Cara Mudah Merubah Alamat di Aplikasi e-Faktur
Bagi anda sebagai Badan Usaha atau Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai PKP tentunya memiliki tempat tinggal atau tempat untuk kegiatan usaha. Apabila anda tidak memiliki tempat usaha tetap atau sering berpindah alamat, yang paling utama anda urus adalah administrasi usaha anda.
Apabila anda telah disetujui dan mendapat surat keterangan telah dilakukan perubahan alamat dari DJP yang perlu anda lakukan sebagai PKP pengguna aplikasi e-faktur adalah merubah alamat di aplikasi e-faktur. Cara merubahnya cukup mudah, anda hanya perlu melakukan sinkronisasi alamat di aplikasi e-faktur.
Tidak terkecuali dengan administrasi perpajakan anda, terutama untuk aplikasi e-faktur. Ketika berpindah alamat atau kedudukan tempat usaha, anda harus melakukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak. Seperti yang tertera pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 20 /PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013 Tentang Tata cara pendaftaran dan pemberian nomor pokok wajib pajak, Pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak, Penghapusan nomor pokok wajib pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha kena pajak, serta perubahan data Dan pemindahan wajib pajak, Pasal 1
Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baru.
Permohonan perubahan data terutama alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, anda harus mengajukan permohonan sendiri dan dapat dilakukan secara jabatan sesuai dengan ketentuan DJP. Untuk pengajuan permohonan perubahan alamat anda harus mengisi formulir terlebih dahulu.
Download Formulir Perubahan DataDalam hal anda tidak sempat melakukan perubahan data langsung ke KPP, DJP menyediakan fasilitas perubahan data secara elektronik. Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak ereg.pajak.go.id. Permohonan perubahan data yang telah disampaikan melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Apabila anda telah disetujui dan mendapat surat keterangan telah dilakukan perubahan alamat dari DJP yang perlu anda lakukan sebagai PKP pengguna aplikasi e-faktur adalah merubah alamat di aplikasi e-faktur. Cara merubahnya cukup mudah, anda hanya perlu melakukan sinkronisasi alamat di aplikasi e-faktur.
Cara merubah alamat di aplikasi e-faktur |
- Login aplikasi e-faktur, kemudian pilih menu Management Upload
- Pilih Profil PKP. Setelah muncul dialog profil PKP klik refresh / Sinkronisasi Profil PKP dari DJP
- Perlu diingat juga untuk melakukan sinkronisasi aplikasi e-faktur harus terhubung dengan internet karena akan menghubungkan dengan server DJP.
- Jika internet terhubung maka anda akan diminta memasukkan captcha dan password e-nofa anda.
- Klik submit hingga sukses dan tutup aplikasi login kembali.
Intinya anda harus mengajukan permohonan perubahan alamat di KPP. Setelah berubah maka anda hanya perlu mengajukan sinkronisasi seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Cara ini juga hanya berlaku jika anda beralih ke alamat dalam satu kawasan atau dalam wewenang satu KPP. Apabila anda pindah ke berbeda kawasan dengan wewenang KPP lain, anda harus mengajukan pindah. Demikian, semoga bermanfaat.
Baca juga Ketentuan e-faktur jika PKP pindah
Post a Comment for "Cara Mudah Merubah Alamat di Aplikasi e-Faktur"