Kurs Rupiah Hari Ini (26 Oktober 2016 s/d 01 November 2016). KMK Nomor 45/KM.10/2016
Berikut adalah Nilai Kurs yang berlaku untuk tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 01 November 2016. Nilai Kurs ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.10/2016 yang ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Nilai Kurs berikut adalah sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 45/KM.10/2016 T E N T A N G NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 1 NOVEMBER 2016 MENTERI KEUANGAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang
Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang
diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke
dalam uang Rupiah;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang
berlaku untuk tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan
1 November 2016;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 39 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008
tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian
Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau
Keputusan Menteri Keuangan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS
SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG
BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 1 NOVEMBER
2016.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea
Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal
26 Oktober 2016 sampai dengan 1 November 2016, ditetapkan
sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak
tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar
pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar
internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari
kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA
|
:
|
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk
tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 1 November 2016.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2016
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.n.
Plt. |
MENTERI KEUANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL, ttd. SUAHASIL NAZARA NIP 19701123 199903 1 006 |
Post a Comment for "Kurs Rupiah Hari Ini (26 Oktober 2016 s/d 01 November 2016). KMK Nomor 45/KM.10/2016"