Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Khusus Pedagang Eceran : Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung di Aplikasi e-Faktur

Mungkin sampai sekarang masih banyak pertanyaan terkait perlakuan PPN terhadap Pedagang Eceran atau PE. Yang membuat bingung adalah proses bisnis serta administrasi PPN berupa penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN 1111. Sebagaimana telah diwajibkan bagi PKP bahwa penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN sekarang ini menggunakan aplikasi e-faktur.

Bagi anda PKP Pedagang Eceran yang belum mengetahui secara pasti apa definisi, klasifikasi pedagang eceran dapat diliihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah Pasal 20. PKP Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan cara

  • melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang
  • pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
  • melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
  • dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
Karena Pedagang Eceran merupakan PKP maka harus menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak tersebut berbeda dengan faktur pajak dalam aplikasi e-faktur, khusus Pedagang Eceran faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis dan disesuaikan dengan kepentingan Pedagang Eceran. Bisa juga setiap transaksi hanya dicatat dalam buku atau excel yang nantinya diperhitungkan menjadi sebuat laporan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dalam hal ini disebut juga dengan "digunggung" yaitu Penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-58/PJ/2010 tentang bentuk dan ukuran formulir serta tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak bagi pengusaha kena pajak pedagang eceran pasal 3 menyatakan bahwa faktur pajak untuk pedagang eceran paling sedikit harus memuat
  • nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP
  • jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan
  • jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
  • kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung di e-Faktur 

Karena setiap PKP PE sekarang diwajibkan menggunakan aplikasi e-faktur maka berikut akan saya berikan cara buat faktur pajak digunggung dan sekaligus lapor SPT PPN di aplikasi e-faktur. Sebelumnya bagi anda yang menggunakan aplikasi eSPT PPN 1111 untuk faktur pajak digunggung dilaporkan di SPT Masa PPN 1111 AB di kolom I.B.2. 

Faktur Pajak digunggung di Aplikasi e-faktur
Untuk di aplikasi e-faktur sebenarnya hampir sama dengan di aplikasi eSPT PPN 1111. Setelah anda posting dan buat SPT Masa PPN di aplikasi e-faktur, masuk pada SPT - Formulir lampiran - 1111AB - Pada Bagian I huruf B2 Penyerahan Dalam negeri dengan Faktur Pajak yang digunggung, isikan jumlah nominal atau faktur yang sudah anda terbitkan.

Hasil inputan dari penyerahan BKP/JKP dengan faktur pajak yang digungung akan masuk pada induk SPT PPN 1111 - bagian I A2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Demikian, semoga bermanfaat.

1 comment for "Khusus Pedagang Eceran : Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung di Aplikasi e-Faktur"

  1. Halo pak, mau nanya, utk mekanisme digunggung ini, tetap diterbitkan faktur pajak kan ya pak utk pembeli2 tersebut ? Nah utk keterangan pembelinya (seperti nama, nomor npwp, alamat), kita isi apa ya ? Trimakasih..

    ReplyDelete