Solusi untuk database efaktur rusak atau hilang tanpa ada Backup
Berkaitan dengan database efaktur,
yang menjadi permasalahan PKP adalah jika suatu saat database yang sudah
diinput dalam aplikasi mengalami permasalahan. Permasalahan ini dapat
diakibatkan oleh database corrupt, hilang, dan tidak bisa
dijalankan karena terinfeksi virus. Banyak dari PKP mengalami kebingungan jika
hal-hal tersebut terjadi. Dalam kesempatan ini saya akan memberikan solusi untuk
database efaktur rusak atau hilang tanpa ada Backup. Solusi ini bukan instan
langsung dapat diatasi oleh PKP sendiri tetapi melibatkan Kantor Pelayanan Pajak
dimana PKP terdaftar.
Atas data eFaktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data eFaktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Untuk data yang akan diberikan dari Kantor Pelayanan Pajak nantinya dalam bentuk winrar dan atas data eFaktur yang dimaksud terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak atau status approval sukses.
Atas data eFaktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data eFaktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Untuk data yang akan diberikan dari Kantor Pelayanan Pajak nantinya dalam bentuk winrar dan atas data eFaktur yang dimaksud terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak atau status approval sukses.
- Untuk surat permohonan database efaktur sampai saat ini belum diterbitkan format baku, jadi PKP yang akan mengajukan permohonan dapat membuat format sendiri seperti surat formal pada umumnya yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
- Untuk permintaan database harus PKP bersangkutan untuk Orang Pribadi dan Direktur untuk PKP Badan. Apabila PKP diwakili atau menunjuk kuasa harus disertai surat kuasa dan sesuai prosedur yang sudah diatur oleh DJP. Disamping itu, nantinya Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk proses permohonan biasanya tidaklah lama meskipun dalam SOP selama 14 hari kerja, kurang dari 3 hari setelah permohonan diterima lengkap anda akan mendapatkan database yang telah diajukan. Usahakan setelah anda mendapatkan database, arsipkan agar sewaktu waktu terdapat masalah kembali dapat tidak perlu mengajukan permhonan seluruhnya. Demikian, semoga bermanfaat.
saya sdh minta database efaktur dari kantor pajak
ReplyDeletetapi masalahnya gimana cara mwmasukan ke dalam progam efaktur
data yg dikasih dlm bentuk ZIP dan di pasword
Ndak perlu di ekstrak pak. Memang di password. Langsung import mentahan.
Deletesaya mau tanya mengenai e-spt. jika saat memilih database di spt pph23 muncul tulisan:
ReplyDelete"[Microsoft][ODBC Microsoft Access Driver]Operation must use an updateable query."
apakah itu aplikasi yg rusak atau databasenya yg rusak? kira-kira bagaimana solusinya ya? terima kasih.
silahkan instal database enginenya mbak, bisa donload juga disini
Deletehttp://www.efakturespt.com/2016/10/solusi-espt-error-microsoftaceoledb-120.html
kalo etax invoicenya hilang bagaimana solusinya??
ReplyDelete@dita citra > tapi nomor fakturnya ada? bisa minta ke rekanan ataupun pengajuan data ke KPP jika selaku penerbit faktur
ReplyDeletesaya mau tanya permasalahan program aplikasi efaktur 2017 ini... saya udah extract dan klik aplikasi yg baru tanpa pindahin db lama ke flashdisk dan ternyata db lama di pc jadi hilang, solusinya gimana ya agar db lama kembali lagi?, mohon bantuannya... makasih
ReplyDelete@cucun > berrti ini tidak ada sama sekali db dari aplikasi lama? Coba dicari dulu. Kalau misal sudah mentok tidak ada. Ya harus reset dan registrasi ulang efaktur dengan aplikasi versi 2.0. Terus data yang hilang silahkan pengajuan ke kpp untuk diimporkan
ReplyDeleteselamat siang
ReplyDeletesaya mau tanya...
database efaktur saya mengalami error.
apakah jika saya meminta ke kpp akan sama database nya error seperti yang saya punya??
dan apakah database yang ada di kpp data update tidak error??
mohon bantuannya..
terimakasih
selamat mlm,sy mau tanya mas,,td kan sy bru dr kpp utk minta aplikasi efaktur yg terbaru dan stelah itu sy pindahin aplikasi efaktur sy ke pc lain(bukan yg biasanya) tp sy sdah copy db dan back up nya dr pc sblumnya,tp stelah sy login koq data yg sblumnya ga ada ya mas,mohon dibantu..terima kasih sebelumnya
ReplyDelete@Ida : selamat pagi bu ida
ReplyDeleteketika minta aplikasi dari KPP apakah sudah diregistrasi? jika belum diregistrasi memang akan muncul seperti itu bu ida
Yang dari kpp silahkan dibuat untuk update. untuk panduan bisa mengikuti cara di bawah ini
https://www.efakturespt.com/2018/05/cara-update-e-faktur-versi-21.html
selamat sore rekan,
ReplyDeletesaya instal aplikasi efaktur di komputer baru(reset aplikasi+sudah registrasi ulang), karena komputer lama mengalami error dan saya ga sempet backup databasenya.
jika ke kpp disebutkan bahwa data yg kita peroleh hanya data pajak keluaran saja.
bagaimana dengan Faktur Masukan/retur?
thanks rekan
@ferry - maaf bantu jwb pak, dari pengalaman saya utk faktur pajak masukan/retur kpp ga punya database nya pak jd kita harus input ulang lg
ReplyDelete@Ferdah Syarief..
ReplyDeleteapakah tidak masalah kalau kita input dan upload Faktur Masukan/retur di khawatirkan menjadi double upload, karna sebelumnya faktur tsb sudah di upload dan status Approvalnya Sukses
@ferry - ga masalah pak kalo emang database nya hilang, saya jg input ulang semua faktur masukan yg hilang, tapi harus sesuai dgn yg sudah dilapor pak
ReplyDeletelalu db yang eror apa ga bisa di benerin lagi
ReplyDeletedb bisa minta di kpp masing2 tapi kpp hanya ada db pengeluaran/penjualan, pemasukan/pembelian kita hrs input ulang
ReplyDeletepagi admin,
ReplyDeletehardisk efaktur saya corrupt. bagaimana solusinya? saya sudah ke kantor pajak dan di beri file dalam bentuk zip. bagaimana langkah2 yg harus dilakukan? trimss
pagi.. file dalam bentuk zip maksdnya adalah database? jumlah file zipnya 1 atau 2? silahkan tinggal impor di faktur pajak keluaran (tanpa diekstrak) dengan aplikasi baru
Deletecorrupt tersebut memang hilang atau tidak bisa digunakan atau memang tidak ada backup sama sekali?
Saya mau tanya, kalo tab rekam faktur pajak tidak berfungsi, mendadak error, tidak bisa dipakai aplikasi efakturnya, itu bagaimana?
ReplyDeleteJika dipakai untuk posting spt, referensi, dan menu lainnya tidak bermasalah, hanya saat mau input pajak keluaran, aplikasi mendadak berhenti, mohon infonya🙏
bisa dicoba dengan ganti aplikasinya, tinggal copy paste dbnya saja. Atau bisa langsung coba update ke e-faktur 3.0.
Delete