Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
Berikut saya sampaikan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak. Tabel dibawah ini telah mengalami penambahan yang bersumber dari pajak.go.id dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu Nomor PER-44/PJ/2015, Nomor PER-24/PJ/2013, Nomor PER-30/PJ/2015. Ketiga Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan peraturan yang terupdate dan belum ada penambahan atau perubahan terkait Kode Akun pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
1. Kode Akun Pajak
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan
sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
|
|
200
|
Tahunan PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran
Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus
atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran
Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus
atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus
Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21
pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon.
|
|
402
|
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau
imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para
pensiunnya
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas
honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota
TNI/POLRI dan para pensiunnya.
|
|
500
|
PPh Pasal 21 atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal
21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
2. Kode Akun Pajak
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran pajak yang harus disetor
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum
dilakukan pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 22
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas
Penebusan Migas.
|
|
403
|
PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang
yang Tergolong Sangat Mewah
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
|
|
404
|
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang
Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
|
Ekspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas
Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
|
|
500
|
PPh Pasal 22 atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh
Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPh Pasal 22
|
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut
oleh Pemungut.
|
|
3. Kode Akun Pajak
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak yang harus disetor
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT
pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
Impor
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh
atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
4. Kode Akun Pajak
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus
disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum
dilakukan pemeriksaan.
|
|
101
|
PPh Pasal 23 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus
disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
|
102
|
PPh Pasal 23 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus
disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
|
103
|
PPh Pasal 23 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus
disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
|
104
|
PPh Pasal 23 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus
disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas
dividen, bunga, royalti, dan jasa).
|
|
301
|
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga,
Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23
atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga,
Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti,
dan jasa.
|
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23
atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga,
Royalti, dan Jasa
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa.
|
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan
Anggota Koperasi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas
bunga simpanan anggota koperasi.
|
|
500
|
PPh Pasal 23 atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas
pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh
Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat
(5)Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
5. Kode Akun Pajak
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang
Pribadi yang terutang.
|
|
101
|
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang
Pribadi
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
|
|
200
|
Tahunan PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT
pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
300
|
STP PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
|
|
310
|
SKPKB PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Orang Pribadi atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Orang Pribadi atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang
Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
6. Kode Akun Pajak
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 25 Badan
|
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan
yang terutang.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPh Badan.
|
|
200
|
Tahunan PPh Badan
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan
sebelum dilakukan pemeriksaan.
|
|
300
|
STP PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
|
|
310
|
SKPKB PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Badan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Badan atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
7. Kode Akun Pajak
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Masa PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus
disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba
setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
|
|
101
|
PPh Pasal 26 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus
disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
102
|
PPh Pasal 26 atas Bunga
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus
disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib
Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
103
|
PPh Pasal 26 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus
disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
104
|
PPh Pasal 26 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus
disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
|
|
105
|
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus
dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
|
|
300
|
STP PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas
dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
301
|
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga,
Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
|
310
|
SKPKB PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26
atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga,
Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti,
jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26
atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga,
Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Pasal 26 atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal
26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
8. Kode Akun Pajak
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPh Final.
|
|
300
|
STP PPh Final
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
|
|
310
|
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
|
311
|
SKPKB PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
|
|
312
|
SKPKB PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
|
|
321
|
SKPKBT PPh Final Pasal 15
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
|
|
322
|
SKPKBT PPh Final Pasal 19
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
401
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
|
|
402
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
|
|
403
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan
Tanah dan/atau Bangunan
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
|
|
404
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga
Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
|
|
405
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah
Undian
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas hadiah undian.
|
|
406
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi
Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
|
|
407
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan
Saham Pendiri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas penjualan Saham Pendiri.
|
|
408
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan
Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
|
|
409
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa
Konstruksi
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas jasa konstruksi.
|
|
410
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas
jasa pelayaran dalam negeri.
|
|
411
|
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran
dan/atau Penerbangan Luar Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas
jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
|
|
413
|
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan
Perwakilan Dagang Luar Negeri
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas
penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
|
|
414
|
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas
pola bagi hasil.
|
|
415
|
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk
BOT
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas
kerjasama bentuk BOT.
|
|
416
|
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva
Tetap
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas
revaluasi aktiva tetap.
|
|
417
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga
Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
|
|
418
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh
orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di
bursa
|
|
419
|
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas
penghasilan berupa dividen
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat
(2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam negeri
|
|
420
|
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu
|
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
|
|
421
|
PPh Final atas Uplift dan Pengalihan
Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
|
untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan
kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau
imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating
Interest
|
|
499
|
PPh Final Lainnya
|
untuk pembayaran PPh Final lainnya
|
|
500
|
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Final atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
9. Kode Akun Pajak
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya
selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
|
101
|
PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam
Negeri
|
untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas
jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan
perjanjian charter (bersifat non-final).
|
|
300
|
STP PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15
atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
|
301
|
STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat
non-final).
|
|
310
|
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15
atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
|
311
|
SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam
negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat
non-final).
|
|
320
|
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15
atas jasa penerbangan dalam negeri.
|
|
321
|
SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan
Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam
negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat
non-final).
