Cara Membuat SPT Masa PPN Nihil dengan efaktur
Dalam pembahasan kali ini saya akan membahas tentang cara membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN di efaktur. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa PKP yang diwajibkan membuat efaktur ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi efaktur yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015). Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015).
Untuk pelaporan SPT masa PPN Wajib pajak harus menggunkan media elektronik karena file nantinya yang dilaporkan dalam bentuk CSV. Media elektronik sendiri adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan compact disc (CD). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 80/PMK.03/2010 PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Sudah tau cara lapor dan ketentuan pelaporannya, selanjutnya saya menjelaskan cara membuat SPT Masa PPN nihil di aplikasi efaktur. Buka Menu SPT pada aplikasi efaktur dan posting.
Pilih masa dan tahun pajak yang akan laporkan misalnya masa januari 2016, 01-01/2016. Cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Jika sudah posting sampai muncul keterangan Data SPT berhasil dibentuk.
Jika SPT sudah berhasil dibentuk sekrang buka menu SPT-Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah anda buat, pilih dan Buka SPT untuk diubah.
Karena ini merupakan SPT PPN Nihil maka selanjutnya anda haru membuka induk SPT yang barusan anda pilih. Formulir Induk-1111. Akan muncul bagian bagian SPT, anda langsung menuju pada bagian VI karena SPT yang akan buat adalah nihil. Isi tanggal waktu pelaporan anda. Simpan
Setelah simpan, anda masuk kembali di menu SPT-Buka SPT. Pilih SPT yang akan anda laporkan dan pilih Buat File SPT (CSV) dan Cetak SPT Induk & lampiran AB. Nama tidak perlu anda ganti biarkan sesuai nama output dari aplikasi efaktur. Sudah anda simpan, masukkan CSV dalam flashdisk atau CD dan cetak induk beserta lampiran SPT Masa PPN 1111. Siap untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak
Mudah bukan? Demikian, semoga berhasil.
gan berarti klo ga ada transaksi ga usah pake nomor e faktur?
ReplyDeleteBenar, kalau tidak ada transaksi berrti nihil dan tidak perlu nomor faktur
Deletemakasih rekan....
ReplyDeletesamasama :)
Deletegan, walaupun laporannya nihil, harus d laporkan juga ke kantor pajak juga ya? klo seandainya tidak d laporkan, sanksinya berupa apa gan?
ReplyDeletekalo data spt di database utama udah ke posting bisa gk, lapor nihil dr database nihil..
ReplyDeletemaksudnya DB utama terlanjur ada transaksi yg ke posting
@unknown > kalau db utama sudah ada transaksi (faktur pajak) dan sudah diposting tidak bisa buat SPT nihil. Harus buat database baru
ReplyDeleteberarti di kolom NTPN di kosongin??
ReplyDelete@Wahyu Putra Yudha > betul. jika nihil berrti tidak ada transaski, cuma yang diisi tanggal SPTnya saja.
ReplyDeleteKalo ada pesan bahwa kelangkapan SPT formulir 1111 a1 harus dicentang itu maksudnya apa ya pak?
ReplyDelete@bowo : berrti rekan harus melampirkan formulir A1nya, dicentang saja dan ketika lapor SPT, dicetak dan dilampirkan
ReplyDeleteOK terima kasih pak
ReplyDeleteOK Thanks pak. . .
ReplyDeleteKalo ada pesan bahwa kelangkapan SPT formulir 1111 a1, formulir 1111 a2, formulir 1111 b1, formulir 1111 b2 dan formulir 1111 b3 harus dicentang itu maksudnya apa ya pak?
ReplyDelete@Kjpp RN.Adnan : centang saja pak sampai formulir b3. Tidak masalah
ReplyDeletetolong penjelsan,,
ReplyDeletestelah sya sdh selesai membuat spt, kmudian lngkah membuat file SPT (CSV), setelah sya tekan tombolnya,, knpa ada kluar perintah "ETAX-20044 : SPT KURANG BAYAR; KURANG BAYAR PPN DALAM NEGERI" kemudian disuruh melengkapi data SSP..
MOHON PENJELSANNYA MIN.. TQ
@tuah sakti envi licence : silahkan cek kembali apakah status SPT tersebut Kurang Bayar? apabila kurang bayar, bayar dahulu atas nominal KB,
ReplyDeletemas, sudah menerbitkan faktur, tetapi tagihan tersebut belum ada pembayaran bisakah laporan nihil di spt dibuat ? bagaimana langkah2nya ?
ReplyDeletesilahkan buat SPTnya dahulu, apabila dalam penghitungan terdapat "Kurang Bayar" baru lakukan pembayaran dan lapor SPT Masa PPN. terima kasih
ReplyDeleteMas kalau mau lapor yg gak nihil gmna buatnya?
ReplyDeleteMas kalau mau lapor yg gak nihil gmna buatnya?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMas kalau mau lapor yg gak nihil gmna buatnya?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMas, ada transaksi dengan efaktur tpi kenapa bukti penerimaan laporan status spt adalah Nihil ?
ReplyDelete@Jimmy Raintung : transaksinya ini sebgai faktur pajak masukan, keluaran? ketika posting spt sewaktu cek dokumen pkpm terhitung 0 atau memang ada transaksi?
ReplyDeletesalam,saya msh bingung untuk spt masa ppn yang tiap bulan harus lapor ,katanya pelaporannya hrs online jd tidak perlu datang ke kpp ,apakah seperti itu yaa, terimakasih
ReplyDelete@sarjito : betul pak. mulai bulan ini sudah diterapkan lapor spt masa ppn secara online di DJPonline. Silahkan untuk dicoba pak lapor online.
ReplyDeletehttps://www.efakturespt.com/2016/12/e-filling-cara-lapor-pajak-online-spt.html?m=1
Saya belum paham mengenai laporan via online, kebetulan saya ada transaksi bulan April 2018 dan efaktur sudah saya terbitkan, tapi sampai TRANSAKSI BATAL, bagaimana cara buat laporannya?
ReplyDeletemau nanyak gan,,kalo orang yang menanggung ppnnya yg lawan kita trnasaksi, nomer seri fakturnya awalnya berpa?
ReplyDeletedi tempat kerja, kita seringnya transaksi ppn masukan alias dibayar ke vendor perusahaan barang kena pajak. selama ini kita belum pernah lapor. apakah harus ? kalo harus bagaimana caranya ?
ReplyDeleteMau nanya mas,misal dalam 1 bulan yang sama misal bulan dibulan juli 2019 ada 2 lawan transaksi PPN dengan nilai yang berbeda. cara lapor SPT Masa PPN di dalam aplikasi e-Faktur yang paling terbaru alur proses nya gimana ya? makasih sebelum nya
ReplyDeleteterima kasih mohon izin gunakan atau lainya
ReplyDelete