Cara Pembetulan SPT Masa PPN e-Faktur
Melakukan pembetulan SPT Masa PPN di aplikasi e-faktur banyak juga yang masih ditanyakan oleh wajib pajak. Untuk pembetulan SPT Masa PPN memang sudah ada aturannya dan diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum memasuki cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN e-faktur, alangkah baiknya membahas dasar hukum yang digunakan. Untuk memudahkan dalam melakukan pembetulan SPT Masa PPN baca terlebih dahulu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Sebelum memasuki cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN e-faktur, alangkah baiknya membahas dasar hukum yang digunakan. Untuk memudahkan dalam melakukan pembetulan SPT Masa PPN baca terlebih dahulu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Baca juga : Cara Buat SPT Masa PPN Nihil di e-FakturPasal 12 PER-29/PJ/2015
- Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak Januari 2011 dan/atau Masa Pajak setelah Januari 2011, untuk : SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik
- SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan
Pasal 13 PER-29/PJ/2015
- Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
- Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 14 PER-29/PJ/2015
- Tata cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak April 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya
Pasal 15 PER-29/PJ/2015
- Dalam hal PKP adalah PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak dimulainya kewajiban membuat e-Faktur, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
Cara Pembetulan SPT Masa PPN e-Faktur
Setelah membaca sekilas tentang aturan terkait pembetulan SPT Masa PPN, tentunya akan memudahkan untuk melangkah dan praktik di aplikasi e-faktur. Penyebab wajib pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPN adalah adanya faktur pajak pengganti, retur, pembatalan faktur, dan terlambat menerbitkan faktur pajak. Kebanyakan alasan yang diutarakan oleh wajib pajak karena adanya faktur pajak pengganti.
Posting SPT Masa PPN Pembetulan 1 di e-Faktur |
Langsung saja, login aplikasi e-faktur dan pilih menu SPT. Selanjutnya pilih menu posting. Silahkan buat pembetulan SPT Masa PPN yang akan anda betulkan, misalnya dalam tutorial ini saya contohkan pembetulan 1 masa pajak 8 tahun 2016. Cek jumlah dokumen PKPM, pastikan sudah sesuai. Langsung saja klik posting hingga muncul notifikasi "Data SPT berhasil dibentuk".
Setelah SPT Masa 8 tahun 2016 pembetulan 1 berhasil dibentuk, masuk menu SPT lagi dan pilih Buka SPT. Klik SPT pembetulan tersebut dan pilih Buka SPT untuk diubah.
Masuk formulir induk 1111, cek setiap bagian yang sekiranya anda betulkan. Cek bagian II, apakah ada PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan? Jika iya silahkan lakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut dan masukkan dalam SSP.
Memasukkan SSP atas SPT Pembetulan Kurang Bayar |
Apabila terdapat kurang bayar akibat pembetulan dan anda belum melakukan pembayaran maka anda tidak dapat membentuk CSV atau SPT untuk pelaporan SPT Masa PPN Pembetulan. Setelah itu cek bagian VI, jangan sampai lupa masukkan tanggal SPT. Klik simpan.
Setelah kelengkapan administrasi dalam pembetulan SPT masa PPN lengkap tahap selanjutnya adalah membuat file CSV dan PDF yang dicetak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlu anda perhatikan, dalam pelaporan SPT Masa PPN pembetulan anda harus membawa SPT Masa PPN Normal atau yang dibetulkan dalam bentuk hardcopy. Pasti diminta oleh petugas pajak saat anda menyerahkan berkas SPT pembetulan. Demikian, semoga bermanfaat.
MAAF MAU NANYA JIKA PEMBETULAN LEBIH BAYAR ATAU JUMLAHNYA SAMA DENGAN SEBELUM PEMBETULAN CARANYA MENERBITKAN SPTNYA GIMANA YA? THX
ReplyDeleteMaaf, mau tanya, cara membatalkan faktur pajak masuk yg masa PPNnya sudah di laporkan, bgmana? Posting dlu atau Faktur pajak masukan tsb di batalkan dlu?
ReplyDelete@unknown > jika akan membatalkan faktur pajak masukan harus membatalkan faktur keluarannya dulu ke lawan transaksi. Jika lawan transaksi sudah membatalkan baru bisa membatalkan faktur pajak masukan. Setelah dibatalkan baru posting SPT untuk SPT pembetulan
ReplyDeleteSore Pak, kalau selain pembatalan juga ada penambahan faktur pajak baru, apakah prosedurnya sama yaitu harus upload faktur pajak baru terlebih dahulu baru posting SPT pembetulan, mohon pencerahannya, trims.
