Cara Memperbaharui Sertifikat Elektronik e-Faktur Yang Expired/Kadaluarsa
Sehubungan dengan masa berlakukanya sertifikat elektronik e-faktur yang berdurasi 2 tahun, tentunya setelah atau sebelum masa berlaku sertifikat elektronik habis Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memperbaharuinya. Hal ini berhubungan dengan aplikasi e-faktur yang sedang digunakan. Apabila sertifikat elektronik expired, PKP tidak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-faktur terutama dalam hal upload e-faktur.
Yang harus anda lakukan sehubungan dengan berakhirnya masa aktif sertifikat elektronik aplikasi e-faktur (yang mempunyai masa pembaruan 2 tahun sekali) adalah memperbaharuinya dengan mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali. Ini bukan langkah yang sudah diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemilik otoritas pajak tetapi merupakan inisiatif dari beberapa pertanyaan sehubungan dengan habisnya masa berlaku sertifikat elektronik.
Sampai saat ini, DJP belum merilis info ataupun peraturan terbaru berkaitan pembaharuan sertifikat elektronik. Jika sertifikat elektronik e-faktur sudah mendekati habis masa berlakunya segera lakukan pengajuan kembali di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda terdaftar saat ini.
Untuk cara pengajuan kembali sertifikat elektronik, syarat dan caranya sama dengan saat pengajuan sertifikat elektronik pertama. Jika anda lupa, silahkan baca Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik
Baca juga : Cara Mengetahui Masa Berlaku Sertifikat ElektronikKetika masa berlaku sertifikat telah habis masa berlakunya, autentifikasi sertifikat elektronik di aplikasi e-faktur tidak bisa sehingga uploader tidak akan berjalan. Berakibat anda tidak dapat upload faktur.
Yang harus anda lakukan sehubungan dengan berakhirnya masa aktif sertifikat elektronik aplikasi e-faktur (yang mempunyai masa pembaruan 2 tahun sekali) adalah memperbaharuinya dengan mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali. Ini bukan langkah yang sudah diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemilik otoritas pajak tetapi merupakan inisiatif dari beberapa pertanyaan sehubungan dengan habisnya masa berlaku sertifikat elektronik.
Sampai saat ini, DJP belum merilis info ataupun peraturan terbaru berkaitan pembaharuan sertifikat elektronik. Jika sertifikat elektronik e-faktur sudah mendekati habis masa berlakunya segera lakukan pengajuan kembali di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda terdaftar saat ini.
Untuk cara pengajuan kembali sertifikat elektronik, syarat dan caranya sama dengan saat pengajuan sertifikat elektronik pertama. Jika anda lupa, silahkan baca Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik
Baca juga : Cara Pengajuan Sertifikat ElektronikSecara singkat saya uraikan juga, untuk PKP statusnya Pusat atau PKP pada umumnya syarat yang harus dipenuhi adalah
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh Pengurus PKP yang bersangkutan
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP (bermaterai Ro 6.000)
- Asli SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
- Asli dan Fotokopi Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Terakhir
- Asli dan Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus
- Softcopy pas foto terbaru pengurus
- Siapkan password permintaan nomor seri faktur pajak
- Nama Pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan Terakhir
Sedangkan jika anda sebagai PKP cabang syarat yang harus dipenuhi adalah
- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat
- Asli dan Fotokopipenunjukan dari Pengurus pusat untuk PKP Cabang.
Karena kebanyakan PKP melakukan pengajuan sertifikat elektronik di tahun 2015, periksa masa berlaku sertifikat elektronik e-faktur anda. Apabila masa berlaku habis di tahun 2017 segeralah dan bersiap untuk melakukan pengajuan sertifikat elektronik e-faktur yang baru. Demikian, semoga bermanfaat.
Syarat yg point 1 & 2 itu suratnya apakah dibuatkan oleh pajak pak?
ReplyDeleteKalo pas perpanjang KTP direktur tdk terbaca di KPP gimana ya solusinya?
ReplyDeleteMisalnya e-faktur habis tgl 10, baru perpanjang tgl 14 selesai disetujui
ReplyDeletesedangkan tgl 11,12 ada faktur yang harus dibuat,apakah bisa dibuatkan faktur tgl 11&12 tersebut?
tidak bisa
DeleteUntuk pembaharuan sertifikat elektronik direktur harus datang langsung ke KPP
ReplyDeletekuasa bisa
Deletesudah bs upload lg setelah perpanjangan tapi ada masalah tidak bisa minta nomer seri faktur pajak secara online
ReplyDelete@yaya ajun80 > sertifikat baru udah di instal di browsernya? Instal lagi dengan sertifikat yg baru pak. Atau mungkin ada keterangan lain?
