Jika Anda merupakan Pemotong PPh 21. Baik anda sebagai Pemberi Kerja, Bendahara Pemerintah, Dana Pensiun atau badan lain (misalnya badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memberi uang pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan hari tua), Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa/kegiatan, dan Penyelenggara Kegiatan harus tahu terkait PTKP Terbaru 2016. Kenapa harus tahu? Karena hal tersebut akan berimbas pada SPT Masa PPh 21 anda.
Pasal 3 PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besarnya Penyesuaian PTKP, Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016"
Dari keterangan tersebut diharuskan anda untuk merubah tarif PTKP di aplikasi eSPT PPh 21 guna melakukan pembetulan dengan PTKP baru. Pasti anda bingung mencari cara merubah PTKP di aplikasi eSPT. Saya pernah mencoba dengan cara yang praktis tetapi tidak berhasil dan malah muncul notifikasi "Ada kesalahan dalam pengisian masa berlaku PTKP". Jika anda mengalami masalah yang sama, tenanglah berikut ada solusinya
Yang pertama copykan database yang anda gunakan dalam hal ini database saya masih dengan nama default bawaan db2113.accdb. Lokasi database biasa anda ambil, jika anda menggunakan windows 32bit masuk local disk (C:)-Program Files-DJP-eSPT Masa 21/26 2014. Jika anda menggunakan windows 64bit masuk local disk (C:)-Program Files (X86)-DJP-eSPT Masa 21/26 2014. Pastekan database ditempat yang sama dan beri nama db2113_PTKP2016.accdb . Tujuan mengcopy database ini adalah agar sewaktu-waktu ada permasalahan anda masih ada database lama dan tidak tercampur settingannya.
db eSPT PPH 21
Setelah database anda copykan, kembali masuk ke dalam aplikasi eSPT PPh 21 dengan koneksi database ke db2113_PTKP2016.accdb. Masuk menu Referensi-Tarif-PTKP
Setting PTKP
Hapus PTKP 36.000.000 kemudian ganti dengan PTKP terbaru 2016 54.000.00 dengan tanggungan 4.500.000. Masa berlaku 2016 sampai dengan 2020 atau terserah anda selama belum ada peraturan lagi. Simpan
PTKP Terbaru 2016
Jika anda ikuti maka cara diatas maka seharusnya PTKP aplikasi eSPT PPh 21 anda sudah berubah. Yang perlu anda perhatikan, untuk input data dan pembuatan SPT PPh21 Masa Pajak Tahun 2016 koneksi database ke db2113_PTKP2016.accdb sedangkan jika anda akan melakukan pembetulan SPT Masa Pajak tahun 2015 dapat menggunakan database db2113.accdb. Demikian, semoga bermanfaat.
Share :
Post a Comment
for "Cara Merubah PTKP 2016 di eSPT PPh 21"
Post a Comment for "Cara Merubah PTKP 2016 di eSPT PPh 21"