Cara Membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Versi 2.0
Masih seputaran terkait adanya update aplikasi e-faktur versi 2.0. Ada beberapa poin yang menjadi perubahan dari versi e-faktur sebelumnya, seperti contoh dalam hal melakukan pembatalan faktur pajak. Pada aplikasi e-faktur sebelumnya yaitu versi 1.46, PKP Penjual bisa langsung membatalkan Faktur Pajak tanpa validasi dari PKP Pembeli. Selain itu, apabila pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak, untuk dapat melakukan pembatalan harus menerima dahulu informasi pembatalan Faktur Pajak dari penjual, PKP Pembeli baru dapat membatalkan Faktur Pajak.
Berbeda dengan versi e-faktur sebelumnya, aplikasi e-faktur versi 2 memiliki mekanisme baru untuk dapat melakukan pembatalan faktur pajak.
Jika Pembeli mengupload Faktur Pajak masukan yang sudah dibatalkan oleh Penjual, maka status approvalnya akan Sukses tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal.
Berbeda dengan versi e-faktur sebelumnya, aplikasi e-faktur versi 2 memiliki mekanisme baru untuk dapat melakukan pembatalan faktur pajak.
Membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Versi 2.0 |
Pembeli Belum Mengkreditkan PM
Apabila pembeli belum mengkreditkan Faktur Pajak Masukan (PM), penjual tidak perlu lagi menunggu validasi dari pembeli (seperti e-faktur versi sebelumnya). Silahkan melakukan pembatalan faktur pajak dengan klik Batalkan Faktur. Faktur Pajak akan berubah menjadi Batal.Jika Pembeli mengupload Faktur Pajak masukan yang sudah dibatalkan oleh Penjual, maka status approvalnya akan Sukses tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal.
Pembeli Sudah Mengkreditkan PM
Saat penjual membatalkan faktur pajak, maka status Faktur Pajak Keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (akan ada keterangan bahwa pembeli sudah menkreditkan faktur pajak). Oleh karena itu, pada aplikasi e-faktur versi 2.0 Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan faktur pajak masukannya.
Setelah Pembeli berhasil membatalkan Faktur Pajak Masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan e-fakturnya agar Faktur Pajak Keluaran berubah statusnya menjadi Batal.
Barulah saat setelah faktur pajak sukses dibatalkan, maka PKP baik penjual maupun pembeli harus membuat SPT Masa PPN Pembetulan (jika sudah lapor SPT Masa PPN).
Perlu menjadi perhatian juga bagi Anda, apabila input dan akan mengkreditkan Pajak Masukan teliti dahulu sebelum melakukan upload. Untuk aplikasi e-faktur versi 2.0 Faktur Pajak Masukan hanya dapat sekali upload dan tidak dapat diubah masa pengkreditannya jika status approvalnya telah sukses, berbeda dengan versi sebelumnya. Demikian, semoga bermanfaat.
Haloo.
ReplyDeleteSaya mau tanya untuk pembatalan faktur pajak yang mana pembeli belum mengkreditkan PM. Ketika saya (penjual) membatalkan Faktur keluaran, selalu gagal. Keterangan yang muncul adalah:
- ETAX-20011: Tidak dapat mengupload faktur
- ETAXSERVICE-40008: Service Error. Lakukan upload ulang. null
Sebagai informasi tambahan, sebelum update aplikasi ke versi 2.0 , saya sudah membatalkan faktur tersebut dan sudah sukses pembatalan. Setelah update aplikasi, faktur memiliki keterangan normal. Setelah saya batalkan kembali, muncul seperti yang saya jelaskan diatas.
Mohon bantuannya rekan.
Terima kasih
Melati
@melati : haloo
ReplyDeleteDlam hal ini faktur sudah dibatalkan dan sukses ya.. Di refresh apakah sstusnya masih normal?
@triwibowo
ReplyDeleteHaloo terima kasih untuk responnya. Faktur sudah pernah dibatalkan dan sukses, tetapi sebelum dilakukannya update aplikasi efaktur versi terbaru.
Saya sudah mencoba hampir 1 minggu dengan dilakukan refresh, close app, log in lagi, melakukan hal yang sama kembali tetapi masih error seperti yang saya sebutkan diatas.
Mohon bantuannya rekan. Terima kasih
@Melati : Mohon maaf, Untuk kasus seperi ini bisa menghubungi kring pajak di 1500200 atau email helpdesk efaktur di helpdeskefaktur@pajak.go.id untuk memastikan atas faktur tersebut.