ReplyDeletesudah saya instal yg baru dn upload juga sukses tp sy coba minta nomer seri faktur gak bisa..
ReplyDeleteketetanganya:your connection is not private
@yaya ajun80 > sertifikat elektronik yg baru udah di instal di browsernya? Klik advanced lalu proceed
ReplyDeleteSE yg baru sudah di instal dibrowsernya. Tp minta nomor seri masih belum bisa. SE yg kadaluarsa apakah harus dihapus?
ReplyDeletekalau kk direktur yang asli tidak dibawa tpi bawa foto kopiannya bagaimana?
ReplyDeletemoho infonya
@unknown > seharusnya waktu pengajuan nsfp di enofa browser akan mendeteksi SE, bisa jadi masih otomatis yg lama. Dihapus saja SE lamanya di management sertifikat browser
ReplyDelete@yanita hariyati > sesuai aturan yg ada harus membawa KK asli bu,
saya sudah melakukan perpanjangan sertifikat elektronik kemarin dan hari ini saya mau unduh update an sertifikat elektroniknya kok gak bisa ya jawabannya permohonan sertifikat elektronik sedang dalam peroses persetujuan
ReplyDelete@mohamad nurdin > perpanjangan sudah selesai ya? kalau memang keterangannya gitu, langsung aja telepon ke KPP,
ReplyDeleteklo udh update sertifikat digital d e faktur, harus minta no seri Fp baru atau pake yg masih ada yah?
ReplyDelete@unknown > pake yang masih ada. Setelah hbs baru pengajuan nsfp kembali
ReplyDeletesaya sudah melakukan perpanjangan sertifikat elektronik hari ini lalu bagaimana saya mau unduh update an sertifikat elektroniknya
ReplyDelete@agung86 erestianto > sudah dapat dari kantor pajak belum pak? Jika belum silahkan dapat download d enofa online. Jika sudab ada langsung oatch ulang di aplikasi efaktur. Masuk menu referensi-admnistrasi sertifikat
ReplyDeleteketika akan diupload keluar pesan error etax-40002. mohon penjelasan. terimakasih
ReplyDelete@agung86 erestianto > silahkan setting ulang sertifikat yang baru pak di referensi-administrasi sertifikat. Pastikan sudah sukses
ReplyDeleteapa sertifikat digital yang lama boleh dihapus di internet optionnya ?
ReplyDelete@unknown > jika sudah kadaluarsa silahkan dihapus saja, gunakan yg terbaru
ReplyDeletepak saya baru perpanjang SE , ketika mau upload faktur da eror , apa harus instal di web juga ?
ReplyDeletePutri octavia : error etax-40002? Sertifikat yang baru di patchkan ke aplikasi efakturnya rekan. Masuk ke menu referensi. Kalau instal di browsernya juga perlu untuk permintaan NSFP.
ReplyDeletePak untuk surat domisili perusahaan di perlukan ng?
ReplyDelete@lia > tidak perlu bu
ReplyDeleteuntuk sertificate lama di brouser apakah dihapus atau tambah yang baru aj y pak?
ReplyDelete@devi desva ayu > lebih baik yg lama dihapus kemudian masukkan yg baru. Karena sertifikat elektronik yg lama sudah tidak bisa digunakan
ReplyDeleteok sangat membantu infonya
ReplyDeleteSamasama, senang bisa membantu
ReplyDeleteSE lama saya sudah kadaluwarsa, dan saya sudang mengajukan permintaan yang baru dan permintaan sudah di setujui ,, tetapi kenapa tidak bisa mengunduh sertifikat baru ya,, tidak muncul "UNDUH" dan tidak bisa di scroll ke bawah,, itu gimana yaa caranya? terimakasih
ReplyDeleteBarusan saya coba masih ada untuk klik OK lalu Unduh. Silahkan coba untuk ganti browsernya atau update browsernya. Saya pake chrome versi 61 bisa download.
