Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline

Bulan maret merupakan banyak-banyaknya wajib pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Bagi anda wajib pajak orang pribadi segeralah lapor SPT Tahunan sebelum melewati jatuh tempo pada 31 Maret. Atau anda akan dikenakan denda Rp 100.000 jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Masih bingung lapor SPT dengan formulir apa? 1770 SS, 1770 S atau 1770? Berikut ini akan saya uraikan cara lapor pajak online atau e-filing SPT 1770 S. Tetapi sebelum memasuki cara e-Filing SPT 1770 S, alangkah baiknya anda mengetahui mengapa harus lapor dengan formulir 1770 S.
  • Anda memiliki penghasilan bruto dalam setahun (tahun pajak) lebih dari 60 juta
  • Memiliki dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

Baca juga : Tips e-Filing Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

Cara e-Filing SPT 1770 S


Cara ini saya anggap anda sudah melakukan aktivasi EFIN dan sudah terdaftar (memiliki akun) di DJP Online. Apabila anda belum memiliki akun di DJP Online silahkan aktivasi EFIN terkebih dahulu lalu buat akun di DJP Online.

Login ke DJP Online di alamat www.djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan password yang sudah anda buat ketika registrasi, jangan lupa masukkan kode keamanan. Lalu login

Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline
Login di DJP Online

Setelah anda berhasil login ke DJPOnline, langsung saja pilih e-Filing. Apabila menu e-Filing belum ada di akun DJPOnline silahkan aktivasi terlebih dahulu di menu Profil anda. Pada halam e-Filing klik Buat SPT.

Akan muncul formulir SPT, berisi beberapa pertanyaan mengenai kewajiban Anda.
  • Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?
  • Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?
  • Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. 
Silahkan anda isi sesuai kondisi anda saat ini, atau untuk lebih jelasnya dapat anda lihat gambar di bawah ini. Saya menggunakan cara pengisian SPT 1770 S dalam bentuk formulir. Menurut saya formulir lebih simpel dan lebih cepat karena hanya 5 langkah.

Baca juga : Cara Lapor SPT e-Filing 1770 SS

Namun, apabila anda menggunakan cara pengisian SPT 1770 S dalam bentuk panduan ada 18 langkah yang harus Anda lakukan.

Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline
Pilih Sesuai Kondisi Anda

Langkah 1, silahkan sisi data formulir Anda. Meliputi Tahun pajak yang akan anda laporkan dalam hal ini saya akan melaporkan SPT Tahun pajak 2017, Status SPT (Normal atau Pembetulan). Klik langkah berikutnya.

Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline
Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan

Langkah 2, anda harus mengisi lampiran II. Pada lampiran II ini meliputi 
  • Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
  • Bagian B. Harta Pada Akhir Tahun. Silahkan anda isi daftar harta yang anda miliki pada akhir tahun (atas nama anda), semua harta untuk dimasukkan teruma harta bergerak dan tidak bergerak.
  • Bagian C. Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun. Misalnya anda memiliki kewajiban/utang di salah satu Bank, silahkan isi sesuai nominal utang.
  • Bagian D. Daftar Susunan Anggota Keluarga. Isi sesuai daftar keluarga Anda, apabila anda belum berkeluarga tidak perlu diisi.


Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline
Input langkah 2

Langkah 3, anda harus mengisi lampiran I. Pada lampiran I meliputi
  • Bagian A. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final. Contoh PPh Pemotongan Final adalah Bunga selain bunga tabungan atau deposito, Sewa selain sewa tanah/atau bangunan, Hadiah selaian hadiah undian, Penghasilan lain misalnya pembebasan utang atau selisih kurs
  • Bagian B. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Untuk daftar pemotongan/Pemungutan PPh, apabila anda sebagai pegawai swasta atau PNS akan mendapat bukti potong dari bendahara kantor. Untuk pegawasi swasta 1721 A1, sedangkan PNS 1721 A2. Masukkan data tersebut.
  • Langkah Berikutnya
Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline
Input langkah 3

Langkah 4, isi dan periksa induk SPT. Silahkan anda isi data pada induk SPT tersebut. Isi bagian per bagian mulai dari Penghasilan Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak, Status SPT PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar.

Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline
Input Langkah 4

Untuk mengisi data tersebut silahkan lihat pada bukti potong yang sudah anda peroleh dari bendahara kantor atau bagian keuangan kantor.

Apabila anda sebagai pegawai swasta dan/atau PNS yang hanya memiliki satu penghasilan saja status SPT akan "NIHIL". Karena anda sudah memasukkan Daftar Pemotongan/Pemungutan di langkah 3. Namun, ketika bukti pemotongan/pemungutan sudah anda input tetapi statusnya jadi "Kurang Bayar" silahkan cek data yang anda input. Bisa jadi daftar harta yang anda input ada nominal "0". 

Jangan lupa untuk mencentang bagian pernyataan.

Jika sudah sesuai, lanjut ke langkah berikutnya. Langkah ini silahkan anda periksa data SPT, apabila sudah sesuai langsung saja untuk ambil kode verifikasi. Kode verifikasi ini wajib, agar dapat mengirinkan SPT ker server DJP.

Pastikan alamat email anda aktif dan bisa dibuka. Selain itu pastikan juga untuk nomor handphone anda juga sudah sesuai dan bisa untuk menerima kode verifikasi. Jika sudah langsung saja klik [di sini].

Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline
Kirim Kode Verifikasi

Setelah itu cek email anda, apabila kode verifikasi tidak ada dalam incox email bisa anda cek di Spam atau update.

Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline
Contoh Kode Verifikasi Yang Terkirim ke email

Apabila kode verifikasi sudah anda dapatkan, langsung saja masukkan kode verifikasi tersebut. Pastikan server code-nya cocok dengan saat anda klik kirim kode verifikasi. Langsung deh Kirim SPT. 

Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline
Berhasil mengirim SPT

Baca juga : Tanda Terima e-Filing Tidak Terkirim ke email

Cek email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan sebagai tanda bukti bahwa anda telah lapor SPT 1770 S secara e-filing. Jika BPE dikirimkan ke email, anda tidak perlu khawatir karena anda bisa melihat BPE di Arsip SPT. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara e-Filing SPT 1770 S Terbaru di DJPOnline"