Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyebab Faktur Pajak Reject Setelah Upload di e-Faktur

Ketika akan menerbitkan faktur pajak atau dalam hal ini e-faktur tentunya yang pertama kali dilakukan adalah menginput transaksi. Setelah transaksi diinput dalam aplikasi e-faktur terbentuklah draft faktur pajak. Nah, sebelum menerbitkan tentunya harus diupload terlebih dahulu fakturnya supaya terhubung dengan server Direktorat Jenderal Pajak dan dinyatakan resmi (siap untuk diterbitkan ke lawan transaksi). Ciri utama yang menandakan faktur pajak resmi dan siap diterbitkan adalah terdapat keterangan sukses upload di kolom  status faktur. Disamping itu, di faktur pajak muncul barcode yang kalau kita scan menggunakan barcode scanner terdapat status dan rincian transaksi. Tetapi, terkadang PKP telah merasa benar input transaksi waktu upload, di keterangan upload muncul "Reject". Permasalahan faktur pajak reject saat upload banyak membuat bingung PKP, data sudah benar, internet lancar, terus? Berikut saya jelaskan penyebab Faktur Pajak reject yang sering dialami oleh PKP saat upload di e-faktur



Error ETAXSERVICE 20015

Ketika faktur reject di status keterangan terdapat pesan error "ETAXSERVICE 20015 : NPWP Lawan Transaksi tidak ditemukan". Keterangan tersebut menandakan bahwa NPWP lawan transaksi tidak ditemukan dalam database masterfile DJP atau merupakan NPWP Non Efektuf dan/atau NPWP telah dicabut. Solusinya adalah kroscekkan terhadap pembeli kebenaran NPWP tersebut. Kebanyakan permasalahan membuat bingung PKP karena mengira terjadi error di service DJP. Ternyata ketika ditelisir dan dikroscekkan salah melakukan input NPWP.


Error ETAXSERVICE-20025

Status rejectnya adalah tanggal Faktur Pajak lebih kecil dari tanggal Nomor Seri Faktur, Tanggal Faktur tidak dapat diterima. Penyebabnya sudah jelas bahwa error tersebut diakibatkan tidak sesuainya tanggal faktur dengan tanggal nomor seri faktur pajak (NSFP). Maksud dari keterangan tersebut adalah PKP memakai tanggal faktur sebelum meminta NSFP atau pemberitahuan persetujuan NSFP. Intinya belum dapat nomor faktur kok sudah menerbitkan faktur. Dapat darimana? Solusinya adalah pastikan nomor faktur pajak digunakan setelah pemberitahuan/persetujuan NSFP terbit. Ini banyak terjadi di PKP karena mengejar deadline transaksi padahal tidak diperbolehkan.


Error ETAXSERVICE-20020

Status reject error tersebut adalah nomor seri faktur pajak tidak valid. Nomor Faktur Pajak Bukan Jatah. Sudah jelas bahwa faktur pajak yang akan diterbitkan atau dijadikan pajak masukan tidak sesuai jatah yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penjual (penerbit faktur pajak) silahkan cek terlebih dahulu nomor range faktur pajak yang diinput di aplikasi e-faktur apakah sudah sesuai yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Karena hal tersebut kemungkinan besar salah input di Referensi Nomor Faktur di aplikasi e-faktur. Sedangkan untuk pembeli silahkan cek validasi faktur pajak yang diterima di Website Enofa - Pengecekan NSFP atau silahkan gunakan barcode scanner untuk menguji validitas faktur pajak yang diterima.
Baca : Fungsi Menu di Website e-Nofa Online

Demikian sedikit saya jelaskan terkait seringnya yang dialami oleh PKP ketika upload faktur pajak dan mengalami "reject". Semoga bermanfaat.
Jangan Lupa Baca : Tips Mudah dan Aman Menggunakan Aplikasi e-Faktur

2 comments for "Penyebab Faktur Pajak Reject Setelah Upload di e-Faktur"

  1. reject karena Exception on hebernation gamana solusinya? karena baru udate versi 2.0

    ReplyDelete
  2. Import/patch ulang sertifikat elektronik yg baru di menu referensi - administrasi sertifikat. Untuk sertifikat yg baru bisa di download d enofa online

    ReplyDelete