Kode Akun Pajak Tax Amnesty (Uang Tebusan)
Segera Manfaatkan Amnesti Pajak |
Jadi, jika anda akan melakukan pembayaran uang tebusan, pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411129/512 dengan masa pembayaran adalah masa dimana anda melakukan pembayaran misalnya anda akan mengikuti Tax Amnesty dan melakukan pembayaran pada 15 September 2016 maka waktu buat kode billing pajak, anda memasukkan 411129/512 Masa 09/09(September) Tahun 2016.
Baca juga : Buat Kode Billing Pajak
Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-06/PJ/2016 berisi bahwa telah menambah Kode Jenis Setoran pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Pajak Penghasilan Non Migas lainnya. Berikut tabelnya
Kode Akun Pajak 411129 Untuk Kode Jenis Pajak PPh Non Migas
Lainnya
|
||
Kode Jenis
Setoran
|
Jenis
Setoran
|
Keterangan
|
513
|
PPh Non Migas Lainnya atas Pajak yang tidak
atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
|
Untuk Pembayaran PPh Non Migas Lainnya atas
pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan.
|
514
|
SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas harta
bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan
|
Untuk Pembayaran PPh Non Migas Lainnya atas
harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan.
|
515
|
SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan
penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah
memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan
penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang
sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
|
516
|
SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan
penghasilan dati harta yang belum atau kurang diungkap Wajib pajak yang tidak
menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak
Berakhir
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tambahan
penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang
tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak
berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak.
|
Demikian tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Tax Amnesty. Manfaatkan Tax Amnesty 2016 ini sebelum akhir Maret 2017, segera karena tarif per periode ada kenaikan. Semoga bermanfaat, Ungkap Tebus Lega.
Post a Comment for "Kode Akun Pajak Tax Amnesty (Uang Tebusan)"