Solusi dari "Laporan SPT Masa PPN untuk 3 Bulan Terakhir Tidak Lengkap!" Ketika Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
Ketika faktur pajak anda sudah habis terpakai nomor serinya, tentunya anda akan mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kembali. Cara permintaan NSFP sudah dijelaskan pada Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online. Kenapa saya memilih cara online? Karena memudahkan anda tentunya. Ketika sudah login di Website Enofa dan mengisi formulir permohonan lalu mengirim permohonan tiba-tiba muncul notifikasi seperti gambar dibawah ini
Baca juga : Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online
Untuk permasalahan ketika muncul "Laporan SPT Masa PPN untuk 3 Bulan Terakhir Tidak Lengkap!" saat anda mengajukan permintaan NSFP secara online adalah anda harus melaporkan SPT Masa PPN 1111 anda ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda atau PKP terdaftar terlebih dahulu. Laporan tersebut adalah laporan SPT Masa 3 bulan terakhir. Setelah laporan komplit cobalah mengajukan permintaan NSFP kembali secara online. Mudah bukan? Semoga bermanfaat.
saya sudah lapor bulan juni juli & agustus tetapi di permintaan nsfp masih keluar tulisan "Laporan SPT Masa PPN untuk 3 Bulan Terakhir Tidak Lengkap !"
ReplyDeleteUntuk masa september sudah dilaporkan? Kalau masih muncul notifikasi seperti itu lagi. Silahkan hubungi kpp untuk dilakukan sinkronisasi data. Terima kasih
Deletekarena perusahaan baru mengukuhkan PKP pada tgl 24 Oktober 2016. Maka belum ada transaksi PPN yg terjadi, sehingga belom ada laporan SPT Masa PPN. Selanjutnya apa yg harus sy lakukan? Trimakasih.
ReplyDeleteLaporkan nihil untuk masa oktober dan novembernya apabila tdk ada transaksi ppn. Seharusnya oktober sudah dilaporkan paling lmbat akhir november kmrin. Untuk spt ppn masa 11 mash ada waktu untuk melaporkan spt masanya sampai akhir bulan desember.
Deleteterus gan cara membuat laporan nihil gimna? saya jga permasalahan nya sma. terus apakah itu akan di kenakan denda?
DeleteYa buat spt dalam bentuk csv dan hardcopy d aplikasi efaktur terhitung mulai bulan dikukuhkan sbgai pkp. Untuk denda tidak akan diterbitkan jika tidak telat lapor dan telat menerbitkan faktur pajak. Terima kasih
DeleteBagaimana tata cara pelaporan nya ?untuk pengukuhan pkp ny bulan desember 2016 dan sudah ada transaksi bulan desember itu juga. terimakasih
ReplyDeleteUntuk tata cara pelaporannya melalui aplikasi e-faktur paling lambat dilaporkan akhir januari. Jika ada transaksi di bulan desember 2016 berrti masuk dalam laporan masa desember 2016. Apabila waktu minta nomor seri ada kendala di data bisa hubungi kpp tempat terdaftar.
Deleteuntuk masa SPT 3 bulan terakhir diisi Nominal uang, nomor faktur atau angka saja ?
ReplyDeleteIni berkaitan permintaan NSFP ya? Kalau itu masukin jumlah angka faktur yg digunakan
Deleteiya benar berkaitan permintaan NSFP, Jadi ditulis nomor faktur contoh : 2236,2237 ( 4 angka dibelakang no faktur )
Deleteatau hanya sekedar ditulis ( 4 (faktur yang digunakan) ) ?
Hanya ditulis jumlah faktur yg digunakan. Misal dalam bulan oktober menggunakan 4 faktur pajak cukup tulis 4.
DeleteTrimakasih mas TRIWIBOWO atas waktunya
Deletedan untuk pengembalian NSFP yang tidak digunakan apa harus mendatangi KPP ?
Iya harus datang langsung k KPP karena blm ada sistem online untuk pengembalian NSFP. Untuk formulir pengembalian NSFP silahkan dilihat d lampiran perdijend nomor 24 tahun 2012. Samasama senang bisa membantu
DeleteKalau misalnya yang diisi hanya nama pemohon dan jabatan pemohon , bermasalah ga ya?
ReplyDeleteapakah bisa diproses?
Kalau gak diisi berrti isinya "0", bisa saja dan akan tetap diproses kok. Kolom isian tersebut termasuk acuan DJP untuk memberikan banyaknya nomor seri. Misal minta nomor 10 belum tentu akan diberikan 10 nomor karena dilihat dari transaksi faktur 3 bulan sebelumnya.
DeleteMas, mohon informasinya>
ReplyDeleteSaat ini agar kami bisa mendapatkan enofa di 2017, kami melaporkan nihil di desember & faktur ppn di desember blm kami terbitkan karena terkendala administrasi.
Sekarang kami sudah mendapatkan enofa utk 2017 dan sudah menerbitkan faktur.
