PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 15)
Yang menjadi objek dari PPh pasal 15 adalah
- Charter Penerbangan Dalam NegeriSemua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri (Pasal 1 huruf b KMK-475/KMK.04/1996)
- Perusahaan Pelayaran Dalam NegeriWajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di Indonesia ke luar Pelabuhan Indonesia, Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, dan Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia
- Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar NegeriObjek PPhnya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. (Pasal 1 KMK-417/KMK.04/1996). Dengan demikian yang tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia
- Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di IndonesiaObjek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. (Pasal 1 KMK-634/KMK.04/1994)
- WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang produksi mainan anak-anak
Yang menjadi objek pemotongan adalah jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials)
No
|
Uraian
|
Tarif x DPP
|
Penyetoran & Pelaporan
|
1
|
Charter
Penerbangan Dalam Negeri
|
1,8% x
Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter.
TIDAK FINAL
|
· Disetor oleh
pemotong paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
· Setor dengan KAP:
411129/KJS: 101
·
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling
lambat tgl 20 bulan berikutnya.
|
2
|
Perusahaan
Pelayaran Dalam Negeri
|
1,2%
x Peredaran bruto
FINAL
|
· Disetor oleh
pemotong paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
· Disetor sendiri
paling lambat tgl 15 bulan berikutnya
·
Setor dengan KAP: 411128, KJS: 410 Dilaporkan
dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan
berikutnya.
|
3
|
Perusahaan
Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
|
2,64%
x Peredaran Bruto
FINAL
|
· Disetor oleh
pemotong paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
· Disetor sendiri
paling lambat tgl 15 bulan berikutnya
· Setor dengan KAP:
411128, KJS: 411
·
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling
lambat tgl 20 bulan berikutnya.
|
4
|
Wajib Pajak Luar Negeri
yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
· KMK
634/KMK.04/1994, berlaku mulai 1 Januari 1995
· KEP
667/PJ/2001, berlaku mulai 29 Oktober 2001
|
· Untuk negara yang tidak
ada P3B dengan Indonesia:
0,44% x nilai ekspor bruto
Penghasilan neto= 1% x nilai ekspor bruto
· Untuk negara yang
mempunyai P3B dengan Indonesia:
disesuaikan
dengan tarif P3B
FINAL
|
· Disetor sendiri
paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima
penghasilan.
· Disetor dengan KAP: 411128, KJS: 413
·
Dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya dengan
menggunakan Formulir dalam Lampiran I KEP 667/PJ./2001
dan dilampiri SSP lembar ke-3.
|
5
|
WP
yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing)
Internasional di bidang produksi mainan anak-anak.
|
· 7% x tarif
tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh
x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian
bahan baku (direct materials).
·
7% x 30% x total biaya pembuatan atau perakitan barang
tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
FINAL
berlaku
sejak 1 Januari 2003
|
· Disetor dengan
menggunakan SSP PPh Final paling lambat tgl 15 bulan berikutnya
· KAP: 411128, KJS: 499
·
Dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak
ada formulir khusus utk pelaporannya.
|
Post a Comment for "PPh Pasal 15 (Pajak Penghasilan PPh Pasal 15)"