Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Satu eSPT Untuk Banyak NPWP | Multi NPWP | Multi Database

Dalam menggunakan aplikasi eSPT, hal yang paling diinginkan oleh wajib pajak adalah cara yang praktis dan tidak merepotkan. Misalnya, dalam berbisnis kita memiliki lebih dari satu CV atau PT yang secara bersamaan dikelola. Tidak mungkin kan hanya terfokus satu CV/PT untuk melakukan laporan perpajakan. Tentunya semua harus diadministrasikan dengan baik sistem pajaknya.

Sistem perpajakan di Indonesia sudah menerapkan sistem online dan elektronik yang mengedepankan aplikasi. Untuk lapor pajak atau sering disebut lapor SPT baik masa ataupun tahunan sekarang wajib menggunakan aplikasi.

Pembahasan kali ini berisi pengetahuan bagi anda yang memiliki lebih dari satu CV/PT dan menginginkan kemudahan dalam mengoperasikan aplikasi eSPT. Cara praktis tersebut adalah membuat satu aplikasi eSPT untuk banyak atau beberapa NPWP dalam satu komputer.
Cara Membuat Satu eSPT Untuk Banyak NPWP

Baik eSPT Masa dan/atau eSPT Tahunan dapat digunakan oleh beberapa NPWP dalam satu komputer. Untuk eSPT Masa baik eSPT Masa PPh Pasal 15, eSPT Masa PPh 21, eSPT Masa PPh 22, eSPT Masa PPh 23/26, eSPT Masa Pasal 4 Ayat 2, dan eSPT PPN 1111 perlakuan dalam menggunakan beberapa NPWP (multi NPWP) sama. Caranya, setelah anda melakukan instalasi aplikasi eSPT pasti terbentuk database kosong di folder C:\Program Files\DJP\eSPT\Database (untuk windows 32 bit) dan C:\Program Files(x86)\DJP\eSPT\Database (Untuk windows 64 bit). Silahkan copy dan masukkan ke dalam eSPT anda.

  • Download database kosong eSPT Tahunan PPh OP DI SINI
  • Download database kosong eSPT PPh 21 DI SINI
  • Download database kosong eSPT PPh 4 ayat 2 DI SINI

Ketika anda membuka aplikasi eSPT jangan lupa pilih database yang sudah anda persiapkan untuk digunakan sebagai NPWP lain. Usahakan diberi nama agar tidak tertukar dengan database lain. Cara tersebut tidak berlaku untuk aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan. Butuh sedikit pengaturan agar database dapat digunakan.


Multi NPWP eSPT Tahunan PPh Badan/eSPT 1771

Download Database Kosong eSPT Tahunan PPH Badan atau database eSPT 1771 DI SINI. Setelah anda download, nama file bisa anda rename sesuai nama yang diinginkan. Lalu pastekan ke C:\Program Files\DJP\eSPT 1771\Database (32 bit) atau C:\Program Files(x86)\DJP\eSPT 1771\Database (64 bit), nama database harus beda. Jika nama database sama maka database eSPT lain akan tertimpa dan db akan hilang.
Baca juga : Cara Setting DSN eSPT Tahunan PPh Badan
Setelah database tercopy, yang perlu anda lakukan adalah mensetting database tersebut. Jika tidak anda setting mayoritas wajib pajak mengalami error “koneksi ke database gagal, silahkan cek DSN yang dipilih". Jadi, yang harus anda lakukan adalah setting DSN terlebih dahulu. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Membuat Satu eSPT Untuk Banyak NPWP | Multi NPWP | Multi Database"