121.500.000
Tanggungan 3
Kawin/I/3
126.000.000
Dari kondisi diatas diketahui bahwa seseorang yang memiliki penghasilan dibawah 4.500.000 dalam sebulan tidak dikenakan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru 2016"