Pertanyaannya, kalau kami menginput faktur dgn nomor tahun 2016, apakah masih bisa ? karena transaksi desember 2016 blm kami buat.
Padahal kami sudah menerbitkan faktur di tahun 2017.
*apakah bisa diakali dengan menu referensi nomor faktur? *
Kalau diakali di referrensi tidak bisa kalau sudah menerbitkan faktur di 2017. Tapi menerbitkan faktur tahun 2016 bisa dengn ketentuan faktur tersebut terlambat diterbitkan dan dapat dikenakan sanksi 2% dari dpp. Untuk di efakturnya silahkan saat buat faktur input nomor fakturnya manual dan tertanggal di tahun desember 2016. Mohn koreksinya jika nanti ada yg tidak sesuai. Terima kasih
DeleteMaaf gan mau tanya, kalau saya blm bayar pajak dr bulan agustus lalu saya ingin minta NSFP kan harus lapor spt masa ppn 3 bln terakhir, berarti kan oktober november desember. Nah kalau saya mau bayar untuk 3 bulan itu dulu apa bisa meminta NSFP? Atau harus dilunaskan dari bulan agustus? Tolong pencerahannya. Trims
ReplyDeleteIni bayar pajak atau lapor spt ppn mas? Lapor spt 3 bulan terakhir nanti bisa minta nsfp. Kalau saran saya laporkan semua dulu saja. Terima kasih
DeleteMaaf mau tanya, sya kan mau minta no seri fp di enofa, tapi di kolom Masa SPT 3 Bulan Terakhir sudah terisi sendiri ya angka nya dan tdk sesuai yg kita pakai di bulan tsb dan tdk dpt di edit. mohon bantuannya. Trims..
ReplyDeleteBetul, sekrang memang sudah otomatis terisi sesuai faktur yg diterbitkan dan paten. Dan kebanyakan dari wajib pajak tidak masalah dalam mengajukan permohonan nsfp. Bisa juga belum update data d enofa.
Deleteiya pak saya pun sama masa 3 bulan spt nya tidak sesuai. jika saya tetap minta nomor faktur pajak apakah tidak bermasalah ??
Deletemohon bantuannya. terimakasih
Baru saja saya sdh info ke kliring pajak mengenai masalah ini dan di sarankan email print screen nilai yg td seseuai dan jgn lupa isi juga angka yg sebenarnya. Maka akan di sesuaikan dari pihak pajak tsb. utk email nya ke helpdeskefaktur@pajak.go.id dan akhirnya saya sdh bisa minta NSFP skrg.. :)
DeleteSemoga membantu.. :)
terima kasih, semoga bisa membantu rekan2 :)
DeleteSaya juga kasusnya seperti itu , 3 bulan terakhir nya sudah terisi otomatis dan tidak dapat di edit. tapi saya sudah terlanjur memproses dan sudah mendapat no seri pajak yg baru. apakah perbedaan jumlah faktur pajak itu akan menjadi masalah kedepannya? terimakasih.
ReplyDeletenumpang tanya bang khasus kita sama nih massa 3 bulan terakhir sudah terisi,,apakah smpai sekarang ada masalah untuk bang dian karena sudah terlanjur memprosesnya??
Deletetidak masalah mas
Deletesama. banyak yang mengalami permasalahan bahwa nomor faktur terisi otomatis dan tidak sesuai. sebenarnya tidak masalah tetapi jika mau sesuai silahkan email ke helpdeskefaktur@pajak.go.id
ReplyDeletesaya kan ada pemindah bukuan gitu dan otomatis pajak yang saya laporkan belum terlapor,dan saya tidak bisa minta no. seri faktur pajak ??
ReplyDeleteitu gmnaa ya solusinya ??
MOHON DIBANTU
Kalau belum terlapor berrti belum bisa minta nomor seri. Harus laporan terlebih dahulu karena sistemnya baca laporan.
Deletebetul pak,di tempat saya juga punya masalah yang sama, penggunaan 3 bulan terakhir sudah terisi sendiri, apakah itu bisa dirubah? kok kaya di blok dari sananya ya..
ReplyDeletetadi di suruh masukin pasword, tp belum saya coba..
Mau nanya gan
ReplyDeleteSaya sudah lapor spt masa ppn sampai yg terbaru.
Tapi pada saat saya mengajukan nomor seri faktur pajak. Muncul pemberitahuan di e-nofa " SPT MASA PPN BELUM DILAPORKAN PERMOHONAN PENGAJUAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI TOLAK.. NOHON INFONYA
Mau nanya gan
ReplyDeleteSaya sudah lapor spt masa ppn sampai yg terbaru.
Tapi pada saat saya mengajukan nomor seri faktur pajak. Muncul pemberitahuan di e-nofa " SPT MASA PPN BELUM DILAPORKAN PERMOHONAN PENGAJUAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI TOLAK.. NOHON INFONYA
@syno Chanel > berrati agan belum melakukan laoran SPT Masa PPN, laorkan dahulu gan baru pengajuan NSFP. Jika sudah lapor tapi muncul keterangan tersebut silahkan teplpn KPP terdaftar atau di 1500200 agar disinkronkan
ReplyDeletekalo boleh tau data apa saja yg diisi dalam laporan SPT masa PPN 3 bulan terakhir?
