Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Bayar Pajak Online Lewat ATM BRI

Cara Bayar Pajak Online Lewat ATM BRI
Cara Bayar Pajak Lewat ATM BRI
Bagi anda pengguna atau nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), telah diberikan kemudahan dalam cara pembayaran pajak. Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BRI telah memberikan kemudahan bayar pajak online lewat ATM BRI. Untuk pembayaran pajak online melalui ATM BRI tidak dipungut biaya, silahkan bayar pajak sesuai kode billing yang telah anda buat. 

Jika anda belum mengetahui cara membuat kode billing pajak atau ebilling, silahkan anda buat terlebih dahulu melalui ebilling pajak versi 3 atau sse3. Untuk tata caranya silahkan baca di bawah ini.
Baca juga : Cara Membuat Kode Billing Pajak di sse3.pajak.go.id
Setelah anda memiliki kode billing, langsung saja melakukan pembayaran. Pembahasan kali ini, pembayaran pajak online lewat ATM BRI.

  1. Masukkan kartu ATM BRI anda sekaligus PIN
  2. Pilih Transaksi
  3. Pilih Pembayaran
  4. Pilih Lainnya, Pilih Lainnya lagi (dua kali)
  5. Pilih MPN
  6. Setelah itu anda akan diminta memasukkan kode billing pajak yang sudah di buat melalui sse3 pajak. Masukkan 15 digit kode billing yang anda miliki.
  7. Cek data yang akan anda bayarkan. Pastikan kode MAP dan Masa Pajaknya sudah benar.
  8. Jika sudah, pilih YA
  9. Simpan struk pembayaran pajak anda sebagai bukti yang sah anda telah membayar pajak. Pastikan sudah mendapat NTPN.
  10. Ambil kartu ATM anda jangan sampai tertinggal.
Di atas adalah cara singkat pembayaran pajak online lewat ATM BRI, sangat mudah dan cepat. Demikian, semoga bermanfaat.

3 comments for "Cara Bayar Pajak Online Lewat ATM BRI"

  1. Kalau struk nya tidak keluar gimana pak?

    ReplyDelete
  2. Jika struknya tidak keluar, simpan saja kode billingnya. Bisa bapak/ibu tanyakan ke kring pajak atau KPP melalui telpn

    ReplyDelete
  3. Saya transfer melalui ATM BRI kga bsa,gi mna..!

    ReplyDelete