Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengganti Penandatangan e-Faktur

Mungkin bagi sebagian wajib pajak terutama PKP ada yang belum memahami prinsip yang ada di aplikasi e-faktur yang berkaitan dengan penandatanganan e-faktur. Prinsip aplikasi e-faktur, yang dapat mengupload faktur pajak adalah yang menandatangai e-faktur. Siapa yang menandatangai? Yang menandatangani faktur pajak di aplikasi e-faktur adalah pejabat yang sudah didaftarkan kepada Direktorat Penderal Pajak. Selain itu juga merupakan pegawai atau user yang diberikan previleges sebagai admin utama.

Disamping itu, yang akan tertera dalam e-faktur adalah yang anda daftarkan saat masukkan nama lengkap di daftar user saat registrasi aplikasi e-faktur. Penandatanganan e-faktur juga terpaku pada menu Management Upload - Profil PKP bagian penandatanganan.

Cara Mengganti Penandatangan e-Faktur

Cara merubah penandatanganan e-faktur sebenarnya cukup simpel. Yang perlu anda lakukan adalah daftarkan pejabat, pegawai dan/atau pengurus perusahaaan yang telah ditunjuk sebagai penandatanganan e-faktur ke Direktorat Jenderal Pajak. Silahkan datang ke KPP tempat anda terdaftar untuk mendaftarkan.

Setelah orang yang sudah ditunjuk sebagai penandatangan e-faktur terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya anda perlu merubahnya di aplikasi e-faktur. Silahkan masuk menu Referensi - Administrasi User - Pilih user admin utama dan klik ubah user. Silahkan ubah nama lengkap user dengan penandatangan yang baru kemudian klik daftarkan user.

Cara Mengganti Penandatangan e-Faktur
Cara Mengganti Penandatangan e-Faktur

Setelah itu anda harus merubah juga profil PKP di menu Management Upload - Profil PKP - Penandatanganan. Jika keduanya sudah anda rubah maka penandatanganan e-faktur anda akan berubah dengan yang baru dan barusan anda daftarkan.

Yang harus anda perhatikan juga adalah nama penandatangan yang sudah salah atau terlanjur sukses upload sudah tidak bisa dirubah. Salah satu cara untuk merubahnya, anda harus membuat faktur pajak pengganti. 

Apabila setelah anda merubah penandatangan e-faktur dan anda mempreview faktur tersebut, yang keluar tetap nama penandatanganan yang lama atau nama Perusahaan tidak usah khawatir. Hal tersebut karena belum anda upload dan status belum approval sukses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah faktur anda upload dan status approval sukses maka penandatangan akan berubah sesuai dengan yang anda rubah atau yang ditunjuk. Demikian, semoga bermanfaat.

15 comments for "Cara Mengganti Penandatangan e-Faktur"

  1. TERIMA KASIH TAK TERHINGGA, AKHIRNYA KAMI DAPAT MENGGANTI PENANDATANGAN E-FAKTUR PAJAK TANPA HARUS DATANG KE KPP. SEMOGA ALLAH S.W.T. MEMBALAS KEBAIKAN ANDA, AMIN, AMIN, AMIN, YAA RABBAL 'ALAMIIN

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin Ya Raobbalalamin, terima kasih juga pak. Senang bisa membantu

      Delete
  2. sangat membantu untuk menambah pengetahuan bagi yang baru menggunakan e faktur tanpa harus datang langsung ke kpp .
    terima kasih admin .

    ReplyDelete
  3. mau tanya dunk kak
    ini kalo aq sdh ganti nama dan sertifikat ekectronik di kpp tgl 12 feb 2018 tapi ini skrg aq masih ada FP masa 1 gmn ya kak? apa itu ga pa pa pake nama penandatanganan yang baru?
    mohon bantuannya dunk bagi yang tau

    ReplyDelete
  4. urgent ni ....
    rekan q telp di KPP belum dapet jawaban...

    ReplyDelete
  5. Apabila sertifikat elektroniknya sudah diganti berrti harus menggunakan serrifikat elektronik yang baru buk. Apabila pake sertifikat yg lama nanti tidak bisa upload. Untuk tanda tangannya bisa mengikuti identitas yang baru karena faktur yg akan diterbitkan pada masa 01 termasuk faktur yg terlambat diterbitkan

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  7. halo pak triwibowo,,
    mau tanya, saya sudah berhasil melakukan semua langkah diatas, yg menjadi pertanyaan, kenapa data pajak keluaran saya hilang semua ya?

    ReplyDelete
  8. Halo...
    Sudah di F5 atau refresh bagian faktur pajak keluarannya?
    Atau jangan2 malah membuat user baru sehingga login dengan user baru tersebut?

    ReplyDelete
  9. berarti tidak perlu ke KPP cukup diupdate di aplikasi e fakturnya ya?.thank you sebelumnya

    ReplyDelete
  10. pak, kalau kasusnya untuk pengguna ONLINE PAJAK.. Bgaimana caranya ya?
    karena biasanya yg muncul adalah nama perusahaan, mengapa sekarang yg muncul nama saya?

    ReplyDelete
  11. @Pum Yang Perdana Unggul : mohon maaf pak untuk melalui online pajak saya belum mengetahui secara detailnya. Bisa ditanykan ke admin online pajak. Terima kasih

    ReplyDelete
  12. Mas mau nanya , aku bru memperpanjang sertifikat efaktur dgn perubahan dta npwp direktjr baru, pas saat mau ganti di aplikasi efaktur direfensi tu ud keganti dan diprofil jg ud ganti, tp pas saat saya bka pajak keluaran mau input nama penadatangannya ngk berubah dgn yg baru, cma perekam dana da stu lgi jg berubah. Apa masalhnya ya mas saya ud serch ud baca ud bner caranya trims

    ReplyDelete
  13. Akang2 mau tanya pada hasil cetak efak. Keluaran di bagian penanda tangan itu kok jadi nama cv, tolg bantu akang2 makasih

    ReplyDelete