ReplyDeletealamat e-nofa yang sekarang apa ya ? kemarin sudah perpanjang sertifikat elektronik, tapi sampai sekarang belum ada "UNDUH" ??? trims
ReplyDeleteTetap efaktur.pajak.go.id
ReplyDeleteUntuk menu unduh yang gak ada coba ganti browsernya atu upgrade. Saya coba masih ada pakai chrome versi 61
mohon maaf, apakah saya bisa mnt nmr wa nya mas triwibowo? trmksh
ReplyDeletemohon maaf pak, lebih baik melalui blog ini atau melalui fanspage FB. Jika tidak ada kesibukan akan saya reson segera. :)
ReplyDeleteIni pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik.. ke kpp nya harus PKP yang bersangkutan ya ?? atau boleh diwakili oleh karyawan nya ??
ReplyDeleteIya rekan, harus pkp bersangkutan/direkturnya
ReplyDeletespt tahunan 2016 belum saya buat, apakah bisa syarat perpanjang SE menggunakan SPT 2015.
ReplyDelete@Makmur SE : harus spt tahun terakhir pak yaitu tahun pajak 2016. Tidak bisa jika spt 2015
ReplyDeletePak apabila no seri faktur yg lama masih ada sisa, apakah masih bisa dipergunakan apabila kita sudah memperbaharui sertifikat elektroniknya atau kita harus minta no seri faktur baru lagi?
ReplyDelete@megha retnowati : mash bisa digunakan, habiskan dulu sidanya bu, baru nanti minta lagi
ReplyDeletesaya mau tanya maksud dari point 3.Asli SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir itu bukti lapor nya atau gimana ya,saya kurang mengerti,mohon konfirmasinya?
ReplyDeletedan untuk Softcopy pas foto terbaru pengurus itu maksudnya foto direktur nya tapi gak usah di print ya? terima kasih
ReplyDelete@mega : betul bu hanya softcopy foto. Terkadang ada yang diminta foto langsung dikpp
ReplyDeleteSptnya (fotocopy) plus bukti lapornya
saya mau tanya jika sudah dapat SE baru dengan nama direksi baru apakah masih bisa upload FP dengan nama direksi lama, dengan catatan nama direksi di aplikasi efaktur blm di rubah
ReplyDelete@Fie Ming : Untuk proses upload dengan SE yang baru akan bisa. tetapi alangkah baiknya disesuaikan dengan direksi yang memang sudah di daftarkan di DJP.
ReplyDeleteKarena direksi sudah terdaftar di database di DJP.
Misalnya SE expired februari 2018, SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir yang dilampirkan itu harus SPT Tahunan 2017 ? bisa gk yah yg 2016 aja, misalnya SPT tahunan 2017 belum jadi.
ReplyDelete@mautahu : bisa dengan melampirkan SPT 2016 karena untuk SPT tahun 2017 belum jatuh tempo pelaporannya. Silahkan saat perpanjangan SE dengan SPT tahun pajk 2016
ReplyDeleteBiasanya berapa lama proses selesai SE baru nya kalau di hitung dari kita mengajukan berkasnya?
ReplyDeletesaya mau tanya, berapa batas paling cepat untuk meminta SE yg baru? misal expired juni 2018, apakah sekarang sudah boleh minta dulu?
ReplyDelete@Helen Catharine : untuk mendapatkan SE yang baru dalam waktu satu hari bisa asalkan syaratnya sudah lengkap. Untuk SE yang akan expired pada bulan juni 2018 bisa diperbaharui sejak sekrang tapi harus mencabut SE-nya dulu baru mengajukan SE kembali.
ReplyDeleteUntuk mendapatkan SE yg baru sedangkan SE yang digunakan sekrang belum expired harus pencabutan dahulu.
maaf mas,kalau SE udh kadaluarsa apa bs lgsg update efaktur 2.1 ya sambil menunggu diurus SE nya..
ReplyDelete@ida : bisa update ke 2.1 tetapi tidak bisa upload faktur pajak
ReplyDeletemau tanya, klo mau perpanjang sertifikat elektronik efaktur, apa bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa dari pemilik, terimakasih
ReplyDeletetidak bisa dikuasakan, harus direkturnya langsung yang datang
ReplyDeletePagi Pak, Pak bln febuari saya minta nomor seri faktur pajak kemudian ditanggal 22 maret 2018 masa berlaku sertifikat elektronik saya habis lalu kami perpanjang, masalahnya waktu mau bikin faktur keluar Penjualan tidak bisa digunakan, di display ada muncul "Error ETAX-20017 : Nomor Faktur tidak termasuk dalam range referensi nomor Faktur, perlu minta nomor seri faktur lagi ga Pak ? Mohon Arahanya, Tks.