DeleteSelamat malam, semua faktur pajak, dokumen lain yang akan diterbitkan harus diupload terlebih dahulu (approval sukses). Apabila SPT normalnya belum dilaporkan tinggal posting ulang.
DeleteJika SPT normal sudah dilaporkan, silahkan baru posting SPT pembetulan 1 lalu laporkan kembali.
kalau mau pembetulan karena salah masukin masa pajak masukan gimana ya caranya ?
ReplyDeletetanpa pembatalan transaksi dr lawan transaksi
Saya ada pembetulan tp gak tau caranya jadi langsung hapus aja gimana ya ini kedepannya bakal jd masalah tidak ya . Soalnya saya malah buat baru lagi spt masa nya jadi pembetulan 0 :(
ReplyDelete@lenny sholihat : berarti spt normal yang sudah dilaporkan hilang/kehapus?
ReplyDeleteharus buat lagi kalau kehapus, karena jika buat pembetulan sedangkan normalnya kehapus akan beda.
Kalau buat yg kehapus gimana ya pak? Maksudnya kalau buat lagi kan, pas posting, jadinya dok yg terinput yg sudah dibetulkan bukan pak? Makasih pak.
Deletebetul bu melisa yang terposting/terbentuk yang sudah dibetulkan (pembetulan ke 1,2). untuk mengembalikan normalnya ibu harus buat dengan database baru dahulu
Deleteselmat pagi,mau tanya,gimana caranya buat spt pembetulan,jika di bulan sebelumnya juga ada pembetulan,mksih
ReplyDelete@spc one : selamat siang..
ReplyDeletesilahkan buat SPT pembetulan 2 (posting pembetulan 2) apabila sudah pernah melakukan pembetulan 1
apakah tidak masalah jika ada pembetulan ke 2?
Deleteselmat siang,mkusdnya aku buat pembetulannya dari bulanapril,trus nnti buat pemebtulan lagi di bulan me,juni juli,itu carnya gmna yah?mksh
ReplyDeleteBagaimana cara pembetulan karena lebih bayar lebih kecil dari normal sebelum pembetulan. Contoh : Sebelum Pembetulan ( Normal ) : Lebih Bayar -12.088.574 sudah lapor SPT PPn, kemudian terjadi pembetulan 1 dihitung Hasil Lebih bayar lebih kecil dari Normal sebesar -11.753.670. Hasilnya E-Faktur kenapa bisa harus Bayar karena pembetulan sebesar 334.904. Mohon dibantu karena pembetulan lebih kecil dari normal. Apakah harus Bayar / tidak ?
ReplyDelete@yuni mkm : apakah LB sebelumnya kompensasi atau restitusi? Jika telah memilih kompensasi tinggal pilih, hanya pembetulan atas masa tersebut saja? Berrti harus bayar selsihnya.
ReplyDeleteJika pembetulan tersbut telah dikompensasi dan tidak ingin ada pembayaran dapat melakukan pembetulan spt masa2 setelahnya atau berderet.
Misal yg dibetulkan masa oktober 2017 tinggal pilih jika yg dibetulkan hanya masa oktober berrti harus melakukan pembayaran atas selisih LB tersebut. Jika tidak, pembetulan harus berderet ke masa masa selanjutnya hingga masa akhir periode.
mas mau nanya kalau setelah pembetulan jadi lebih bayar karna ada retur keluaran yang tidak dimasukan sebelumnya bagaimana ya? trus lebih bayar nya masih bisa digunakan lagi? caranya gimana? makasih
ReplyDeletebisa, tinggal milih kompensasi ke masa aja
ReplyDeleteMas mau nanya, jika salah masukin NPWP tapi sudah di bayar pajaknya. itu bisa di direvisi gak? Terima kasih
ReplyDeleteSalah masukin npwp dalam transaks/faktur pajaki atau ketika melakukan pmbayaran?
ReplyDeleteKalau salah ketika melakukan pmbayaran pajak dapat dilakukan pembetulan dengan cara pemindahbukuan.
Tetapo ketika salah dalam transaksi atu fajtur pajaknya bisa dibatalkan lalu buat faktur kembali.
