File CSV SPT Tahunan PPh Badan Gagal Dibuka di Peneiti SPT Tahunan
Ada beberapa permasalahan yang terjadi saat bergulirnya laporan SPT Tahunan, salah satunya terjadi saat proses penelitian. Untuk wajib pajak yang melakukan laporan SPT Tahunan dengan aplikasi eSPT yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentunya perlakuannya berbeda. Untuk wajib pajak dengan eSPT saat laporan SPT Tahunan harus menggunakan media elektronik dalam bentuk file CSV yang merupakan output dari aplikasi eSPT.
Wajib pajak yang sudah wajib menggunakan aplikasi eSPT adalah wajib pajak Badan. Setiap wajib badan jika akan melakukan laporan SPT Tahunan PPh Badan harus menggunakan aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan. File CSV hasil dari eSPT Tahunan PPh Badan dilaporkan ke KPP terdaftar beserta hardcopynya.
Namun, ada permasalahan yang terjadi saat wajib pajak melaporkan file CSV langsung ke KPP. Saat dilakukan penelitian ternyata file CSV tidak dapat terbaca oleh aplikasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga SPT Tahunan PPh badan tidak dapat diterima dan diproses. Padahal, CSV yang berhasil dibuka adalah salah satu syarat kelengkapan SPT Tahunan. Alhasil harus balik lagi buat file CSV lagi.
Penyebab tak terbacanya CSV oleh aplikasi viewer Direktorat Jenderal Pajak karena karakter return carriage atau dikenal dengan karakter ENTER. Sebenarnya karakter ini tidak terlihat karena hanya berupa perpindahan baris antar karakter saja. Tetapi karakter ini menyebabkan CSV pelaporan SPT gagal dibuka oleh peneliti.
Cara mengatasi masalah karakter ENTER ini adalah dengan menggunakan pointer mouse atau tombol tab apabila hendak berpindah kolom saat mengisi SPT. Apabila mengisi suatu kolom menggunakan metode copy paste, pastikan tidak ada karakter enter yang ikut.
Karakter ENTER sering masuk ketika melakukan copy paste dari aplikasi spreadsheet semacam Microsoft Excel ke kolom di SPT. Karena melakukan copy pada cell, seharusnya copy saja isi cell-nya, bukan keseluruhan cell-nya. Dengan copy paste keseluruhan cell, terkadang karakter enter ikut masuk. Jadi pastikan, jangan copy paste mentah-mentah suatu data ke aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan.
Apabila anda mengalami permasalahan tersebut, cek hasil inputan data anda di aplikasi eSPT. Cari field/kolom di aplikasi eSPT yang terdapat karakter enternya. Jika sudah, buat CSV kembali dan laporkan lagi. Demikian, semoga bermanfaat.
Wajib pajak yang sudah wajib menggunakan aplikasi eSPT adalah wajib pajak Badan. Setiap wajib badan jika akan melakukan laporan SPT Tahunan PPh Badan harus menggunakan aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan. File CSV hasil dari eSPT Tahunan PPh Badan dilaporkan ke KPP terdaftar beserta hardcopynya.
Namun, ada permasalahan yang terjadi saat wajib pajak melaporkan file CSV langsung ke KPP. Saat dilakukan penelitian ternyata file CSV tidak dapat terbaca oleh aplikasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga SPT Tahunan PPh badan tidak dapat diterima dan diproses. Padahal, CSV yang berhasil dibuka adalah salah satu syarat kelengkapan SPT Tahunan. Alhasil harus balik lagi buat file CSV lagi.
Penyebab tak terbacanya CSV oleh aplikasi viewer Direktorat Jenderal Pajak karena karakter return carriage atau dikenal dengan karakter ENTER. Sebenarnya karakter ini tidak terlihat karena hanya berupa perpindahan baris antar karakter saja. Tetapi karakter ini menyebabkan CSV pelaporan SPT gagal dibuka oleh peneliti.
Cara mengatasi masalah karakter ENTER ini adalah dengan menggunakan pointer mouse atau tombol tab apabila hendak berpindah kolom saat mengisi SPT. Apabila mengisi suatu kolom menggunakan metode copy paste, pastikan tidak ada karakter enter yang ikut.
Karakter ENTER sering masuk ketika melakukan copy paste dari aplikasi spreadsheet semacam Microsoft Excel ke kolom di SPT. Karena melakukan copy pada cell, seharusnya copy saja isi cell-nya, bukan keseluruhan cell-nya. Dengan copy paste keseluruhan cell, terkadang karakter enter ikut masuk. Jadi pastikan, jangan copy paste mentah-mentah suatu data ke aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan.
Apabila anda mengalami permasalahan tersebut, cek hasil inputan data anda di aplikasi eSPT. Cari field/kolom di aplikasi eSPT yang terdapat karakter enternya. Jika sudah, buat CSV kembali dan laporkan lagi. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "File CSV SPT Tahunan PPh Badan Gagal Dibuka di Peneiti SPT Tahunan"