Cara Mengetahui Sertifikat Elektronik e-Faktur Expired/Kadaluarsa
Pembahasan terkait sertifikat elektronik memang sangat dibutuhkan oleh PKP yang menggunakan aplikasi e-faktur. Sertifikat elektronik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sesuai dengan penjelasan di atas, dapat diambil suatu benang merahnya bahwa sertifikat elektronik sangat vital dalam kegiatan transaksi elektronik pajak dalam hal ini adalah aplikasi e-faktur. Selain berfungsi sebagai identitas elektronik, sertifikat elektronik berfungsi sebagai autentikasi atau verifikasi terhadap pengguna dan kebenaran suatu informasi elektronik.
Dalam penggunaanya, sertifikat elektronik memiliki jangka waktu penggunaan atau masa berlaku sertifikat elektronik. Masa berlaku sertifikat elektronik pajak adalah 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diminta untuk mengajukan sertifikat elektronik baru.
Karena kebanyakan PKP memulai pengajuan sertifikat elektronik di tahun 2015, secara otomatis masa berlakunya akan habis di tahun 2017. Untuk itu, sebagai antisipasi dan mencegah ketidaktahuan anda terhadap masa berlaku sertifikat elektronik, saya berikan sedikit cara untuk mengetahui sertifikat elektronik expired atau telah kadaluarsa.
Yang pertama harus anda lakukan adalah melakukan instal sertifikat elektronik ke dalam browser, Mozilla Firefox dan/atau Google Chrome. Untuk cara instal sertifikat elektronik ke dalam browser silahkan pilih link di bawah ini
Sesuai dengan penjelasan di atas, dapat diambil suatu benang merahnya bahwa sertifikat elektronik sangat vital dalam kegiatan transaksi elektronik pajak dalam hal ini adalah aplikasi e-faktur. Selain berfungsi sebagai identitas elektronik, sertifikat elektronik berfungsi sebagai autentikasi atau verifikasi terhadap pengguna dan kebenaran suatu informasi elektronik.
Dalam penggunaanya, sertifikat elektronik memiliki jangka waktu penggunaan atau masa berlaku sertifikat elektronik. Masa berlaku sertifikat elektronik pajak adalah 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diminta untuk mengajukan sertifikat elektronik baru.
Karena kebanyakan PKP memulai pengajuan sertifikat elektronik di tahun 2015, secara otomatis masa berlakunya akan habis di tahun 2017. Untuk itu, sebagai antisipasi dan mencegah ketidaktahuan anda terhadap masa berlaku sertifikat elektronik, saya berikan sedikit cara untuk mengetahui sertifikat elektronik expired atau telah kadaluarsa.
Cara mengetahui sertifikat elektronik expired di Google Chrome |
- Cara Instal Sertifikat Elektronik di Mozilla Firefox Disini
- Cara Instal Sertifikat Elektronik di Google Chrome Disini
Silahkan pilih browser yang menurut anda mudah dan familiar untuk anda gunankan untuk instal sertifikat elektronik. Untuk instal sertifikat elektronik di Google chrome seperti yang sudah saya lakukan, apabila passphrase yang anda masukkan benar dan sukses terinstal maka sertifikat elektronik akan masuk dalam daftar certificates (lihat gambar). Di daftar dialog certificates terdapat rincian Expiration Date sertifikat elektronik yang barusan anda instal. Expiration date merupakan tanggal dimana sertifikat elektronik anda akan kadaluarsa dan sudah berlaku selama 2 tahun.
Untuk browser Mozilla Firefox sama saja, akan muncul tanggal kadaluarsanya ketika anda sukses menginstal sertifikat elektronik. Hal ini untuk mengetahui kapan anda harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik kembali. Mudah bukan? Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Mengetahui Sertifikat Elektronik e-Faktur Expired/Kadaluarsa"