ReplyDeleteHal ini terkait dengan data center e-faktur.
maaf saya mau tanya, SPT masa 8 saya sdh saya laporkan, tp ada satu FPM yg masa pajak 8 blm saya rekam krna mau d masukkan k masa pajak 9, tetapi ketika d rekam saya salah memasukkan masa pajak yg hrusnya masa pajak 9 malah masa pajak 8, dan sudah berhasil d approve, nah apakah ada solusi lain selain pembetulan utk e-faktur versi 2.0? mhon bantuannya
ReplyDelete@Melati : siang Bu, saya mau tny apakah masalah pembatalan faktur itu sudah selesai? Karena saya mengalami hal yg sama, dan saat saya telp kring pajak, saya hanya diminta untuk mencoba lagi. Dan ini sudah hari keempat saya mencoba dan tetap masih tidak bisa. Mohon bantuannya jika ibu sudah berhasil membatalkan faktur pajaknya. Trims
ReplyDeleteSaya mau tanya. Saya kan sudah membatalkan faktur pajak tapi belum di beritahukan/di kasihkan fpnya ke pembeli. ApaKah saya harus kasihkan fpnya? Karena saya takut si pembeli input ke evatnya. Pdhl sudah saya batalkan.
ReplyDeleteIni pembatalan waktu efaktur masih 1.46 ya? Sampaikan saja ke pembeli, apakah sudah dibuat nota pembatalan juga?
ReplyDelete@pak tribowo. Apakah kesalahan input faktur pajak masukan melalui aplikasi efaktur versi 2 ini gak bisa dilakukan perubahan/pembatalan lagi ?
ReplyDelete@pak tribowo. Apakah kesalahan input faktur pajak masukan melalui aplikasi efaktur versi 2 ini gak bisa dilakukan perubahan/pembatalan lagi ?
ReplyDeletedear all,
ReplyDeleteCase saya sudah selesai per 27 Oktober kemarin. artinya 10 hari kalender setelah saya telpon ke kring pajak, dan mesti bawel untuk tanya terus.
Sebenarnya, faktur yang saya maksud diatas seharusnya sudah batal sesuai database DJP. tapi di efaktur saya masih normal. Dan kita gak bisa apa2, bagian helpdesk efaktur yang akan bantu.
Terima kasiiih..
Saat pajak masukan akan disimpan saya pilih tidak pada pilihan pengkreditan, lalu saya rubah pengkreditannya jadi dapat dikreditkan. Kenapa otomatis sudah approval? Padahal blm saya upload.. Pilih batalkan faktur ga bisa, perintahnya harus lawan transaksi yg batalkan. Solusinya gmb ya? Saya ga upload karna pajak masukan lebih besar dr keluaran, jd saya msh bingung. Perusahaan baru kn beli barang dulu, sdgkn penjualannya msh sedikit. Mohon bantuannya pak
ReplyDeletesaya rekam FM dan sudah sukses uprove, ternhata saya salah rekam masa pajak. Yang terekam masa november seharusnya masa oktober. bagaimana cara mengubah masa pajaknya. saya sangat berharap e faktur versi 2 ini bisa di edit kredit masa pajaknya. sebab saya buln ini besar penjualannya sehingga menyebabkan KB.tKs
ReplyDeletehalo, mau tanya.
ReplyDeletesaya ingin membuat pembetulan SPT bulan maret 2017 karena ada 2 faktur yg batal,
masalahnya adalah, SPT Maret 2017 normal hanya ada di efaktur versi lama, waktu saya import data SPT nya tidak ikut masuk ke efaktur versi baru.
di efaktur baru, 2 faktur sudah terlanjur batal, sehingga saat posting sudah menggunakan nominal baru. lebih bayarnya tidak bisa diisi karena terbentuknya spt normal bukan pembetulan. saya sudah coba upload ulang dengan databse lama, tp hasilnya tetap batal.
bagaimana caranya agar spt maret normalnya bisa terbaca di database baru? sehingga saya bisa buat pembetulan spt maret 2017 di efaktur versi 2?
terimakasih, mohon bantuannya.
@marsela giovanni : Halo juga, sama seperti yang sudah saya alami kemarin. Akhirnya saya membuat database baru.
ReplyDeletePertama saya memprioritaskan untuk buat SPT normal, jadi faktur2 yang normal saya import dahulu baru buat SPT normal. Setelah itu baru yang dibatalkan untuk pembetulan saya import lagi.
Jadi solusinya buat database, import data faktur pajak dengan memilah milah data sesuai SPTnya.
Mohon maaf rekan. Mau bertanya, untuk efaktur versi 2.0 apakah penjual dapat melakukan pembatalan faktur pajak sebagian (nilai transaksinya partial tidak full)?
