Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Menambah Menu e-Form di DJPOnline

Jika anda sebagai usahawan atau melakukan pekerjaan bebas, untuk melaporkan SPT Tahunan Formulir 1770 dapat melalui 2 cara yaitu e-Filling dan e-Form. Sebagian dari anda mungkin merasakan lapor SPT secara e-filing lebih ribet karena harus memakai aplikasi eSPT Tahunan PPh OP 1770 1.5. Setelah itu create file CSV baru diupload di DJPOnline.

Namun, hal tersebut dapat anda alihkan dengan lapor SPT Formulir 1770 dengan cara e-form. Login ke djponline.pajak.go.id, nanti di sana anda menemukan menu e-Form.

Cara Menambah Menu e-Form di DJPOnline

Luh, DJPOnline saya kok gak muncul menu e-form mas?

Apabila DJPOnline anda belum mengakomodir atau tidak ada menu e-form, berarti anda belum mengaktifkan atau menambah hak akses untuk e-form. Cara untuk menambah hak akses menu e-form silahkan login DJPOnline.

Cara Menambah Menu e-Form di DJPOnline
Menambah Akses e-Form
  • Pada pojok kanan atas terdapat nama anda, sorot dan klik Profile
  • Selanjutnya akan tampil data profil anda. Langsung scrol ke bawah menuju bagian Tambah/Kurang Hak Akses. Centang e-form atau lebih baik centang semua mulai e-filing, e-billing, dan e-form.
  • Klik Ubah Hak Akses
Kini anda sudah bisa mengakses e-form dan lapor SPT Formulir 1770 melalui e-form. Demikian, semoga bermanfaat.

1 comment for "Cara Menambah Menu e-Form di DJPOnline"

  1. selalu muncul pesan kesalahan : Reg 023 saat manu menambah e form. mohon solusinya

    ReplyDelete