Cara Pembetulan SPT Masa PPN Sebelum e-Faktur
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terutama yang berada di wilayah kecuali pulau Jawa dan Bali, mungkin masih mengalami trial and error dalam penggunaan aplikasi e-faktur. Hal tersebut dikarenakan wilayah selain Jawa dan Bali baru satu tahun menggunakan aplikasi e-faktur. Sebelumnya tentu menggunakan aplikasi eSPT PPN 1111.
Nah, ada yang membingungkan atau bahkan anda sekarang juga sedang mencari solusi, bagaimana cara pembetulan SPT Masa PPN sebelum adanya aplikasi e-faktur?
Untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum e-faktur, anda bisa melihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015. Lihat pada pasal 15.
Jika SPT Masa PPN (normal/pembetulan 0) telah anda buat dan laporkan ke KPP dengan eSPT PPN 1111 silahkan lakukan pembetulan dengan eSPT PPN 1111. Di KPP masih dapat menerima CSV dari eSPT PPN 1111 (Sebelum e-faktur). Demikian, semoga bermanfaat.
Nah, ada yang membingungkan atau bahkan anda sekarang juga sedang mencari solusi, bagaimana cara pembetulan SPT Masa PPN sebelum adanya aplikasi e-faktur?
Untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum e-faktur, anda bisa melihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015. Lihat pada pasal 15.
Dalam hal PKP adalah PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak dimulainya kewajiban membuat e-Faktur, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.Lihat Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Melihat pada pasal 15, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 dapat kita ambil kesimpulan bahwa jika anda akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum e-faktur atau sebelumnya menggunakan aplikasi eSPT PPN 1111 pembetulan dapat anda lakukan menggunakan aplikasi eSPT PPN 1111.
Jika SPT Masa PPN (normal/pembetulan 0) telah anda buat dan laporkan ke KPP dengan eSPT PPN 1111 silahkan lakukan pembetulan dengan eSPT PPN 1111. Di KPP masih dapat menerima CSV dari eSPT PPN 1111 (Sebelum e-faktur). Demikian, semoga bermanfaat.
Oya gimana nih gagal paham eSPT1111 apa bisa minta copy dari KPP u/ pembetulan. Karna Fdisk 2015 udah pada ERROR. Mohon infox. Tks
ReplyDeleteKalau untuk database aplikasi esptnya kpp tidak ada.. Bisa minta ke kpp pelaporan sptnya saja,
DeleteKalau efaktur masih bisa meminta database ke kpp