Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kode Akun Pajak Tax Amnesty (Uang Tebusan)

Salah satu persyaratan utama dalam Tax Amnesty 2016 adalah dengan membayar uang tebusan atas harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan tarif yang sudah ada pada Manfaatkan Amnesti Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak disebutkan bahwa Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Dengan membayar uang tebusan maka, anda nanti akan menerima bukti pembayaran dari Bank berupa struk/cetakan sesuai ketentuan Bank yang berisi transaksi serta NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang menandakan anda telah melakukan pembayaran uang tebusan. Uang tebusan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas lainnya dimana memiliki Kode Akun Pajak 411129 dengan Kode Jenis Setoran 512.  

Segera Manfaatkan Amnesti Pajak dan bayar uang tebusan dengan benar
Segera Manfaatkan Amnesti Pajak
Jadi, jika anda akan melakukan pembayaran uang tebusan, pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411129/512 dengan masa pembayaran adalah masa dimana anda melakukan pembayaran misalnya anda akan mengikuti Tax Amnesty dan melakukan pembayaran pada 15 September 2016 maka waktu buat kode billing pajak, anda memasukkan 411129/512 Masa 09/09(September) Tahun 2016.
Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-06/PJ/2016 berisi bahwa telah menambah Kode Jenis Setoran pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Pajak Penghasilan Non Migas lainnya. Berikut tabelnya

Kode Akun Pajak 411129 Untuk Kode Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
Kode Jenis Setoran
Jenis Setoran
Keterangan
513
PPh Non Migas Lainnya atas Pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
Untuk Pembayaran PPh Non Migas Lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
514
SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan
Untuk Pembayaran PPh Non Migas Lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan.
515
SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
516
SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan penghasilan dati harta yang belum atau kurang diungkap Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak Berakhir
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak.


Demikian tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Tax Amnesty. Manfaatkan Tax Amnesty 2016 ini sebelum akhir Maret 2017, segera karena tarif per periode ada kenaikan. Semoga bermanfaat, Ungkap Tebus Lega.

Post a Comment for "Kode Akun Pajak Tax Amnesty (Uang Tebusan)"