Dalam faktur pajaknya mas. Itu dibatalkan terus ganti di bulan dan tgl yg sama apa di bulan selanjutnya?. Misalnya saya salah masukin di tgl 28 Februari, di buat baru di tgl sama apa di bulan yg Maret yg belom di bayar pajaknya mas
ReplyDeleteMas mau nanya, jika SPT PPN Normalnya Lebih Bayar sedangkan SPT PPN Pembetulan 1nya Kurang Bayar, Nilai Mana yang harus disetor ke Kas Negara ? Nilai Pada SPT Induk Bagian II Huruf D (PPN Kurang/lebih dibayar) atau nilai pada SPT Induk Bagian II Huruf F (PPN Kurang/Lebih diBayar Karena Pembetulan ?
ReplyDeletetrima kasih
Mas mau nanya, dibulan Maret kan saya ada buat faktur pajak keluaran. Bulan berikutnya sudah dibayar dan dilaporkan, ternyata setelah dicek ada kesalahan dalam pengisian Alamat NPWP. Mau saya revisi tapi tidak bisa karena yang salah alamat NPWPnya. jadi faktur pajaknya saya batalin kemudian saya buat faktur pajak baru di Bulan April. Trus saya harus gimana ya mas? Mohon bantuannya.
ReplyDeleteUntuk kesalahan alamat sebanrnya masih bisa diubah dengan diterbitkan fajtur pengganti. Tetapi hal ini telah sampeyan batalkan sehingga menerbitkan faktur pajak di masa 4. Yang harus dilakukan adalah membuat nota pembatalan atas faktur tersebut.
ReplyDeleteSetelah itu silahkan sampeyan buat spt pembetulan di masa 3 atau maret dimana terdapat faktur yg dibatalkan. Apabila sebelumnya terdapat pembayaran, pembayaran dapat dilakukan pbk.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletemas mau tanya bagaimana jika saya sudah melaporkan spt bulan maret lalu setelah bayar ada faktur pajak yang harus saya batalkan, apakah saya harus membuat spt maret yang baru dan menghapus spt maret sebelumnya? karna saya tidak membuat faktur pengganti.jadi tidak ada pembetulan di masa pajak sptnya.
ReplyDelete@jihan salma : jika ada faktur pajak yg harus dibatalkan maka harus dibatalkan oleh kedua belah pihal baik pembeli maupun penjual.
ReplyDeleteKarena ada faktur yg harus dibatalkan maka harus membuat spt prmbetulan 1, spt sebelumnya tidak perlu dihaps tinggal dilanjutkan dengan posting spt pembetulan 1 masa maret.
Baik pembeli dan pnjual juga harus membuat spt pembetulan
Mas, saya ada kurang bayar PPN, sdh dibayarkan+input NTPN yg sebelumnya, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?
ReplyDeleteTinggal buat file CSV dan scan bukti pembayaran. Lalu lapor di djponline
ReplyDeleteassalumualaikum.
ReplyDeletesaya ada ingin pembetulan spt yang kurang bayar trs pembetulannya di pk retur yang saya tambah jadi otomatis nilai kurang bayarnya kaan berkurang. cara buat sptnya gmn krn lapor normal kami sudah bayar dan sdh ada NTPN nya. sedangkan wktu buat spt pembetulan mnta lgi NTPN.
Selamat malam mas, kalau misal di bulan mei spt masa ppn ada pembetulan 1 bisa lapor pkai e filling tidak ya ?
ReplyDeleteSpt normalnya lapor pke e filling, jika bisa bgmn caranya ?
Trmksh
assalamualikum, mau tanya. kan sya ada pembetulan di bulan feb karena ada faktur pajak yang belum saya input, sehingga timbul lebih bayar sejumlah fktur pajak yang blm di input misal -5000.000. di bulan feb sebelumnya ada lebih bayar misal -3000.000. tapi pas saya buat pembetulan timbulnya kenapa jadi kurang bayar 2000.000 padahal kan sebelumnya lebih bayar dan faktur masukan yang pembetulan juga harusnya menambah lebih bayar jadi 8000.000.
ReplyDeletemohon di kasih pencerahannya
thanks
saya mau tanya. kalo misalkan saya sudah melakukan pelaporan dn ternyata dr 20 lawan transaksi saya ada salah satu lawan transaksi saya nilai ppnnya minta d rubah jd lebih kecil dr sebelumnya. itu bagaimana y? apa saya melakukan faktur pengganti terlebih dahula d lawan transaksi yg minta d rubah apa saya langsung masuk SPT pembetulan? mohon infonya. terimakasih.
ReplyDeleteAku mau tanya dong.
ReplyDeleteAda cara selain bayar gak, kalo misal kita udah masukin lebih bayar bulan lalu di Formulir lampiran > 111AB, terus saya masukin lagi nominal lebih bayarnya di Formulir Induk > bag.II.
