Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download dan Instal eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.5 Terbaru

Berakhirnya tahun pajak 2016 mengharuskan wajib pajak untuk mempersiapkan laporan perpajakannya. Lapor pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Lapor pajak yang dimaksud adalah dituangkan dalam bentuk SPT Tahunan PPh.

Sebagai wajib pajak Orang Pribadi (OP) ada dua cara melakukan laporan SPT Tahunan PPh yaitu manual langsung dengan formulir SPT yang sudah disediakan dan menggunakan aplikasi eSPT yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Titik fokus pada pembahasan kali ini adalah menggunakan eSPT Tahunan PPh OP.

Saran saya lebih baik menggunakan eSPT Tahunan PPh OP karena lebih praktis dan administrasinya lebih tertata. Bagi anda yang belum memiliki aplikasi eSPT Tahunan PPh OP versi terbaru yaitu versi 1.5 silahkan Download eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.5 di alamat dropbox bawah. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang sudah saya ekstrak dan jadikan satu file sehingga memudahkan anda untuk download. Setelah anda download, ekstrak file tersebut, terdapat 2 folder yaitu
https://www.dropbox.com/s/5vu49hsac2se236/eSPT%20PPh%20Tahunan%20OP%20dan%20OPS%20IDR%20Plus%20Update%20terbaru.rar?dl=0
  • eSPT PPh OP v1.5
    Merupakan aplikasi versi terbaru eSPT Tahunan PPh OP, di dalam folder tersebut terdapat dua folder yaitu Patch 1.5 dan Setup 1.5. Apabila dalam laptop/pc anda sudah terinstal eSPT Tahunan PPh OP versi pertama (versi 1.3) tinggal double klik patch.exe, tunggu proses hingga sukses terupdate ke versi 1.5. Apabila belum terinstal eSPT Tahunan PPh OP langsung saja buka folder Setup 1.5 dan double klik Setup.msi. Tunggu dan ikuti proses instalasinya.
  • Setup OP dan OPS (Per-19.2014)
    Merupakan aplikasi eSPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S yang telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2014. Aplikasi versi pertama yaitu versi 1.3 yang rilis 5 Februari 2016.

Update terakhir versi 1.5 berupa penyesuaian perhitungan penyetahunan penghasilan WP PPh OP Form 1770 dan 1770S. Adapun Poko perubahannya adalah
  • Penambahan checklist pada masing-masing form SPT PPh OP
  • Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770
  • Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770S
  • Perbaikan penulisan rumusan perhitungan SPT Induk Form 1770 dan 1770S
Update patch eSPT PPh OP Versi 1.6, Februari 2019.

12 comments for "Download dan Instal eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.5 Terbaru"

  1. begitu saya instal trus konek database, kok harus memasukkan password pak. usernya administrator. passwordnya apa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Username : administrator
      Passwor : 123

      Delete
    2. pak, mau tanya, pas saya konek database kok muncul " the provider is not register on the local machine".. step nya harus gimana. makasih

      Delete
    3. Silahkan instal database engine dulu mbak. Bisa baca dulu di
      http://www.efakturespt.com/2016/10/solusi-espt-error-microsoftaceoledb-120.html?m=1

      Delete
  2. PAK, BAGAIMANA CARA MENGUBAH PTKP DI ESPT TAHUNAN? THANKS

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masuk menu utility, pada bgian ptkp silahkan ubah. :)

      Delete
  3. pak mau tanya, untuk form 1770 kan harusnya ada lampiran I bagian B , tp kok di e spt tidak ada ya? mohon pencerahannya karna saya mau masukan nominal untuk jasa.
    trims.

    ReplyDelete
  4. kok gak bisa connect database ya, selalu muncul
    The 'Microsoft.ACE.OLEDB.12.0' is not registered on the local machine.
    gimana ya? tks

    ReplyDelete
  5. @Sobrina Diaz : berrti di laptop atau pc belum terinstal database machine. Silahkan instal datanase machine, bisa didownload di sini

    http://www.efakturespt.com/2016/10/solusi-espt-error-microsoftaceoledb-120.html?m=1

    ReplyDelete
  6. knp ya setelah di update ke versi 1.5 waktu buka menu profil error...

    ReplyDelete
  7. error....conversion from string "MT" to type double is not valid

    ReplyDelete
  8. Mohon maaf pak @Agus Tiyadi untuk permasalhan status kewajiban "MT" saya belum menemukan solusinya. Memang MT mengalami error seperti itu terus pak

    ReplyDelete