Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Yang Tidak Digunakan
Mengembalikan NSFP |
Nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal PajakSetiap PKP yang akan menerbitkan e-faktur harus terlebih dahulu mengajukan permohonan NSFP, untuk cara mengajukan permohonan NSFP ada dua yaitu secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dan/atau secara online melalui e-nofa online. Saran saya untuk permintaan NSFP lebih praktis dan nyaman secara online.
Baca : Cara Permintaan NSFP OnlineNah, dengan adanya permohonan permintaan NSFP yang diajukan PKP kepada Direktorat Jenderal Pajak maka ada aturan yang mengikat terkait NSFP yang telah diterbitkan. Peraturan tersebut mengharuskan PKP pada setiap akhir tahun untuk mengadministrasikan NSFP terutama yang tidak digunakan pada tahun tersebut, misalnya tahun 2016 untuk dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2012 Pasal 10 Ayat 2, Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Tujuan Direktorat Jenderal Pajak mengatur pengembalian nomor seri faktur pajak adalah untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.
Jadi setiap tahun anda harus mengadministrasikan mana NSFP yang tidak anda gunakan dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar. Syarat dan cara mengembalikan NSFP yang tidak digunakan sangat mudah. Pertama anda harus mengisi formulir pengembalian NSFP yang terdapat pada lampiran IVF Perdirjend Nomor 24 Tahun 2012. Anda dapat mendownload Formulir Pengembalian NSFP DISINI.
Anda harus mengisi formulir secara lengkap dan menandatangani formulir tersebut. Download dan bisa langsung ditulis tangan. Setelah anda isi lengkap tinggal anda laporkan langsung atau nanti beserta dengan laporan SPT Masa PPN masa desember yang batas akhir pelaporannya akhir bulan Januari.
Siapkan dan laporkan NSFP yang tidak anda gunakan, pasti saat anda melaporkan SPT Masa PPN masa Desember akan diminta oleh petugas pajak yang melayani. Tidak ribet juga kan? hanya mengisi satu formulir. Semoga bermanfaat.
apakah pengembalian no seri faktur pajak bisa online seperti meminta nsfp. jadi kita tidak perlu pergi ke kpp??? mohon penjelasanya
ReplyDelete@komplitrental : pengembalian NSFP belum ada secara online jadi prosedurnya masih harus datang ke KPP. Bisa dilampirkan ketika laor SPT Masa PPN desember.
ReplyDeletepelaporan nsfp tidak terpakai lewat pos apakah bisa? apakah tanda terima dr kantor pos diakui oleh KPP?
ReplyDeleteTidak ada pengembalian nsfp melalui pos. Harus disampaikan langsung ke KPP
ReplyDeletebukan kah seharusnya memang bisa pengembalian faktur pajak melalu pos tanpa harus datang ke kpp nya langsung ? di karenakan dalam pelaporan ppn sudah online , mohon penjelasannya (KPP sangat jauh)
ReplyDeleteDJP percuma saja membuat online kalau WP masih harus datang ke KPP dengan setumpuk berkas2. Buang2 duit saja dengan pengadaan komputer!!
ReplyDeleteJika dibulan maret 2018 NFSP nya terlewatkan dn masih ada sisa, kemudian kita minta NFSP baru, apakah NFSP yg tidak terpakai dibulan maret tersebut bsa dikembalikan.. mohon pencerahan nya
ReplyDelete@nfs ria : sebenarnya sisanya masih bisa digunakan. Tetapi jika tidak digunakn ya harus diarsipkan dan dilaporkan sebagai faktur yg tidak digunakan awal tahun 2019.
ReplyDeleteSebenarnya menghabiskan nsfp yg seblumnya dahulu baru mengajukan kembali
kalau lapor ppn tahun ini sudah melalui efilling, tentu pengembalian NSFP ke KPP tersendiri, sebaiknya datang ke KPP pada akhir bulan desember atau januari 2019?
ReplyDeletekalau lapor ppn tahun ini sudah melalui efilling, tentu pengembalian NSFP ke KPP tersendiri, sebaiknya datang ke KPP pada akhir bulan desember atau januari 2019?
ReplyDeletemin mau tanya kalau di 2018 akhir masih ada nomor faktur sisa, itu harus dikembalikan atau masih bisa dipakai untuk buat faktur di bulan januari 2019?
ReplyDeletekalau harus dikembalikan nomor fakturnya itu di efakturnya harus apus range nomor faktur juga atau gimana yah min?
terimakasih..
@unknown harus dikembalikan karena gk bisa digunakan, karena kode awal 18 untuk tahun 2018, klo kode 19 untuk tahun 2019
ReplyDeletesebagian dilapangan masih bisa gunakan fp yg 2018 dibuat di jan 2019....bukan u fp 2019 tapi u fp 2018 yang belum sepat dibuat di des 2018....juga seharusnnya djp on line membuat cara online juga u pelaporan nsfp yg tdk terpakai...krn ini merepottkan untuk datang ke kpp langsung...juga sanksi nya ngga jelas itu...
ReplyDeleteSedikit ribet karena gak bisa online
ReplyDeleteTrs kl offline harus melibatkan direkturnya
Minta ttd dan fc ktp direktur
Gak bisa diwakilkan
bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa buk dari direkturnya. pengembalian NSFP itu sepele tetapi sangat penting..
Deletepengembalian NSFP terakhir kapan ya ? apa ada batas waktunya
ReplyDeletetidak ada dalam aturannya tetapi silahkan sekalian laporan SPT Masa PPN Desember
Deleteok, jika tidak ada batas waktu penyampaiannya maka itu artinya aku bisa lapor sisa NSFP diawal februari besok ya??
ReplyDeletemohon pencerahan. Terima kasih.
bisa, silahkan mengembalikan NSFPnya
Deleteklo nomor referensi nomor faktur pajak terupdate padahal masih ada sisa nomor yang digunakan, cara untuk mengembalikan gmn ya? misal no referensi awal 1 akhir 10, yg digunakan 5 karena terupdate nomor yg digunakan menjadi 1-5, nah untuk mengembalikan supaya nomor 6-10 bisa digunakan gmn yaa caranya, terima kasih
ReplyDeleteuntuk yang referensi NSFP terakhir dihapus pak biar update dengan sisanya (yg belum digunakan)
DeleteMin, sy lupa untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai. Misalnya di tahun 2018 masih ada sisa. Dan sekrng sudh Agustus 2019 dan belum dilakukan pengembalian. Mohon dapat diberikan arahan min. Apakah masih bisa dilakukan pengembalian
ReplyDeleteMin, sy lupa untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai. Misalnya di tahun 2018 masih ada sisa. Dan sekrng sudh Agustus 2019 dan belum dilakukan pengembalian. Mohon dapat diberikan arahan min. Apakah masih bisa dilakukan pengembalian
ReplyDeletesilahkan segera lakukan pengembalian nsfp 2018 bu Iin, agar teradministrasikan oleh kpp. Jika nanti tidak dikembalikan bisa dianggap terpakai padahal sebenarnya tidak terpakai.
Deletesaya mau tanya .
ReplyDeleteno seri faktur saya masih ada di desember 2018 skrng sudah awal tahun 2019 . sekitar 13 no faktur lagi . saya mau pakai tidak bisa. kalo mau lapor langsung ke kpp apa aja yg harus di bawa dokument atau apa aja yg saya harus bawa dan isi ? trimakasih
rencana saya mau pengembalian NSFP untuk tahun 2019, mau nanya apa aja yang dibawa k kpp pada saat pengembalian?
ReplyDeleteterima kasih