Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Yang Tidak Digunakan

Mengembalian NSFP
Mengembalikan NSFP
Setiap Pengusaha Kena Pajak dalam menerbitkan e-faktur kepada lawan transaksi atau pembeli tentunya membutuhkan Nomor Seri Faktur Pajak yang sering disingkat NSFP. NSFP yang sah dan resmi adalah NSFP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengertian NSFP sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak adalah
Nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Setiap PKP yang akan menerbitkan e-faktur harus terlebih dahulu mengajukan permohonan NSFP, untuk cara mengajukan permohonan NSFP ada dua yaitu secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dan/atau secara online melalui e-nofa online. Saran saya untuk permintaan NSFP lebih praktis dan nyaman secara online.
Baca : Cara Permintaan NSFP Online
Nah, dengan adanya permohonan permintaan NSFP yang diajukan PKP kepada Direktorat Jenderal Pajak maka ada aturan yang mengikat terkait NSFP yang telah diterbitkan. Peraturan tersebut mengharuskan PKP pada setiap akhir tahun untuk mengadministrasikan NSFP terutama yang tidak digunakan pada tahun tersebut, misalnya tahun 2016 untuk dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2012 Pasal 10 Ayat 2, Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Tujuan Direktorat Jenderal Pajak mengatur pengembalian nomor seri faktur pajak adalah untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.

Jadi setiap tahun anda harus mengadministrasikan mana NSFP yang tidak anda gunakan dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar. Syarat dan cara mengembalikan NSFP yang tidak digunakan sangat mudah. Pertama anda harus mengisi formulir pengembalian NSFP yang terdapat pada lampiran IVF Perdirjend Nomor 24 Tahun 2012. Anda dapat mendownload Formulir Pengembalian NSFP DISINI.

Anda harus mengisi formulir secara lengkap dan menandatangani formulir tersebut. Download dan bisa langsung ditulis tangan. Setelah anda isi lengkap tinggal anda laporkan langsung atau nanti beserta dengan laporan SPT Masa PPN masa desember yang batas akhir pelaporannya akhir bulan Januari.

Siapkan dan laporkan NSFP yang tidak anda gunakan, pasti saat anda melaporkan SPT Masa PPN masa Desember akan diminta oleh petugas pajak yang melayani. Tidak ribet juga kan? hanya mengisi satu formulir. Semoga bermanfaat.

26 comments for "Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Yang Tidak Digunakan"

  1. apakah pengembalian no seri faktur pajak bisa online seperti meminta nsfp. jadi kita tidak perlu pergi ke kpp??? mohon penjelasanya

    ReplyDelete
  2. @komplitrental : pengembalian NSFP belum ada secara online jadi prosedurnya masih harus datang ke KPP. Bisa dilampirkan ketika laor SPT Masa PPN desember.

    ReplyDelete
  3. pelaporan nsfp tidak terpakai lewat pos apakah bisa? apakah tanda terima dr kantor pos diakui oleh KPP?

    ReplyDelete
  4. Tidak ada pengembalian nsfp melalui pos. Harus disampaikan langsung ke KPP

    ReplyDelete
  5. bukan kah seharusnya memang bisa pengembalian faktur pajak melalu pos tanpa harus datang ke kpp nya langsung ? di karenakan dalam pelaporan ppn sudah online , mohon penjelasannya (KPP sangat jauh)

    ReplyDelete
  6. DJP percuma saja membuat online kalau WP masih harus datang ke KPP dengan setumpuk berkas2. Buang2 duit saja dengan pengadaan komputer!!

    ReplyDelete
  7. Jika dibulan maret 2018 NFSP nya terlewatkan dn masih ada sisa, kemudian kita minta NFSP baru, apakah NFSP yg tidak terpakai dibulan maret tersebut bsa dikembalikan.. mohon pencerahan nya

    ReplyDelete
  8. @nfs ria : sebenarnya sisanya masih bisa digunakan. Tetapi jika tidak digunakn ya harus diarsipkan dan dilaporkan sebagai faktur yg tidak digunakan awal tahun 2019.

