Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Tepat Upload e-Faktur

Untuk permasalahan aplikasi e-faktur, banyak terdapat pertanyaan atas permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak adalah upload e-faktur pajak. Dari sekian banyak pertanyaan error e-faktur yang menduduki peringkat nomor satu adalah upload e-faktur pajak.

Penyebab error saat upload e-faktur bisa jadi karena faktor pengaturan di PC/laptop yang anda miliki. Tetapi, terkadang memang terjadi gangguan dan/atau perbaikan di server e-faktur Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, lebih baik ajukan pertanyaan dahulu jika memang terjadi error saat upload e-faktur. Bisa jadi anda kebingungan, ternyata error di server e-faktur Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk permasalahan upload faktur tidak perlu saya uraikan kembali, karena sudah beberapa saya bahas di website ini. Fokus pembahasan kali ini bagaimana cara yang tepat untuk upload e-faktur?

Sebenarnya, mungkin cara yang anda pakai saat ini memang sudah tepat juga tetapi tidak salahnya saya memberikan tips untuk upload e-faktur. Kebanyakan wajib pajak untuk proses upload e-faktur, setelah selesai input faktur pajak langsung klik menu upload yang berada di bawahnya. Padahal ada uploader yang harus dihidupkan terlebih dahulu.

Cara tersebut bukannya tidak tepat. Menurut saya, jika klik upload terlebih dahulu takutnya masih ada yang harus dirubah sedangkan ketika sudah klik upload sudah terjadi proses kirim data ke server e-faktur Direktorat Jenderal Pajak. Setelah anda hidupkan uploadernya pasti otomatis akan "approval sukses" jika memang faktur yang anda input sudah sesuai.

Untuk cara yang tepat upload e-faktur, setelah anda selesai input faktur pajak jangan langsung klik upload. Preview dahulu faktur pajak satu per satu yang anda input. Jika sudah sesuai, jangan dulu klik upload juga. Hidupkan uploadernya terlebih dahulu, masuk menu Management Upload - Upload Faktur/Retur. 
cara upload efaktur
Cara Menjalankan Uploader Aplikasi e-Faktur
Setelah muncul dialog Monitor Upload, klik start uploader. Anda akan diminta memasukkan captcha yang sudah telihat di session captcha, jika anda kesulitan membacanya tinggal klik Refresh Captcha. Masukkan juga password user e-nofa anda yang sudah anda miliki, jika sudah terisi captcha dan password e-nofa langsung klik submit.

Untuk menandakan jika uploader yang anda hidupkan sudah bekerja atau berjalan akan muncul notifikasi "Uploader Berjalan". Silahkan mulai klik upload faktur pajak yang sudah anda input satu persatu dan pastikan datanya telah sesuai transaksi anda.

Apabila setelah kilik upload status faktur masih saja belum appove dan/atau siap approve silahkan klik tombol [F5] Perbahaui.

Catatan penting juga, untuk input e-faktur pajak posisi PC/laptop anda tidak perlu online atau terhubung internet. Pertanyaan yang beberapa kali ditanyakan terkait input e-faktur pajak oleh wajib pajak adalah aapakah perlu internet?

Jika hanya input faktur pajak di aplikasi e-faktur tidak perlu terhubung dengan internet. Karena proses tersebut hanya input bukan kirim data ke server e-faktur. Nah, apabila anda akan upload e-faktur, aplikasi e-faktur harus terhubung dengan jaringan internet. Untuk input data e- faktur pajak dan buat SPT Masa PPN 1111 tidak perlu terhubung dengan jaringan internet. Demikian, semoga bermanfaat

7 comments for "Cara Tepat Upload e-Faktur"

  1. MAU TANYA,KENAPA EFAKTUR TIDAK BISA MEMBUAT DB,JADI SAYA KESULITAN UNTUK BACKUP E FAKTUR.TERIMA KASIH

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini permasalahannya efaktur baru digunakan atau sudah lama? Dan bapak menyimpan efaktur di C?
      Coba cek di virtual store barangkali masuk disana

      Delete
  2. apakah menggeser PM yg terlanjur ter upload masih bisa dilakukan dengan memakai Back Up DB lama?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah tidak bisa pak aji, pm yg sudab sukses upload tidak dapat diubah lagi..

      Delete
  3. permisi, saya mau tanya.
    untuk program e-faktur dalam 1 faktur pajak (1 nomor faktur pajak) bisa menampung maksimal berapa jenis item ya?

    kalau saya buka 1 faktur pajak dengan isi itemnya ada 156 jenis barang, apa bisa terekam di faktur pajak?

    mohon kakak-kakak disini yang bisa bantu memberikan pencerahannya, terima kasih.

    ReplyDelete
  4. saya mau tanya..saya sudah rekam faktur pajak keluaran setelah saya simpan dan mau uplod tp datanya hilang tidak ada giman solusinya

    ReplyDelete
  5. saya mau tanya..saya sudah rekam faktur pajak keluaran setelah saya simpan dan mau uplod tp datanya hilang tidak ada giman solusinya

    ReplyDelete