Buat Kode Billing Lewat Teller Bank/Kantor Pos Persepsi Cepat dan Mudah
Sebenarnya untuk pembuatan kode billing pajak ada beberapa macam caranya. Setelah diberlakukan wajib menggunakan kode billing sebagai sarana pembayaran pajak, secara cepat Direktorat Jenderal Pajak selaku pemilik otoritas pajak di Indonesia memiliki wewenang untuk meningkatkan pelayanan pajak. Secara tanggap dan cepat DJP meluncurkan aplikasi-aplikasi baik berbasis web atau pelayanan sebagai saranan pembuatan kode billing pajak.
Sarana atau fasilitas pembuatan kode billing yang ada saat ini adalah e-Billing DJP Online, SMS USSD Ponsel dan Internet Banking, dan yang akan menjadi pembahasan pada artikel ini, yaitu buat Kode Billing melalui teller Bank dan/atau Kantor Pos Persepsi. Cara mudah dan cepat kok.
Sarana atau fasilitas pembuatan kode billing yang ada saat ini adalah e-Billing DJP Online, SMS USSD Ponsel dan Internet Banking, dan yang akan menjadi pembahasan pada artikel ini, yaitu buat Kode Billing melalui teller Bank dan/atau Kantor Pos Persepsi. Cara mudah dan cepat kok.
Wajib Pajak Membuat Kode Billing di Teller Bank |
Pembuatan kode billing melalui Teller Bankdan/atau Pos Persepsi ini berdasarkan keterangan wajib pajak. Untuk saat ini Bank yang melayani pembuatan kode billing baru ada 5 Bank yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), CitiBank, N.A , dan Bank Central Asia (BCA) serta ditambah dengan Pos Persepsi.
Anda dapat datang ke salah satu bank yang sudah disebutkan di atas dengan menyerahkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah lengkap diisi kepada Teller. Saat itu juga teller akan merekam data atau informasi yang tertera dalam SSP untuk menerbitkan kode billing pajak. Kemudian teller akan menyerahkan cetakan yang berisi kode billing yang sesuai dengan SSP dan menyerahkannya kepada anda.
Sebagai Wajib Pajak, anda harus memeriksa cetakan kode billing tersebut dan memastikan bahwa data yang ada sudah sesuai. Sebelum meninggalkan counter, anda harus menandatangai bukti penerbitan kode billing dan diberikan kepada Teller Bank.
Perlu diketahui juga, untuk penerbitan kode billing disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank (5 Bank) dan Pos persepsi yang ditunjuk. Jadi pastikan dan konfirmasi dahulu apakah bank tersebut bisa menerbitkan kode billing. Buat kode billing di Bank sekaligus melakukan pembayaran, jadi mudah dan cepat. Semoga bermanfaat
Baca Juga :
Cara buat kode billing melalui Telepon Selluler
Cara buat kode billing melalui Layanan Online DJP Online
Anda dapat datang ke salah satu bank yang sudah disebutkan di atas dengan menyerahkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah lengkap diisi kepada Teller. Saat itu juga teller akan merekam data atau informasi yang tertera dalam SSP untuk menerbitkan kode billing pajak. Kemudian teller akan menyerahkan cetakan yang berisi kode billing yang sesuai dengan SSP dan menyerahkannya kepada anda.
Sebagai Wajib Pajak, anda harus memeriksa cetakan kode billing tersebut dan memastikan bahwa data yang ada sudah sesuai. Sebelum meninggalkan counter, anda harus menandatangai bukti penerbitan kode billing dan diberikan kepada Teller Bank.
Perlu diketahui juga, untuk penerbitan kode billing disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank (5 Bank) dan Pos persepsi yang ditunjuk. Jadi pastikan dan konfirmasi dahulu apakah bank tersebut bisa menerbitkan kode billing. Buat kode billing di Bank sekaligus melakukan pembayaran, jadi mudah dan cepat. Semoga bermanfaat
Baca Juga :
Cara buat kode billing melalui Telepon Selluler
Cara buat kode billing melalui Layanan Online DJP Online
Post a Comment for "Buat Kode Billing Lewat Teller Bank/Kantor Pos Persepsi Cepat dan Mudah"