ReplyDeleteTerima kasih dan mohon maaf sebelumnya.
@dwi putra : kalau pembatalan sebagian tidak bisa pak, tetapi bisa dengan cara retur. Pembeli input dahulu baru nanti penjualnya
ReplyDeletePermisi pak mau bertanya..
ReplyDeleteSaya telah mengupload beberapa PM masa pajak 11 di efaktur.. Tapi ternyata ada salah satu PM yg salah menulis masa pajak menjadi masa 8.
Apa yg bisa saya lakukan untuk mengubahnya pak?
Terimakasih
Pak, mau tanya bagaimana ya caranya untuk mengembalikan faktur pajak masukan yang dibatalkan agar status dokumennya normal lagi
ReplyDeleteSelamat Malam, Saya sudah lakukan pembatalan faktur pajak, tapi sudah terlanjur di upload sebelumnya.
ReplyDeleteSehingga tetap terhitung masuk SPT PPN nya, apakah saya harus tetap melaporkan atau bisa melalui aplikasi saja?
Terimakasih
Selamat pagi...
ReplyDeletedalam hal ini faktur pajak apakah sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN? Jika sudah dilaporkan harus membuat pembetulan SPT Masa PPN ke-1.
Apabila belum dilaporkan SPT Masa PPN, nanti akan masuk sendiri ke dalam rincian lampiran..
saya ingin menanyakan, pada SPT masa bulan 12 kemarin saya membatalkan 5 FP keluaran customer karena tidak sesuai perjanjian dengan customer, lalu saya membuatkan 3 FP keluaran baru yang sudah sesuai perjanjian PO ke customer, pertanyaan saya:
ReplyDelete1) apakah 5 FP batal tersebut saat saya membuat SPT masa bulan 12 tetap terhitung ?
2) 5 FP batal tersebut belum sampai ke customer, sehingga belum sampai dikreditkan oleh customer, lalu saya sebagai penjual, apa langkah selanjutnya untuk memproses pembatalannya hingga clear oleh dirjen pajak?
3) apakah untuk memproses pembatalan FP tersebut melibatkan KPP customer?
Terima kasih.
selamat siang pak ardi
ReplyDelete1. Faktur pajak yang sudah dibatalkan tidak akan terhitung pak
2. untuk pembatalan faktur pajak bisa langsung karena faktur pajak belum dikreditkan. harusnya tetap disampaikan ke lawan transaksi dengan menerbitkan nota pembatalan
3. Tidak perlu pak
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete@Amalia Reksa Mulyani : untuk efaktur terbaru versi 2.0 apabila terjadi kesalahan input faktur pajak masukan (approval sukses) sudah tidak bisa diganti (sekali upload).
ReplyDeleteSolusinya bisa membuat SPT pembetulan jika sudah lapor SPT. Jika belum dilaporkan ataupun belum dikreditkan bisa dibatalkan dengan membuat nota pembatalan.
Saya sebagai pembeli, apa yg membuat nota pembatalan adalah pembeli?
ReplyDeleteIkutan nanya,,
ReplyDeleteSaya penjual, tapi ada FPk yang harus dibatalkan,, pertanyaannya,, jika lawan transaksi sudah upload FPK dari kita,, bisakah dilakukan pembatalan
@choirulIm : bisa pak. harus koordinasi dengan lawan transaksi terlebih dahulu. karena harus dibatalkan oleh pembeli dahulu (mmembuat nota pembatalan)
ReplyDeleteMau tanya,
ReplyDeleteSaya sudah membuat faktur pajak, lalu saya batalkan, kemudian pada saat saya approve kembali ada keterangan cancellation. Jadi saya tidak bisa membatalkan maupun mengubah faktur tersebut. Saya mau mengubah isi faktur tersebut, mohon bantuannya
Gan untuk yang ini "Perlu menjadi perhatian juga bagi Anda, apabila input dan akan mengkreditkan Pajak Masukan teliti dahulu sebelum melakukan upload. Untuk aplikasi e-faktur versi 2.0 Faktur Pajak Masukan hanya dapat sekali upload dan tidak dapat diubah masa pengkreditannya jika status approvalnya telah sukses, berbeda dengan versi sebelumnya. Demikian, semoga bermanfaat" apakah bisa perbaiki gt gan :( ane kurang teliti udah upload tp masa nya beda mohon fast respon gan...
ReplyDeleteMaaf pak.. Mau tanya
ReplyDeleteSaya sebagai pembeli ingin membatalkan 14 faktur pajak masukan..