Sudah saya buat pembetulan 1, dan jadinya saya harus bayar sesuai lebih bayar itu.
Kira2 ada cara lain gak selain kita harus bayar?
Terimakasih.
Ini maksdnya SPT yang normalnya lebih bayar terus pembetulan menjadi nihil? atau bagaimana?
ReplyDeleteUntuk rekan yang ada penggantian faktur pajak di nominalnya, bisa diterbitkan faktur pengganti sesuai faktur yang dibetulkan. Setelah sukses menerbitkan faktur pajak pengganti barulah membuat SPT pembetulan dan lapor kembali
ReplyDeletekalo buat spt pembetulan tetapi dengan db terpisah dengan db yang ada spt normalnya gmn apakah bisa mas
ReplyDeletePak mau tanya.
ReplyDeleteSaya dapat Faktur Pajak Masukan dengan alamat NPWP yg salah, sedangkan saya sudah upload di Efaktur dan sudah lapor SPT.
Apabila pembetulan apakah :
1. ketika mendapat faktur pengganti, apakah faktur yg salah alamat tersebut harus dibatalkan dulu di e-faktur? Atau faktur pengganti bisa langsung di input di e-faktur?
2. spt pembetulan harus dibuat sebelum penerbitan spt masa berikutnya?
Kemudian, apakah faktur masukan masa agustus (misal) dapat di input di masa berikutnya? Jika ya, apakah ada masalah/efek yg timbul?
Terima Kasih
Mau tanya pak Tri,
ReplyDeleteApakah ada kemungkinan Faktur Pajak Keluaran sudah diinput tetapi tidak tampak pada waktu dibuat SPM PPN
Selamat sore pak. Untuk kasus saya sudah melaporkan spt normal juni 2018 lebih bayar, ternyata ada transaksi dari klien yang dibatalkan, sehingga pm dibatalkan. Lalu saya sudah buatkan pembetulan di bulan juni 2018 menjadi kurang bayar dan sudah memasukan SSP yg telah dibayarkan. Lalu bagaimana cara melaporkan spt pembetulannya tersebut? Karna pada sistem efaktur untuk SPT Induk bagian IV terdapat info atas pembayaran harus memilih kompensasi atau restitusi (bagian II.H.1),,tp untuk bagian II. H tidak dapat dipilih. Mohon bantuannya
ReplyDeleteselamat siang saya tanya mas bulan kemarin kan spt ppn saya ada kurang byarnya ni mau bikin pembetulan karena ada ekspor yang belum sya laporkan setelah aq klik posting kok muncul pemberitahuan "GAGAL MENYIMPAN SSP NTPTN SUDAH DI GUNAKAN " itu gimana ya mas mohon pencerahannya
ReplyDeletepak mau tanya,
ReplyDeletejika ada fp keluaran masa maret18 Rp 175.000 mau dibatalkan,
gmn ya cara pembetulan spt maretnya?
terus nantinya kan pasti akan jadi lebih bayar ya?
lebih bayar tersebut mau sy kompensasikan ke bulan OKtober 18,
mohon bantuannya untuk tuliskan step by step pembetulan spt maret,
dan nnti di masa oktobernya saya harus isi bagian mana saja ? terimakasih
SAYA Mau tanya,,, sya udah upload faktur masukan bulan sebelumnya dengan imprt dari excel. dan sudah buat SPT masa dan sudah lapor. bereslah. nah untuk bulan selanjutnya, saya mau inport pajak masukan dariexcel tpi di database Pajak masukan masih ada data base pajak masukan dr sebelumnya sehingga jadi banyak banget. Nah pertanyaanya kalau sayaa hapus data faktur pajak masukan bulan sebelumnya dari kolom pajak masukan apakah tidak apa apa agar memudahkan saya dalam mengurusi data pajak masukan bulan setelahnya?? mhon pencerahannya. Terima kasih
ReplyDeletesiang, saya mau bertanya dong rekan2 semua.saya jabarin dulu masalahnya ya.
ReplyDeleteseperti ini saya ada terbitkan faktur pajak keluaran di bulan 10, nah pph final dan ppn sudah saya bayarkan dan sudah saya laporkan pada bulan 11. akan tetapi di bulan 12, customer saya membatalkan faktur pajak yang saya terbitkan ( dgn alasan penjualan batal ). dgn ini pasti dong merubah PK saya, dan saya harus melakukan pembetulan spt masa ppn. untuk spt masa ppn sudah clear. namun untuk kelebihan bayar saya pada pph final itu seperti apa ya? apa yg harus saya lakukan/langkah apa saja yg harus sy lakukan untuk pph final yg kelebihan bayar tsb.
mohon bantuannya dari rekan2 semua.
terimakasih sebelumnya.