ReplyDelete@Paryanto Yanto : pagi pak, mohon maaf baru bisa membalas. coba untuk sertifikat yg baru untuk di patch kan ulang di aplikasi e-fakturnya.
ReplyDeletesetelah registrasi,,masukan pasword ,,yg keluar ko tulisan ETAX-40005:EROR di service registrasi null...
ReplyDeletekenapa ya ??...tolong solusinya...trim's..
ETAX 40005karena profilnya masih nyangkut. Silahkan cek di enofa online. apakah statusnya sudah teregistrasi? Jika iya, silahkan reset dahulu lalu gunakan kode aktivasi baru yang bisa rekan liat di profil juga.
ReplyDeleteSemoga berhasil
pak mau tanya..e faktur saya habis masa berlakunya tgl 24 juni ini,,kebetulan pengurus saya masih di luar kota..apaka masih bisa dilakukan perpanjangan pd tgl 25 juni2018?
ReplyDeletePak...utk perpanjangan SE ini yg perlu di bawa asli+fc SPT badan usaha saja atau hrs dgn asli+fc SPT semua pengurus/komisaris badan usaha? Sy diminta seperti itu...dan bkn hanya tahun terakhir tapi 2 tahun terakhir yaitu 2016 dan 2017...sy merasa seperti di persulit dlm perpanjangan SE ini...
ReplyDeletePak...utk perpanjangan SE ini yg perlu di bawa asli+fc SPT badan usaha saja atau hrs dgn asli+fc SPT semua pengurus/komisaris badan usaha? Sy diminta seperti itu...dan bkn hanya tahun terakhir tapi 2 tahun terakhir yaitu 2016 dan 2017...sy merasa seperti di persulit dlm perpanjangan SE ini...
ReplyDeleteselamat siang pak, yang sdibawa bleh FC SPT tahunan tahun pajak 2017. Tahun pajak terakhir pak dan tidak perlu SPT pengurus/komisarisnya.
ReplyDeletesesuai yang sudah disebutkan pada artikel ini pak
Siang Pak, SE kami berakhir tanggal 21 Juni 2018 berketepatan masih cuti Hari Raya Idul Fitri dan tidak ada aba-aba sebelumnya jika SE akan Expiredate. Saat ini Direktur masih berada di LN, apakah bisa diwakilkan atau ditunjuk satu orang karyawan perusahaan untuk memperpanjanga SE tsb?
ReplyDeletejika berdasarkan persyaratan memang harus direkturnya langsung datang ke KPP. Silahkan coba datang langsung ke KPP untuk mendapatkan solusi jika direktur masih di LN.
ReplyDeleteSelamat siang Pak Triwibowo, mohon pencerahannya.
ReplyDeleteSE perusahaan saya sudah expired tgl 21 juni kemarin, dan saya ingin memperpanjang masa berlaku sertifikatnya.
Pertanyaan saya, apakah dibutuhkan surat pencabutan SE terlebih dahulu.?
Mohon tanggapannya.
Jika berkenan, mohon kita sharing via Email y pak, biar lebih jelas.
email saya gohandeyas@gmail.com
Terimakasih.
@Gohan Siringo Ringo : Selamat siang pak Gohan, apabila sudah expired tidak perlu pencabutan. Langsung saja pengajuan sertifikat yang baru sesuai syarat di atas pak.
ReplyDeleteSetelah dapat sertifikat baru tinggal patchkan di aplikasi efakturnya.
selamat siang pak,
ReplyDeletesaya mau bertanya,
sertifikat elektronik expired 26 juni 2018,
tetapi spt tahunan 2017 sedang dalam penyusunan,
sedangkan e faktur sekarang sudah tidak bs digunakan,
ada SPT PPN yang harus dibuat pembetulan,
apakah ada solusi ?
terimakasih sbelumnya.
upload efaktur keterangan Reject CannotCreateTransactionException, Please Try Again
ReplyDeleteupload efaktur keterangan Reject CannotCreateTransactionException, Please Try Again solusinya apa ya?
ReplyDeletepagi pak Triwibowo,
ReplyDeletemau tanya pak, untuk Direktur yg harus datang ke KPP apakah harus Direktur Utama atau cukup Direktur Keuangan saja pak?