    Sebenarnya menghabiskan nsfp yg seblumnya dahulu baru mengajukan kembali

    ReplyDelete
  9. kalau lapor ppn tahun ini sudah melalui efilling, tentu pengembalian NSFP ke KPP tersendiri, sebaiknya datang ke KPP pada akhir bulan desember atau januari 2019?

    ReplyDelete
  10. kalau lapor ppn tahun ini sudah melalui efilling, tentu pengembalian NSFP ke KPP tersendiri, sebaiknya datang ke KPP pada akhir bulan desember atau januari 2019?

    ReplyDelete
  11. min mau tanya kalau di 2018 akhir masih ada nomor faktur sisa, itu harus dikembalikan atau masih bisa dipakai untuk buat faktur di bulan januari 2019?
    kalau harus dikembalikan nomor fakturnya itu di efakturnya harus apus range nomor faktur juga atau gimana yah min?

    terimakasih..

    ReplyDelete
  12. @unknown harus dikembalikan karena gk bisa digunakan, karena kode awal 18 untuk tahun 2018, klo kode 19 untuk tahun 2019

    ReplyDelete
  13. sebagian dilapangan masih bisa gunakan fp yg 2018 dibuat di jan 2019....bukan u fp 2019 tapi u fp 2018 yang belum sepat dibuat di des 2018....juga seharusnnya djp on line membuat cara online juga u pelaporan nsfp yg tdk terpakai...krn ini merepottkan untuk datang ke kpp langsung...juga sanksi nya ngga jelas itu...

    ReplyDelete
  14. Sedikit ribet karena gak bisa online
    Trs kl offline harus melibatkan direkturnya
    Minta ttd dan fc ktp direktur
    Gak bisa diwakilkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa buk dari direkturnya. pengembalian NSFP itu sepele tetapi sangat penting..

      Delete
  15. pengembalian NSFP terakhir kapan ya ? apa ada batas waktunya

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada dalam aturannya tetapi silahkan sekalian laporan SPT Masa PPN Desember

      Delete
  16. ok, jika tidak ada batas waktu penyampaiannya maka itu artinya aku bisa lapor sisa NSFP diawal februari besok ya??
    mohon pencerahan. Terima kasih.

    ReplyDelete
  17. klo nomor referensi nomor faktur pajak terupdate padahal masih ada sisa nomor yang digunakan, cara untuk mengembalikan gmn ya? misal no referensi awal 1 akhir 10, yg digunakan 5 karena terupdate nomor yg digunakan menjadi 1-5, nah untuk mengembalikan supaya nomor 6-10 bisa digunakan gmn yaa caranya, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk yang referensi NSFP terakhir dihapus pak biar update dengan sisanya (yg belum digunakan)

      Delete
  18. Min, sy lupa untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai. Misalnya di tahun 2018 masih ada sisa. Dan sekrng sudh Agustus 2019 dan belum dilakukan pengembalian. Mohon dapat diberikan arahan min. Apakah masih bisa dilakukan pengembalian

    ReplyDelete
  19. Min, sy lupa untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai. Misalnya di tahun 2018 masih ada sisa. Dan sekrng sudh Agustus 2019 dan belum dilakukan pengembalian. Mohon dapat diberikan arahan min. Apakah masih bisa dilakukan pengembalian

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahkan segera lakukan pengembalian nsfp 2018 bu Iin, agar teradministrasikan oleh kpp. Jika nanti tidak dikembalikan bisa dianggap terpakai padahal sebenarnya tidak terpakai.

      Delete
  20. saya mau tanya .
    no seri faktur saya masih ada di desember 2018 skrng sudah awal tahun 2019 . sekitar 13 no faktur lagi . saya mau pakai tidak bisa. kalo mau lapor langsung ke kpp apa aja yg harus di bawa dokument atau apa aja yg saya harus bawa dan isi ? trimakasih

    ReplyDelete
  21. rencana saya mau pengembalian NSFP untuk tahun 2019, mau nanya apa aja yang dibawa k kpp pada saat pengembalian?

    terima kasih

    ReplyDelete