Input Retur Pajak di e-Faktur Error ETAX-20006 : Format Tanggal Salah
Berkaitan dengan retur pajak yang telah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 5A ayat (1), bahwa PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan (retur) dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Dari ayat tersebut dapat dijabarkan bahwa nilai retur PPN akan mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual dan akan mengurangi Pajak Masukan dari PKP pembeli.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata cara pengurangan PPN atau PPnBM Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan PPN atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan,
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata cara pengurangan PPN atau PPnBM Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan PPN atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan,
- Pasal 2 Ayat 1, Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, PPN atau PPnBM dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh PKP Penjual dan mengurangi :
Pasal 3 ayat 1, Saat Pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli. Sedangkan pasal 4, Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual.
- Pajak Masukan dari PKP Pembeli dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan.
- biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan dalam harga perolehan harta.
- biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
input retur error ETAX-20006 |
Input Retur Pajak di e-Faktur error ETAX-20006
PKP pembeli menerbitkan retur pajak pada tanggal 03 Agustus 2016 dan telah diterima oleh PKP penjual selaku penerbit faktur pajak pada tanggal 01 September 2016. Retur yang telah diterima oleh PKP Penjual akan diinput ke dalam aplikasi e-faktur agar mengurangi pajak keluaran.
Namun, saat input data retur di aplikasi e-faktur ternyata muncul notifikasi error ETAX-20006 keterangan format tanggal salah, Masa pelaporan retur harus dilaporkan sama dengan masa penerbitan retur. Dari keterangan error tersebut dapat diketahui secara jelas bahwa "masa pajak pelaporan retur" tidak sesuai dengan tanggal retur. Tanggal retur 03 Agustus 2016 seharusnya masa pajak pelaporan returnya juga masa 8 (Agustus) sedangkan retur (lihat gambar) akan diinput ke masa 9 (september). Hal tersebut tidak diperkenankan (lihat aturannya kembali)
Singkatnya, retur harus diinput di masa yang sama dengan tanggal retur. Jika anda mengalami kegagalan ETAX-20006 : Format Tanggal Salah gantilah sesuai dengan masa pajak yang sesuai. Retur yang diterima dari pembeli pada masa 8 (Agustus) 2016, maka retur atas Pajak Keluaran dilaporkan di SPT masa 8 (Agustus) 2016.
Retur harus diupload, baik dari pihak pembeli yang melakukan Retur (sebelum disampaikan ke penjual) maupun dari sisi penjual/penerbit faktur. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Input Retur Pajak di e-Faktur Error ETAX-20006 : Format Tanggal Salah"