Terima kasih atas penjelasannya.
@VJ Gamers : sudah dapat solusinya belum pak? coba patch efakturnya
ReplyDelete@Antonio Alfredo : harus direktur utama pak Antonio, karena yang tanda tangan adalah direktur utama..
ReplyDeleteCara Mudah untuk melakukan pembaharuan satu ini sangat lengkap, makasih gann
ReplyDeleteapakah bisa pembetulan pembaruan sertifikat elektronik pada enofa di lakukan di cabang kota lain
ReplyDeletetrimakasih
Pak apakah untuk memperpanjang SE harus di survey lg ya? Sperti prmohonan PKP. Mhon penjelasannya Pak.. terima kasih..
ReplyDeleteuntuk up date sertifikat kadaluarsa harus ke kpp ya.., ada solusi lain tidak
ReplyDeletemohon info kalau di luar kota apa bisa di wakili dengan pengurus yang tertera di akte tapi masalahnya direktur yang tertera di e faktur direktur baru akte belum berubah masih direktur lama....mohon di pencerahannya.
ReplyDeleteMohon info SE saya berakhir des 2018 kmrn klo sy mau perpanjang bulan ini qpakah pqke spt tahunan badan 2018 atau 2017 bisa??
ReplyDeletebisa memakai spt tahunan 2017, karena tahun pajak 2018 belum berakhir laporannya ..
Deletepagi pak, mohon info, kalau masa berlaku SE sampai 07 Juni 2019, bertepatan dengan libur lebaran, lebih baik perpanjang sekarang tp harus pencabutan SE dl atau nanti setelah libur lebaran baru perpanjang? thx sebelumnya.
ReplyDeleteMelihat urgensinya pak/bu, kalau ada faktur yg diterbitkan ketika lebaran atau hari itu lebih baik cabut dan buat baru. Jika lebaran tidak ada transaksi lebih baik hbs libur lebaran..
Deletepagi pak, mohon infonya, SE kami expired tgl 24 MEI 2019 saat ini akan mengajukan perpanjang SE apakah perlu surat pencabutan dlu apa langsung surat permintaan perpanjang? mohon bantuannya..
ReplyDeleteSelamat pagi, apabila serdig belum kadaluarsa harus dilakukan pencabutan dahulu. Apabila sudah kadaluarsa tinggal mengajukan langsung baru..
Deletepagi pak,
ReplyDeleteSE kami Expired tanggal 10 Juli 2019, ada faktur tgl 10 yg belum diupload, sementara sekarang sudah tgal 11 belum memperbaharui SE, apakah faktur tersebut bisa diupload setelah memperbaharui SE?
selamat siang pak onest
DeleteBisa pak, silahkan perbahrui sertifikatnya lalu patch ulang di aplikasi efaktur. Upload ulang
Halo, mau tanya, sy lg bikin efaktur tgl 12, sudah di import dan siap di upload. ternyata SE expired. tgl 12 jam 12siang begitu. Nah sy baru mau ajukan perpanjangan hari senin ini tgl 15. yang sy mau tanyakan, apakah efaktur yg sy buat tgl 12 itu cacat dan musti import ulang tanggalnya atau bisa sy teruskan upload dengan tgl 12? Trimsss
ReplyDeleteMohon pencerahannya.
ReplyDeleteSertifikat digital kami sudah expired. Salah satu syarat perpanjangan serifikat adalah "sudah melaporkan SPT Masa 3 bulan terakhir"
Syarat ini terdapat dalam lembar persetujuan dari AR WP.
Saat kami mengajukan perpanjangan, kami belum melaporkan SPT Masa 3 bulan terakhir. Saat kami membuat laporannya (membuat csv lewat aplikasi e-faktur) , ternyata tidak bisa.
Pertanyaan kami, lalu bagaimana cara kami memenuhi persyaratan harus laporan SPT masa 3 bulan terakhir jika kami tdk bisa membuat laporan-nya?
Mohon kepada instansi terkait (DJP), ada peringatan (warning) di e-faktur paling tidak sebulan (30) hari sebelum sertifikat elektronik habis masa berlakunya.
ReplyDeletesangat merugikan WP, jika transaksi harus tertunda gara-gara sertifikat elektronik expired, sementara pengurus sedang tidak di tempat.
Terima kasih