Kurs Rupiah Hari Ini. KMK Nomor 44/KM.10/2016
Berikut adalah Nilai Kurs yang berlaku untuk tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan 25 Oktober 2016. Nilai Kurs ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.10/2016 yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2016. Nilai Kurs berikut adalah sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 44/KM.10/2016 T E N T A N G NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 2016 MENTERI KEUANGAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang
Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang
diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke
dalam uang Rupiah;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang
berlaku untuk tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan 25
Oktober 2016;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36
TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-undang Nomor 8
TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42
TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 150);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Undang-undang Nomor 10
TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Undang-undang Nomor 11
TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39
TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008
tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian
Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau
Keputusan Menteri Keuangan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS
SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG
BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER
2016.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea
Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk
tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan 25 Oktober 2016, ditetapkan
sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak
tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar
pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar
internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari
kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA
|
:
|
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk
tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan 25 Oktober 2016.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2016
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.n.
Plt. |
MENTERI KEUANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL, ttd. SUAHASIL NAZARA NIP 19701123 199903 1 006 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Post a Comment for "Kurs Rupiah Hari Ini. KMK Nomor 44/KM.10/2016"