Lapor SPT Tahunan PPh Badan (CSV) ke KPP Tahun 2017
Untuk melakukan Laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017, wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Disamping itu juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan fasilitas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Pos, Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir. Jika ingin secara online anda bisa menyampaikan secara e-filling.
Dengan banyaknya saluran atau media yang telah disediakan DJP untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, tentunya tidak perlu khawatir lagi untuk terlambat lapor. Laporkan sebelum akhir april, untuk tahun pajak 2016 usahakan lapor sebelum tanggal 30 April 2017.
Syarat utama untuk diterimanya laporan SPT Tahunan PPh badan adalah adanya file CSV dan hardcopy hasil cetakan dari aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan. Baik untuk laporan langsung datang ke KPP, melalui POS atau jasa kurir, dan e-filling, anda harus memiliki file CSV dan hardcopynya.
Cara Buat File CSV SPT Tahunan PPh Badan |
Untuk file CSV, anda harus memperolehnya melalui aplikasi eSPT. Sebelumnya anda juga harus input data-data SPTnya terlebih dahulu, jika sudah siap untuk dilaporkan baru buat file CSVnya. Caranya, masuk menu SPT Tools - Lapor Data SPT ke KPP.
- Setelah itu akan ditampilkan form Lapor Data SPT ke KPP. Pada field Kriteria Pencarian, centang dan pilih Tahun Pajak yang akan anda laporkan, misalnya tahun pajak 2016. Gunakan tombol Panah Atas dan Panah Bawah untuk memilih tahun pajak. Panah Atas untuk mencari tahun yang lebih besar. Panah Bawah untuk mencari tahun yang lebih kecil. Klik Tampilkan Data dan akan muncul rincian jenis data SPT sesuai kriteria pencarian di kolom sebelah kiri.
- Klik atau beri tanda centang untuk SPT yang akan anda laporkan.
- Untuk lokasi file, silahkan pilih lokasi dimana anda akan menyimpan file CSV, misalnya anda akan menyimpannya di e:[DATA]
- Jika lokasi file penyimpanan file CSV sudah disesuaikan, langsung saja klik Create File. Akan muncul konfirmasi "Data Telah Tersimpan dalam Bentuk CSV Format" yang menandakan file CSV berhasil anda buat di lokasi e:[DATA]. Klik OK.
Silahkan cek lokasi file CSVnya, cari file CSV yang memuat nama 112201600F1132140111. Nama tersebut merupakan ciri-ciri file CSV SPT Tahunan PPh Badan. Silahkan laporkan file CSV tersebut beserta hardcopy (cetakan) SPT yang telah anda buat di aplikasi eSPT. Demikian, semoga bermanfaat.
bagaimana bila setelah di create file csv nya tdk muncul??
ReplyDeleteUP
Deletederita loe berarti
ReplyDeleteUntuk laporan tahun 2017 periode pembukuan nya di tahun 2016 apakah betul demikian mohon penjelasan
ReplyDelete@indra suhendra : seharusnya diubah ke tahun 2017 pak. Untuk cara ubahnya berikut caranya
ReplyDeletehttps://www.efakturespt.com/2018/03/cara-ubah-tahun-buku-espt-tahunan-pph.html?m=1