Kak, kalau sdh upload efakutr d djponline, kok sttus sptnya nihil yah kak? Padahal ada 10 kegiatan loh. Sudah aproval sukses jg kok waktu ku rekam faktur d bulan itu.. Mohon bantuannya kak
ReplyDeleteuntuk pembetulan spt PPN bisa dilakukan sampai berapa kali yaa ? mohon bantuannya yaaa
ReplyDeleteSampai spt sudah benar sesuai dengan ketentuan dan transaksi yg sebenarnya
ReplyDeleteMohon infonya pak, sebelumnya kami pernah menerbitkan pembetulan ke-1 SPT PPN January 2016, saat ini kami mau menerbitkan pembetulan ke-2 atas SPT PPN Masa yang sama, untuk menghapos kompensasi PPN sebelumnya. Namun, pada saat SPT Pembetulan ke-2 kami buat, setelah kami perhatikan data di lampiran 1111 AB mencerminkan data sebelum pembetulan ke-1 (data SPT Pembetulan nol). Apa memang demikian?
ReplyDeletewaktu pembetulan pertama yang dibetulkan bagian apa pak? untuk setiap pembetulan 1, mencerminkan SPT normal (pembetulan 0). seterusnya begitu pak
DeleteMaaf pak sy jg mau tny, sebelumnya sy input faktur pajak utk customer dgn npwp 00.000.000.0-000.000 di masa des 18, setelah itu bln februari dy ingin faktur pajak dgn npwp 0 itu diganti dengan npwp dy karena baru kasih. Berarti sy hrs revisi kn yaitu pembatalan. Cuma yg sy bingung apakah sy bisa pembatalan dan input utk faktur di masa januari 19? Mengingat ini beda tahun, nomor faktur pajak saya thn 2018 sudah saya kembalikan ke dirjen pjak. Gimana cara melakukan pembetulan ya? Apakah bisa faktur tersebut dibatalkan dan dimasukkan ke masa jan 19 dgn no faktur pajak thn 2019? Pdhl itu transaksi des 18. Terus kalo batal berarti kn sy jd lebih bayar, bisa tidak lebih bayarnya dikompensasikan ke bulan feb saja? Atau mesti januari? Karena dy komplain saat saya sudah fix byr ppn januari namun blm dilaporkan. Trims.
ReplyDeleteuntuk faktur pajak des 2018 memang harus dibatalkan karena mengubah identitas di faktur pajak tidak bisa. Karena sudah dikembalikan untuk faktur 2018 lebih tidak digunakan karena secara otomatis sudah masuk ke DJP (sebagai faktur yg tidak digunakan). Kalaupun akan digunakan lebih baik konsuktasikan ke AR KPP.
ReplyDeleteJika faktur pajak des 2018 akan diinput dengan nomor seri faktur pajak 2019 harus tertanggal makmsimal tanggal dimana anda meminta faktur pajak.
bisa dikompensasikan kalau lebih bayar. Saran saya kalau untuk LB masa desember lebih baik konsultasikan ke AR
Selamat malam saya mau tanya pak, kalo saya terbitkan faktur di bulan november 2018, tetapi untuk faktur itu batal.. apakah bisa pembatalan faktur itu dikonpensasi untuk pembayaran PPN masa januari 2019. Terimakasih
ReplyDeletePagi, saya mau tanya
ReplyDeleteSaya ada input faktur masukan pengganti bln 7 krn salah alamat, setelah saya mau posting, ada comment bunyinya, spt pembetulan 0 sdh pernah diposting, untuk melakukan posting silakan menghapus data posting yg lama terlebih dahulu. Itu maksud nya spt awal dihapus begitu Pak?
Thx atas bantuannya.
Selamat Pagi,
ReplyDeleteSaya mau tanya cara pembetulan gimana ya ? kasus saya mau buat perbaikan tahun 2017 spt masa ppn di e faktur kan acak acakan masa nya bisa tidak buat perbaikan masa ppn yang baru sesuai bulan masa nya. apakah faktur pajak masukan nya di hapus semua lalu posting ulang atau bagaimana ? karna saya ingin buat pembetulan sesuai pmpk yang sudah saya buat di excel.
terimakasih.