E-billing. Cara daftar ebilling, bayar mudah dengan kode billing
Telah diumumkan kepada seluruh Wajib Pajak di Indonesia bahwa mulai 1 Juli 2016 pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme ebilling atau MPN G2. Berdasarkan PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak pasal 11
Ayat (1) Pembayaran dan Penyetoran Pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau Sarana Administrasi lain yang disamakan dengan SSP
Ayat (3) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa : BPN atas Pembayaran dan Penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke bank/pos persepsiMungkin sebagian besar wajib pajak masih bingung dengan yang dimaksud ebilling. Ebilling merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. Sedangkan billing sytem merupakan sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak. Rencanya untuk MPN G1 akan ditutup dan semua pembayaran pajak akan dilakukan dengan MPN G2/ebilling.
Baca juga : Buat Kode Billing Via SMS/Telepon SelulerIni merupakan terobosan pemerintah dalam menjalankan modernisasi dalam pembayaran pajak, meskipun awalnya bingung saya yakin pasti kalau udah ada yang jalan gunain ebilling pasti bakal enjoy. Manfaatnya tentunya banyak mulai tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller karena teller hanya mnginput kode billing saja, bisa bertransaksi lewat mesin ATM atau mengakses internet banking dari meja kerja, tidak tergantung pada jam buka Bank, dan lebih akurat. Caranyapun mudah lho, tinggal daftar dulu, create kode billing dengan input data pembayaran, bayar deh. Untuk pembayaran berdasarkan PER-26/PJ/2014 pasal 3 bahwa Transaksi Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos persepsi, ATM, Internet Banking dan EDC. Selanjutnya saya akan berikan tata caranya
DAFTAR
Untuk proses pendaftaran di ebilling sebenarnya ada 2 link yang disediakan oleh DJP yaitu ebilling versi pertama dan ebilling versi kedua. Kalau anda sudah memakai versi pertama ya sudah tinggal anda lanjutkan selama belum ada pengumuman lebih lanjut dari DJP. Saran saya sebaiknya anda menggunakan versi kedua. Karena yang kedua biasanya lebih lancar. hehe. Untuk pendaftaran versi kedua anda harus mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas diterbitkan oleh DJP kepada untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah eFiling dan ebilling pajak.
Baca juga : Cara Aktivasi EFIN
Anda harus mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan tidak harus tempat anda terdaftar dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN. dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain, membawa fotokopi dan menunjukkan dokumen asli berupa KTP serta NPWP.
Download : Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
Setelah aktivasi EFIN anda berhasil mulailah membuat email baik yahoo atau gmail monggo itu adalah hak anda yang terpenting masih aktif dan sering anda gunakan. Email ada mulai masuk pada website ebilling versi kedua atau djponlin, silahkan anda pilih belum terdaftar dan/atau klik disini.
Tampilan setelah klik "Anda belum terdaftar? daftar disini" |
Tinggal isi sesuai data perpajakan anda, klik verifikasi, Setelah di klik verifikasi, maka anda diminta untuk cek kembali data anda dan membuat password untuk login ke DJP Online. Lihat gambar di bawah ini:
Form kelengkapan untuk proses registrasi |
Cek email anda yang telah anda daftarkan guna mendapatkan link verifikasi, klik link tersebut dan anda akan dituju ke halaman login. Login dengan NPWP dan password yang telah anda masukkan ketika pendaftaran. Anda telah berhasil mengaktivasi EFIN dan siap untuk melakukan pengisian SPT Tahunan dengan efilling dan untuk ebilling harus mengaktifkan fasilitas Ebilling di profil anda, bagian paling bawah, lihat gambar dibawah ini
Mengubah hak akses djponline |
centang semua dan ubah akses. Demikian cara aktivasi EFIN untuk ebilling sekaligus nantinya dapat anda gunakan sebagai sarana untuk laporan tahunan efilling. Sangat mudah bukan?
CREATE KODE BILLING
Setelah anda mendapatkan fasilitas ebilling mulai lah buat kode billing untuk pembayaran pajak anda. Saya akan contohkan dibawah ini. Klik menu diatas, ebilling (pojok kanan atas)
Selanjutnya, akan tampil menu terkait ebilling. Pilih SSE karena kita akan membuat kode billing atau Surat Setoran Elektronik. Silahkan isi data yang akan anda lakukan untuk pembayaran pajak, disamping anda buat sendiri anda juga dapat membuat kode billing atas NPWP lain. Tinggal pilih menu dalam subjek pajak, NPWP sendiri atau NPWP lain.
Apabila anda mengalami permasalahan dalam pembuatan kode billing, dapat menghubungi KPP terdekat atau langsung telepon ke Kring Pajak di 1500200. Mudah bukan? demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat. Salam sukses
Cara kedua kok ribet yah. Kenapa tidak dibuat sederhana. Kenapa WP harus datang sendiri ke KPP dan tidak diperkenankan diwakilkan. Coba pemerintah itu buat aturan yang gampang gitu. Ya, pemerintah, cq orang-orang DJP mungkin, akan bilang, apa susahnya sih datang ke KPP. Tidak susah, tetapi cobalah lihat dari segi waktu. Cobalah lihat dari segi WP. Jadi, tolong DJP, buatlah aturan yang yang semudah mungkin. Jaman sekarang kan sudah ada KTP el.
ReplyDeletepembuatan billing bisa dilakukan siapa saja oleh WP sendiri atau siapa saja yang ditugaskan untuk membuatnya. pada proses awal yang mewajibkan WP harus datang sendiri adalah tahap pembuatan EFIN. Untuk EFIN merupakan kode khusus sehingga WP bisa melaporkan SPT, membetulkan SPT, membuat billing dsb. untuk proses EFIN ini tidak bisa diwakilkan karena menyangkut hak akses data wajib pajak sehingga DJP memastikan bahwa kode hak akses ini tidak jatuh ke pihak yang tidak seharusnya menerima hak tersebut karena adanya kewajiban merahasiakan data wajib pajak. Namun apabila WP setelah menerima hak akses kemudian memberikan/mendelegasikan hak tersebut kepada pihak lain (misal karyawan/ konsultan) maka tanggung jawab kerahasiaan hak akses merupakan konsekuensi WP sendiri yang telah memberikan hak aksesnya kepada pihak lain..
ReplyDeleteCMIIW
Terimaksih.. Informasi terkait layanan tatap muka yg ditutup, untuk aktivasi maupun lupa efin dapat dilayani melalui email kpp. Silahkan menghubungi kpp masing2 untuk mndapatkan layanan terbaik
Delete