Kita sudah koordinasi dengan si penjual
Ketika hendak di batalkan
Tidak semua bisa di batalkan
Hanya beberapa
Yg tak bsa alasannya faktur pajak harus fi batalkan
Alasannya faktur pajak harus di batalkan terlebih dahulu oleh penjual
ReplyDeleteBisa kasih solusi?
Maaf pak sy mau tanyak pajak masukan yang dobel input dimasa yang sama dan sudah terlanjut diaprove bagaimana cara mengapus salah satu soalnya nominalnya masuk diperhitungan masukan
ReplyDelete@kresia minarti : untuk dapat membatalkanfaktur pajak memang penjual dahulu yg harua membatalkan. Jika penjual sudah membatalkan maka pembeli baru bisa. Intinya kedua belah pihak harus samasama membatalkan
ReplyDelete@mama levi : untuk pajak masukan tidak dapat dihapus secara langsung tetapi bisa dihilangkan salah satu dengan membuat database baru. Cara bisa ibu lihat di link berikut ini
ReplyDeletehttps://www.efakturespt.com/2017/11/pajak-masukan-double-approval-sukses.html?m=1
Pagi pak, kemarin lawan transaksi salah menginput data, kemudian saya disuruh membatalkan FK, hari ini saya mau buat faktur pengganti kenapa faktur normal tidak ditemukan?
ReplyDeleteMohon bantuannya
Terima Kasih
selamat siang...
ReplyDeleteApakah atas faktur pajak yg akan diganti bekum dibatalkan? Cek dahulu apakah pajak masih status normal?
"Statusnya faktur telah dikreditkan, lawan transaksi haruh membatalkan PM terlebih dahulu"
ReplyDeleteGimana solusinya pak?
Terima Kasih
@ian machiar : posisi sebagai penjual ya? Lawan transaksi harus membatalkan dahulu baru bisa fakturnya batal. Silahkan koordinasi dengan lawan transaksi
ReplyDeleteIya pak penjual, lawan transaksi sudah status batal pak y. Gimana pak y? Apakah pembetulan?
ReplyDeleteTerima Kasih
@Ian Machiar : bapak coba batalin juga masih belum bisa. jika sudah dibatalkan oleh kedua belah pihak, buat nota pembatalan lalu lapor SPT pembetulan
ReplyDeletehalo saya mau tanya.
ReplyDeletesaya sudah input FP Masukkan yg sudah appoved dari penjual, kemudian ada kesalahan dan sudah dibuatkan FP Pengganti oleh penjual, tapi saya belum input FP Pengganti nya tsb.
Kemudian penjual infokan ke saya bahwa ada kesalahan lagi pada FP Pengganti tsb, sehingga entah kenapa FP Pengganti tsb malah Dibatalkan dan Dibuatkan faktur Baru oleh penjual.
Pertanyaannya di e faktur saya, FP Masukkan yg awal tidak bisa dibatalkan maupun diubah dan tetap masuk sebagai kredit di SPT. FP Pengganti pun tidak bisa diinput (keterangan error). Ini bagaimana ya? Saya mau masukkan FP masukkan yg baru, tapi yg FP yg awal ga bisa dibatalkan/diapa2in dan tetap masuk di SPT sehingga lebih bayarnya banyak. Mohon pencerahannya segera, Terima kasih
sambungan....***FP Pengganti tidak bisa diinput. (error tidak ditemukan, karena memang sudah dibatalkan oleh penjual) kemudian dibuat lagi FP Baru. Mohon solusinya***
ReplyDeletehalo ibu rina tami, iya tidak bisa input faktur pajak masukan terkahirnya karena sebelumnya sudah input dan approve.
ReplyDeleteSolusi untuk permasalahan ini silahkan membuat database baru kemudian lakukan eksport import datanya.
lakukan eksport impor kecuali faktur pajak masukan yang sudah approve (yang dibatalkan oleh penjual)
ReplyDeleteTerima kasih pak. Saya mau tanya cara membuat database yang barunya bagaimana ya? atau cara eksport impor nya?
ReplyDeletesilahkan ikuti panduan berikut bu untuk membuat database baru
ReplyDeletehttps://www.efakturespt.com/2016/10/menambah-database-efaktur.html
Terima kasih infonya pak. Lalu cara ekport impor datanya gmn ya? karna langsung pilih menu eksport, semua datanya masuk kan ya? Gimana caranya misahin agar data yg FP masukan tsb ngga ngikut lagi. Thx
ReplyDeleteuntuk cara pisahin tinggal pilih beberapa lalu klik kanan eksport
ReplyDelete