Melakukan Pembatalan Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi e-Faktur Yang Sudah Upload
Sebelumnya telah dijelaskan berkaitan dengan Cara Mudah Membuat Faktur Pajak Pengganti di e-Faktur. Penyebab timbulnya faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal berbeda. Faktur pajak pengganti diterbitkan oleh PKP secara garis besar karena kesalahan dalam penulisan dan/atau pengisian e-faktur. Sedangkan untuk faktur pajak batal dikarenakan terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Selain itu, Faktur pajak yang telah dibuat salah NPWP atau salah nama Lawan Transaksi.
Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Berikut cara melakukan pembatalan faktur pajak di aplikasi e-faktur
Masuk menu Faktur - Pajak Keluaran - Adminisitrasi Faktur, kemudian pilih faktur pajak yang akan dibatalkan. Untuk lebih jelasnya lihat skema gambar dibawah
Cara Melakukan Pembatalan e-Faktur |
Setelah klik Batalkan Faktur akan muncul detail faktur pajak yang akan dibatalkan. Klik kembali Batalkan Faktur hingga muncul notifikasi
Pembatalan faktur berhasil dilakukan
Pastikan bahwa faktur pajak keluaran yang telah dibatalkan dengan melihat status faktur menjadi ''Batal". Dengan pembatalan faktur pajak ini, maka nomor seri faktur pajak yang sudah dibatalkan tidak dapat digunakan kembali. Demikian, semoga bermanfaat.
selamat sore, mau nanya kalau pembatalan faktur pajak HARUS buat surat pembatalan faktur nya yah ?
ReplyDelete1. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
ReplyDelete2. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
3. PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.
Sore Pak,
ReplyDeleteClient kami membatalkan kontrak sepihak, padahal kami sudah membuatkan faktur pajak dan sudah dilaporkan juga pada bulan berikutnya, apakah bisa faktur yang kami keluarkan dibatalkan agar faktur tersebut tidak bisa dijadikan faktut masukan oleh mereka?, apabila bisa, mohon pencerahannya, terima kasih
apakah sudah dibuat nota pembatalan? Jika dalam efaktur versi lama bisa langsung saja. Untuk versi 2.0 mekanisme pembatalan faktur pajak ada perbedaan.
ReplyDeletehttp://www.efakturespt.com/2017/10/cara-membatalkan-faktur-pajak-di-e.html
selamat siang pak,
ReplyDeleteapa konsekuensi nya bila faktur pajak yg di batalkan krn salah input customer, tidak kita laporkan ke kpp ?
Siang pak saya penjual..sudah buat faktur pajak bulan 9-2017 lalu sudah setor tp belum lapor SPT masa ppn nya sampai sekarang..yang mau saya tanya ternyata lawan transaksi salah NPWP sekarang kan status mau batal kan faktur pajaknya...nanti setelah di batalakan langkah selanjutnya gimana? lawan transaksi saya berikan nomor NPWP yang benar apa buka faktur baru lagi?..klu buka baru setorannya gmana? pak....tq
ReplyDeleteSore pak...setelah batalkan faktur selanjutnya gimana? lawan transaksi saya bilang salah no npwp sementara ppn sudah saya setor tp blum lapor spt masa ppn nya ini faktur pajak di bulan 9-2017 tahun lalu na sekarang baru mau di batalkan...buka faktur baru lagi dgn no npwp yg baru, nah itu ntar perihal ppn nya gmana? bayar lagi?..tq
ReplyDelete@sempurna Group : berrti ini fakturnya sudah sukses dibatalkan yaa?
ReplyDeleteDalam hal ini juga belum lapor SPT Masa PPNnya juga kan?
Untuk PPNnya atas yang sudah disetor bisa dilakukan pemindahbukuan pak ke masa dimana terdapat setoran.
mau tanya ada gak yang bisa ? Faktur pajak sudah di batalkan namun di Faktur pajak keluaran masih tetap nilai penjualannya gak berubah ? apa ada fitur untuk mengubahnya ?
ReplyDeleteApakah untuk lawan transaksi juga sudah sukses melakukan pembatalan?
ReplyDeletemau tanya, misalnya faktur bulan januari terus mau dibatalin bulan maret,apa itu bisa?
ReplyDelete@Aldy Hikmatulloh : bisa saja pak, tetapi untuk bulan januari berrti harus membuat pembetulan SPT Masa PPN Januari (jika sudah dilaporkan). Karena terdapat transaksi yang dibatalkan
ReplyDeletepak mau nanya , saya buat pajak pengeluaran dan ada kesalahan seharusnya dibuatkan nya buat bulan besok . saya sudah batalkan ,apakah saya harus melaporkan pembatalan ke kpp ?
ReplyDeletesiang pak, saya mau tanya.. saya sudah menerbitkan FP dibulan februari ternyata belum dikreditkan sampai masa 3bulan hangus dengan customer saya dan minta bantuan supaya diterbitkan kembali dibulan agusus. menurut bapak lebih baik buat pembatalan atau pengganti yah? mohon penjelasannya
ReplyDeletesiang pak, sy mau nanya nih pak
ReplyDeletesy ada buat faktur keluaran PT.A pada bulan september 2018 dan sdh lapor masa September dgn status lebih bayar, lalu pada hari ini sy buat pembatalan faktur keluaran PT.A tersebut dan input baru pajak keluaran atas nama PT.B dgn nilai dpp dan ppn yg sama, permasalahannya sy tidak bisa membentuk spt pembetulan 1 karena dari pemberitahuan error yg muncul yaitu ETAX-50003 : TIDAK DAPAT MEMBENTUK SPT ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN HARUS MEMILIH KEMPENSASI ATAU RESTITUSI (II.H.1)
*pada kolom centang II.H.1 tidak dapat di centang
mohon pencerahannya pak,terima kasih
Mohon bntuanya.. Saya sudah menerbitkan faktur pengganti dimana deskripsi faktur retur gadjedx diganti deskripsi gadjedx sedangkan difaktur pengganti referensi faktur lupa belum dignti masih memakai kalimat retur gadjedx.apakah faktur saya perlu dibetulkan lagi.terima kasih
ReplyDeletesiang admin, saya mau nanya kalau saya terlanjur upload PPN Keluaran dimasa februari tapi sebenarnya PPN tersebut dimasa maret, apa bisa melakukan pembatalan upload? dan apakah pembatalan itu harus melampirkan bukti ke KPP?
ReplyDelete