Siaran Pers DJP e-Faktur Versi 2.0 | Faktur Pajak Dalam Transasksi Perdagangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan siaran pers pada 30 September 2017. Siaran pers yang tertuang pada Nomor 34/2017 berisi tentang Penggunaan Faktur Pajak Dalam Transaksi Perdagangan. Hal ini disebabkan oleh boomingnya pemberitaan terkait adanya update aplikasi e-faktur versi 2.0.
Oleh karena itu, DJP membuat siaran pers kepada anda selaku pengguna e-faktur agar tidak bingung untuk mlakukan transaski perdagangan. Adpun poin-poin pada siaran pers tersebut
Siaran Pers terkait e-Faktur Versi 2.0 |
Oleh karena itu, DJP membuat siaran pers kepada anda selaku pengguna e-faktur agar tidak bingung untuk mlakukan transaski perdagangan. Adpun poin-poin pada siaran pers tersebut
Untuk mengunduh siaran pers resmi di laman resmi DJP. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SP-34%20Faktur%20Pajak.pdf
- Informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkanlink pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Informasi resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 dapat diperoleh di website DJP
- Diinformasikan bahwa faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 (contoh: struk yang dibuat oleh supermarket) masih diperkenankan dibuat sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud dibuat tidak dengan aplikasi e-faktur.
- Sedangkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain eceran, maka pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur.
- Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 antara lain Pengusaha Kena Pajak dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP.
- Himbauan untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Baca juga : Release Terbaru. Download Aplikasi e-Faktur Versi 2.0
Di atas adalah beberapa poin dalam siaran pers DJP. Untuk informasi detail atau lebih lanjut mengenai perpajakan ataupun e-faktur versi 2.0, silahkan anda menghubungi kring pajak di 1500200.
Post a Comment for "Siaran Pers DJP e-Faktur Versi 2.0 | Faktur Pajak Dalam Transasksi Perdagangan"