Tax Amnesti. Manfaatkan Amnesti Pajak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 28 Juni 2016 sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak oleh Presiden RI Joko Widodo diharapkan menjadikan tonggak bangkitnya perekonomian Indonesia. Kebijakan ini memiliki dimensi yang luas tidak hanya untuk kebijakan fiskal tetapi melingkupi kebijakan moneter. Disisi Fiskal pada umumnya tidak untuk pajak saja tetapi untuk menciptakan stabilitas ekonomi akan tetapi secara khus diliat dari pajaknya ada potensi penerimaan yang akan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik saat ini maupun tahun-tahun mendatang sehingga membuat APBN lebih berkelanjutan. Disisi lain, sisi moneter amnesti pajak akan menambah cadangan devisa, membantu memperkuat nilai tukar rupiah, meningkatkan investasi dalam negeri, dan mendorong pertumbuhan perekonomian sehingga menimbulkan peningkatan lapangan pekerjaan. Inilah mengapa Amnesti Pajak oleh pemerintah dijadikan sebagai terobosan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
1. Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluuh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
2. Siapa yang dapat memanfaatkan?
Amnesti pajak merupakan kebijakan yang terbuka untuk masyarakat luas dan dapat diperjelas yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
- penghapusan pajak terutang (PPh, PPN, PPn BM), sanksi administrasi & sanksi pidana
- penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkantidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- membayar Uang Tebusan
- melunasi seluruh Tunggakan Pajak
- melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban mencabut permohonan yang meliputi :
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi SKP, STP yang terdapat utang pokok
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
- Keberatan dan/atau Banding
- Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan
- Gugatan
- Peninjauan kembali jika sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan SK
5. Yang dikecualikan ikut Amnesti Pajak
Jadi amnesti pajak ini mengatur siapa saja yang dikecualikan untuk mengikuti program amnesti pajak. Yang dikecualikan untuk mengikuti amnesti pajak adalah Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dalam proses peradilan, menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
6. Tempat Mengajukan Amnesti Pajak
Untuk tempat pengajuan amnesti pajak adalah di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan tempat tertentu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan DJP, Jadi meskipun Wajib Pajak berada di daerah jauh dari KPP terdaftar dapat mengajukan Amnesti Pajak ke tempat tertentu. Pelayanannya pun akan sama.
7. Tarif Amnesti Pajak
Untuk tarif uang tebusan jika wajib pajak mengikuti amnesti pajak dibagi menjadi 3 periode (lihat daftar dibawah ini)
Mari segera manfaatkan amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan PPh terakhir dalam surat pernyataan, kemudian melakukan pembayaran uang tebusan, dan anda bisa merasa lega jika telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak. Seperti slogam program amnesti pajak ini, anda ungkapkan seluruh harta anda yang belum dilaporkan di SPT Tahunan terakhir kemudian Tebuslah dengan membayar uang tebusa sesuai tarif pada periode saat anda ajukan pengampunan. Setelah itu lega.
Post a Comment for "Tax Amnesti. Manfaatkan Amnesti Pajak"