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas
Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPh Non Migas Lainnya atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas
Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh
Non Migas Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat
pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
10. Kode Akun Pajak
411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
|
|
300
|
STP Fiskal Luar Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.
|
|
11. Kode Akun Pajak
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
|
|
300
|
STP PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
|
|
310
|
SKPKB PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Minyak Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
12. Kode Akun Pajak
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
|
|
300
|
STP PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
|
|
310
|
SKPKB PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Gas Alam
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
13. Kode Akun Pajak
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
|
|
300
|
STP PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPh Migas Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
14. Kode Akun Pajak
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
|
101
|
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
|
|
102
|
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
|
|
103
|
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan
Membangun Sendiri.
|
|
104
|
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
|
untuk pembayaran PPN terutang atas
penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
|
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka
Restrukturisasi Perusahaan
|
untuk pembayaran PPN yang terutang atas
pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
|
||
105
|
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan
Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
untuk pembayaran pajak untuk Penebusan
Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
|
|
300
|
STP PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
|
|
310
|
SKPKB PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
|
|
311
|
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean.
|
|
313
|
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
314
|
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
|
|
321
|
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean.
|
|
322
|
SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar
Daerah Pabean
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean.
|
|
323
|
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
|
324
|
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban
pemungut.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
500
|
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Dalam Negeri atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPN Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang
dipungut oleh Pemungut.
|
|
15. Kode Akun Pajak :
411212 untuk jenis pajak PPN Impor
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Impor
|
untuk pembayaran PPN terutang pada saat
impor BKP.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
|
300
|
STP PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
|
|
310
|
SKPKB PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak
pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang
KUP
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPN Impor
|
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut
oleh pemungut.
|
|
16. Kode Akun Pajak
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPN Lainnya
|
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
|
|
300
|
STP PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPN Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPN Lainnya atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak
pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
17. Kode Akun Pajak
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam
Negeri
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
|
|
300
|
STP PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
|
|
310
|
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
|
|
311
|
SKPKB Pemungut
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban
pemungut.
|
|
PPnBM Dalam Negeri
|
|||
320
|
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
|
|
321
|
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban
pemungut.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian
penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
|
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang
dipungut oleh pemungut.
|
|
18. Kode Akun Pajak
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Impor
|
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat
impor BKP.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
|
|
300
|
STP PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
|
|
310
|
SKPKB PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
|
|
320
|
SKPKBT PPnBM Impor
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPnBM Impor atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat
impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPnBM Impor atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat
impor BKP atas penghentian penyidikan
|
|
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|||
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor
BKP
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada
saat impor BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
900
|
Pemungut PPnBM Impor
|
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut
oleh pemungut.
|
|
19. Kode Akun Pajak
411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang
terutang.
|
|
300
|
STP PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
PPnBM Lainya atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya
atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
atau untuk pembayaran sanksi administrasi
berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
20. Kode Akun Pajak
411611 Untuk Bea Meterai
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Bea Meterai
|
untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak Bea Meterai.
|
|
2XX
|
Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin
Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
|
untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak
yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea
Meterai Lunas.
|
|
a. Digital pertama dalah angka
"2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
|
|||
b. Digit kedua dan ketiga (XX) adalah :
|
|||
1) angka "01", dalam hal Wajib
Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
|
|||
2) sesuai dengan nomor urut dilakukannya
pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih
dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.
|
|||
300
|
STP Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
|
|
310
|
SKPKB Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
|
|
320
|
SKPKBT Bea Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
Bea Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea
Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
Bea Meterai atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penggunaan
Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
512
|
Denda atas Pemeteraian Kemudian
|
untuk pembayaran denda atas Pemeteraian
Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea
Meterai.
|
|
21. Kode Akun Pajak
411612 untuk Penjualan Benda Meterai
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Penjualan Benda Meterai
|
untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
|
|
199
|
Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak Benda Meterai.
|
|
300
|
STP Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
|
|
310
|
SKPKB Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
|
|
320
|
SKPKBT Benda Meterai
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
500
|
Benda Meterai atas pengungkapan
ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda
Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
|
501
|
Benda Meterai atas penghentian penyidikan
tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran penjualan Benda
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
510
|
Sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda Meterai
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran penjualan
Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
|
511
|
Sanksi denda administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
|
22. Kode Akun Pajak
411613 untuk Pajak Penjualan Batubara
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.
|
|
300
|
STP Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.
|
|
310
|
SKPKB Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.
|
|
320
|
SKPKBT Pajak Penjualan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
23. Kode Akun Pajak
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung
Lainnya yang terutang.
|
|
300
|
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
310
|
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
320
|
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|
900
|
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya
|
untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung
Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
|
|
24. Kode Akun Pajak
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh
Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
25. Kode Akun Pajak
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPN
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN
Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
26. Kode Akun Pajak
411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PPnBM
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM
Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
27. Kode Akun Pajak
411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
300
|
STP atas Bunga Penagihan PTLL
|
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
|
|
301
|
STP atas Denda Penagihan
|
untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM
Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.
|
|
28. Kode Akun Pajak
411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Perkebunan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan
|
|
300
|
STP PBB Sektor Perkebunan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Perkebunan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
29. Kode Akun Pajak
411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Perhutanan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan
|
|
300
|
STP PBB Sektor Perhutanan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Perhutanan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
30. Kode Akun Pajak
411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|
300
|
STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
31. Kode Akun Pajak
411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|||
300
|
STP PBB Sektor Pertambangan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|||
310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|
untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
|
|||
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
32. Kode Akun Pajak
411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Panas Bumi
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Panas Bumi
|
|
300
|
STP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Panas Bumi
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Panas Bumi
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Panas Bumi
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
|
33. Kode Akun Pajak
411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
|
|||
KODE JENIS
SETORAN
|
JENIS
SETORAN
|
KETERANGAN
|
|
100
|
SPPT PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya
|
|
300
|
STP PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya
|
|
310
|
SKP PBB Sektor Lainnya
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya
|
|
390
|
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
|
Post a Comment for "Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran "