Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan e-Faktur Jika PKP Pindah KPP

Sebagai Pengusaha atau Perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti memiliki tempat atau domisili sebagai kegiatan usaha. Tanpa ada tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha/Perusahaan tidak dapat dikukuhkan sebagai PKP. Karena salah satu syarat utama dikukuhkan sebagai PKP adalah terdapat tempat kegiatan usaha. Pegawai Pajak yang mengurus pengukuhan PKPpun juga akan melakukan verifikasi lapangan tempat usaha dijalankan sebagai persyaratan permohonan untuk dikukuhkan PKP.

Bagi PKP yang memiliki tempat usaha di suatu wilayah, pasti terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, yang menjadi permasalahan PKP adalah jika PKP tidak memiliki tempat usaha tetap atau miliknya sendiri. PKP tentunya harus berpindah tempat agar kegiatan usahanya dapat berjalan.

Pokok permasalahan PKP jika pindah tempat kegiatan usaha ke luar kota adalah harus mengubah alamat di dokumen-dokumennya terutama dokumen yang berkaitan perpajakan atau dalam hal ini faktur pajak. PKP pindah berarti harus pindah wilayah KPP juga. Dengan pindahnya KPP, kewenangan pajaknya berada di wilayah KPP lokasi terbaru.

e-faktur pindah KPP
PKP Pindah KPP

Pindah KPP? Jika urusan perpindahan domisili dan KPP selesai serta mendapat SKT, SPPKP dari KPP baru pasti bingung dengan ketentuan e-faktur. Berikut saya sampaikan solusi untuk e-fakturnya. Sebenarnya setelah diberlakukan NPWP tetap memudahkan PKP jika pindah KPP. Dari hal tersebut maka e-faktur tidak perlu diganti dengan kode aktivasi serta password PKP (e-nofa) di KPP baru. Hanya membutuhkan sinkronisasi data atas perubahan alamat.

Untuk sinkronisasi silahkan login aplikasi e-faktur-Management Upload-Profil PKP-Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP-Simpan. Jika sudah berubah menjadi alamat yang baru sinkronisasi berhasil. Tinggal gunakan aplikasi e-faktur seperti biasa.

SISI LAIN

Namun disisi lain, untuk perlakuan Sertifikat Elektronik ada juga yang melakukan pencabutan sertifikat elektronik kemudian mengajukan sertifikat elektronik di KPP baru. 
Baca juga : Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik Untuk e-Faktur.
Setelah mendapat sertifikat elektronik baru dari KPP yang perlu dilakukan adalah melakukan registrasi e-faktur dengan sertifikat tersebut. Anda harus registrasi ulang e-faktur tetapi sebelumnya reset aplikasi e-faktur terlebih dahulu di e-nofa online. Perlu diperhatikan juga untuk membackup data di aplikasi e-faktur.
Baca juga : Cara Reset Aplikasi eFaktur
Hal tersebut merupakan cara aman jika anda tidak yakin dengan sinkronisasi data, karena dengan pencabutan sertifikat elektronik dan mengajukan baru maka data baru pasti akan melekat pada sertifikat elektronik yang baru terlebih ada perubahan penandatanganan di e-faktur. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Ketentuan e-Faktur Jika PKP Pindah KPP"