Cara Aktivasi EFIN untuk DJP Online (e-Filling dan e-Billing)
Wajib Pajak sekarang dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Pajak Online untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan laporan SPT Tahunan secara online atau e-filling dan mau bayar pajak melalui e-billing Cara Daftar e-Billing dan Bayar Mudah Dengan Kode Billing pasti ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan fasilitas online tersebut. Salah satu yang utama anda sebagai wajib pajak syaratnya adalah harus aktivasi EFIN terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015
"e-FIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP bagi WP yang mengajukan permohonan untuk menggunakan e-Filing"
Dari keterangan tersebut kita tahu EFIN digunakan untuk e-Filling. Tetapi sekarang ini EFIN bisa digunakan untuk e-Billing melalui website DJP yaitu DJP ONLINE. e-Filling dan e-Billing terintegrasi dalam satu website yaitu DJP ONLINE. EFIN dalam hal ini sebagai alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak Online serta untuk menjamin keamanan Transaksi Elektronik. Banyak tu sekarang orang jahil tertama terkait data perpajakan.
SYARAT DAN KETENTUAN AKTIVASI EFIN
- Mengajukan permohonan aktivasi e-FIN secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau tempat lain sebagai perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (Misal mobil pajak, pojok pajak, lokasi pemberi kerja) yang dapat digunakan untuk menerima pendaftaran atau aktivasi EFIN.
- Mengisi Formulir permohonan aktivasi EFIN. Download Formulir yang sudah disediakan oleh Drektorat Jenderal Pajak
- Melampirkan kartu identitas asli diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak (KTP dalam hal WP merupakan WNI atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA)
- Fotokopi identitas diri dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (Wajib pajak baru yang belum memperoleh NPWP)
- Apabila permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak Kuasa atau dikuasakan harus membawa surat kuasa khusus bermaterai dan fotokopi identitas diri WP sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN.
- Menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Kantor Pelayanan Pajak atau perwakilan kantor pajak yang ditunjuk untuk melakukan aktivasi EFIN menerbitkan dan melakukan aktivasi EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Jadi ketika Wajib pajak datang dengan permohonan lengkap langsung dilakukan aktivasi saat itu juga. Mudah bukan? Semoga bermanfaat.
EFIN emang mantappp Cara Termudah melakukan peaktifasiannya jg jelas dan terstruktur
ReplyDeletesaya coba login tapi selalu kode kesalahan "REG006 efin belum aktivasi"
ReplyDeleteapakah tidak ada cara lain tanpa harus ke kantor pajak setempat, sementara saya sudah mendapatkan kode efin yang diberikan petugas pajak pada saat kunjungan k kantor kami
mohon bantuannya, terima kasih