Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT di Tahun 2018
Bulan Januari - Maret merupakan jadwal pelaporan SPT Tahunan terutama bagi wajib pajak Orang Pribadi. Lapor SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Apabila tidak seorang wajib pajak terlambat lapor SPT ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan denda sebesar RP 100.000.
Pemberlakuan denda tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000.
Lihat Pasal 7, UU Nomor 28 Tahun 2007
Pemberlakuan denda tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000.
Lihat Pasal 7, UU Nomor 28 Tahun 2007
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.Daripada anda nanti pusing dan berdebat mempersoalkan denda terkait keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, alangkah baiknya segera lapor SPT Tahunan sebelum waktu jatuh tempo. Berikut batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang bisa anda lakukan untuk menghindari sanksi denda.
Baca juga : Cara Pengajuan dan Aktivasi EFIN
- untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret 2018)
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (30 April 2018)
Bingung cara lapor SPT Tahunan? Sekarang DJP sudah memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya lapor SPT Tahunan. Bisa melalui e-Filling atau e-Form.
Jangan tunggu sampai batas akhir pelaporan SPT Tahunan, lapor SPT sejak dini lebih baik untuk menghindari lonjakan antrian ataupun traffik DJPOnline yang semakin besar. Karena DJP sudah memberikan kemudahan, manfaatkan waktunya jangan tunggu batas akhir.
Baca juga : Solusi Lupa EFIN 2018
Sayangi hati Anda dari emosi hanya karena persoalaan antri lapor SPT yang semestinya bisa Anda hindari dengan lapor sejak dini.
npwp tidak titemukan apa solusinya
ReplyDelete