Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur
Untuk melakukan kegiatan administrasi faktur pajak terutama membuat dan menerbitkan faktur pajak harus dilakukan upload di aplikasi e-faktur terlebih dahulu. Tidak hanya dalam rangka penerbitkan faktur pajak, PKP pembeli selaku penerima faktur pajak yang disebut Pajak Masukan harus melakukan upload juga di aplikasi e-faktur. Tujuan dilakukannya upload karena faktur yang diterbitkan dan faktur pajak masukkan harus melewati approval Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan aplikasi lainnya yang dimiliki Direktorat Penderal Pajak, aplikasi e-faktur merupakan aplikasi pertama yang perlu dilakukan upload dalam kerjanya. Tidak seperti eSPT PPN 1111 yang begitu mudahnya diopersaikan tanpa melalui tahap upload, sekali input langsung bisa dan mudah.
Setelah melakukan proses upload faktur pajak baik pajak keluaran dan/atau pajak masukan yang sudah sesuai ketentuan, tentunya akan diapprove atau sukses upload oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah approval sukses anda baru menyadari ada kesalahan dalam faktur pajak. Faktur Pajak yang sudah sukses upload tidak dapat lagi untuk diubah. Untuk faktur pajak keluaran dapat diubah dengan menerbitkan faktur pajak pengganti, ketentuan dan cara membuat faktur pajak pengganti.
Cara membatalkan faktur pajak masukan |
Sedangkan untuk faktur pajak masukan jika mengalami kesalahan tulis nama, alamat, masa pajak, dan nominal, untuk melakukan perbaikan atau perubahan harus melakukan pembatalan faktur.
Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan
- Masuk menu Faktur - Pajak Masukan - Administrasi Faktur - Pilih Faktur Pajak Masukan yang akan dibatalkan - Batalkan Faktur.
- Jika setelah klik batalkan faktur ternyata muncul error ETAX-20038: faktur Pajak Batal tidak ditemukan dan ETAXSERVICE-20027: Faktur tidak valid. Pembatalan Faktur tidak ditemukan. Hal tersebut terjadi karena validasi ke server DJP atas nomor faktur pajak masukan yang anda batalkan tidak dalam status batal. Lawan transaksi anda tidak membatalkan atas nomor faktur pajak masukan tersebut. Solusinya mintalah kepada Lawan Transaksi anda selaku penjual BKP/JKP untuk melakukan pembatalan pajak keluaran atas nomor faktur tersebut. Baru coba membatalkan faktur pajak masukan kembali.
Catatan
Jika faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh lawan transaksi sudah dibatalkan, secara otomatis setelah anda membatalkan faktur pajak masukan akan langsung sukses batal. Intinya, sebelum anda membatalkan faktur pajak masukan, minta dulu kepada lawan transaksi untuk membatalkan faktur pajak atas nomor faktur tersebut. Demikian, semoga bermanfaat.
saya salah memasukkan tanggal faktur pajak masukan tetapi upload sukses. ketika akan dibatalkan tidak bisa? Bukankah seharusnya kalau salah tanggal pajak masukan akan direject?
ReplyDelete@rin yamano > jika memang sudah sukses upload berrti sudah sesuai ketentuan bu dan PM tidak bisa dibatalkan. Yang terpenting tidak salah masa pajaknya.
ReplyDeletekalau sudah dibatalkan apa bisa faktur pajak masukannya dapat dipakai lagi ?
ReplyDeletesaya salah memasukan masa pajaknya, bagaimana ya solusinya...?
maksud dari dibatalkan ini bukan dari lawan transaksi juga? klau hanya di PMnya saja bisa input dan upload ulang
ReplyDeleteIya bukan dari lawan transaksi,
ReplyDeleteKalau begitu input lgi nanti bisa
ReplyDeletePagi mau tanya solusi untuk mengubag masa pajak pada masukan bagaimana ya? Untuk PM yang sudah sukses uppload
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteUntuk versi 2.0 hanya sekali upload. Pm yg sudan diupload tidak dapat diubah
ReplyDeletePagi mau tanya untuk fp masukan yang dibatalkan berarti tidak bisa dipakai lagi nomor efakturnya yah ? apa harus minta lawan transaksi terbitkan faktur baru ?
ReplyDeleteseandainya sya salah upload mau dia masuk bulan depan tapi saya mengajukan bulan ini bagai mna,apakah setelah dibatalkan faktur pajak tersebut bisa digunakan bulan berikutnya
ReplyDelete@rafika sukardi : mohon maaf ibu, untuk pembatalan faktur pajak masukan versi 2.0 sudah berbeda. Faktur pajak yang sudah dibatalkan tidak dapat digunakan kembali (ganti nomor faktur). Untuk pajak masukan harap diteliti dahulu, sekarang hanya sekali upload
ReplyDeleteSaya sudah merekam mengupload pajak masukan sebanyak tiga faktur.
ReplyDeleteTapi ketika saya buka di spt dan saya lihat di lampirannya B2 hanya 1 PM yang terhitung. Padahal saya masukkan di masa yang sama.
@liza anjani : apakah faktur pajak masukan tersebut sudah sukses terupload? jika sudah sukses tapi tidak masuk coba posting ulang atau ganti aplikasi e-fakturnya dengan pemindahan db-saja
ReplyDeletepagi sya ingin bertanya .. jika sya mendpatkan faktur pajak masukan yang telah di batalkan apakah saya sebagai pembeli harus tetap menginput faktur tersebut dengan nominal di nol kan atau tidak perlu di laporkan? terimakasih
ReplyDeletepagi sya ingin bertanya .. jika sya mendpatkan faktur pajak masukan yang telah di batalkan apakah saya sebagai pembeli harus tetap menginput faktur tersebut dengan nominal di nol kan atau tidak perlu di input? terimakasih
ReplyDeleteKenapa djp diam saja ttg pm yang tidak bisa dirubah. Hal ini sanfat merugikan wp. Karena hanya kesalahan input masa pm tidak diakui pengkreditannya dan pm jadi hangus karena tidak bisa dirubah lagi. Mana tanggungjawab djp/negara? Kalau wp salah lapor kena denda tapi kalau sistem yg salah didiamkan saja. Tolong perhatian djp
ReplyDeletesudah siap approve harusnya seling beberapa detik approvel sukses . kok ini siap approve trus yah . itu kenapa yah ?
ReplyDeletesaya mau tanya, cara membatalkan faktur pajak masukan yang sudah di kreditkan bagaimana caranya?? mohon penjelasannya
ReplyDelete