ReplyDelete@ira hanifah > kebanyakan hal ini dialami oleh PKP baru, jadi lapor saja sesuai keadaan jika NIHIL.
ReplyDeleteapakah kita bisa minta no seri faktur pajak kembali jika dibulan yang sama qt sudah pernah minta dan sudah habis?
ReplyDeleteBisa, jika nomor faktur yang digunakan sudah habis. silahkan mengajukan permintaan lagi
ReplyDeleteok makasih infonya..
ReplyDeleteMau tanya gan... pada saat minta no seri faktur pajak melalui enofa muncul
ReplyDelete"SPT Masa PPN Juni 2017 belum dilaporkan!
Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses
Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar !"
ini pabrik baru gan.. mulai penjualan bulan juli.. dan dlu minta nsfp online bisa.. knp sekarang gak bsa?
makasih
Mulai penjualan bulan juli, tetapi pengukuhan PKP dan mendapatkan sertifikat elektronik bulan apa? Jika pengukuhan PKPnya bulan juni berrti wajib lapor untuk SPT Masa PPN Juni 2017
ReplyDeletePengukuhan sy liat keluar bulan mei, yang jadi pertanyaan kenapa pada saat bulan juli mau penjualan sy minta nsfp pertama kali melalui enofa bisa dan tdk masalah.. sekarang minta yg kedua malah tdk bisa.. laporannya bulan juli agustus gan.. juni tdk ada penjualan.
ReplyDeletemeskipun tidak ada penjualan di bulan mei/juni, setelah dikukuhkan menjadi PKP berkewajiban untuk lapor SPT Masa PPN. Laporan Nihil.
ReplyDeleteuntuk berkaitan tidak bisa minta NSFP, sekarang bisa jadi sistem enofa baru saja update. Coba rekan clear chace sama cookies di browsernya. Jika tidak bisa sama sekali, silahkan lapor SPT masa PPN
ReplyDeleteMakasih infonya gan...
ReplyDeleteklaau minta nomor seri faktur pajak sejumlah 100 apakah boleh ?
ReplyDeleteklaau minta nomor seri faktur pajak sejumlah 100 apakah boleh ?
ReplyDeletesaya sudah pernah mnta NSFP 15 sept 2017 lalu hbs 27 okt 2017 apa ketraangan masanya juli,agustus,september ?
ReplyDelete@findia apriliana : Boleh saja, tetapi tergantung yang disetujui oleh DJP jg nantinya. Belum tentu kita misal minta 1000 nomor faktur disetujui 1000 juga. Oleh sistem dikroscek sesuai transaksi.
ReplyDeleteInyaAllah jika rutin lapor SPT Masa tidak akan ada keterangan tersebut.
mohon info gan, saya telat lapor untuk bulan November, Desember 2017,Januari,Pebruari,Maret,April 2018. tetapi untuk saat ini saya sudah melapor di bulan November dan Desember 2017. Untuk bulan Januari,Pebruari,Maret,April 2018, saya ingin mengajukan permohonan NSFP tahun 2018. Setelah saya coba untuk permintaan NSFP secara online melalui e-Nofa tampil pemberitahuan SPT Masa PPN Maret 2018 belum dilaporkan
ReplyDeletePermohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses
Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar! bagaimana saya bisa lapor untuk bulan maret 2018 kalau permohonan pengajuan nomor seri faktur pajak tidak dapat di proses padahal sertifikat digital sudah di perpanjang sampai tahun 2020
@Teddy Permana : memang untuk dapat mengajukan permintaan NSFP laporan SPT Masa PPN harus lengkap.
ReplyDeleteuntuk peloran SPT bulan maret apakah ada transaksinya ataukah nihil? jika nihil tinggal posting SPT lalu buat file CSV dan laporkan secara e-filing
Siang, saya mau tanya pak. saat ini sudah bulan sepetmber. ternyata ada revisi faktur ppn di bulan juli namun kami sudah kehabisan nomor faktur di bulan juli. solusinya bagaimana ya pak? apa bisa meminta jatah lagi nomor faktur bulan juli di KPP?
ReplyDeleteterima kasih.
mas mohon bantuannya , pada bulan november saya ada kesalahan pada masa pajak di id billing yang harusnya bulan november tapi dalam transaksi bulan desember , transaksi itu merupakan transaksi kurang bayar jadi harus dimasukkan ke laporan bulan november, dan saya sudah membuat PBK dan sudah diserahkan ke KPP, tetapi apakah itu masih tidak bisa meminta nomor seri faktur pajak? karna tidak mungkin menunggu 30 hari, sedangkan ini sudah ganti tahun, apakah ada solusi lain ?
ReplyDelete