Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Input Pembayaran PPh Final PP 46-2013 di eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.5

Sekarang aplikasi eSPT Tahunan PPh OP sudah mengakomodir pembayaran PP 46 Tahun 2013. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 merujuk tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Berdasarkan pasal 2, Ayat 1 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ayat 2, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap
  • Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Dari sedikit keterangan tersebut apabila anda termasuk dalam golongan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenakan tarif 1%. Nah, dari sini disamping anda harus melakukan pembayaran pajak penghasilan, anda diwajibkan juga melakukan laporan SPT Tahunan.
Cara Pengisian pembayaran PP 46 di eSPT Tahunan PPh OP
Pengisian pembayaran PP 46 di eSPT Tahunan PPh OP

Fokus pembahasan kali ini mengenai cara input pembayaran PP 46 Tahun 2013 ke dalam aplikasi eSPT Tahunan PPh OP. Hal ini khusus yang sudah dijelaskan di atas tadi ya. Jika anda masih menggunakan aplikasi eSPT Tahunan PPh OP yang lama, belum mangakomodir pembayaran PP 46 tahun 2013. Minimal anda harus menggunakan aplikasi eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.3 untuk mengisi Rekap Penghasilan Bulanan PP 46 Tahun 2013.
Saran saya langsung sekaligus update aplikasi eSPT Tahunan PPh OP yang terbaru yaitu versi 1.5. Untuk dapat mengisi rekapan pembayaran PPh Final PP 46 Tahun 2013 bisa dikatakan cukup mudah. Yang mempersulit adalah bingung dengan aplikasi yang lama dan menunya tidak ada.

Langsung saja, masuk menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih 1770 dan Daftar pembayaran PP 46/2013. Setelah muncul kotak dialog Daftar pembayaran PP 46/2013, isikan data pembayaran yang telah anda lakukan dengan klik Tambah. (lihat gambar di atas)
Lampiran III eSPT Tahunan PPh OP
Lampiran III eSPT Tahunan PPh OP

Isikan sesuai pembayaran/kode billing yang sudah anda bayarkan, dapat perbulan. Setelah anda isi seluruhnya sesuai rekapan anda, teliti kembali lalu keluar. Rekapan pembayaran PP 46 Tahun 2013 yang telah diinput akan masuk dalam SPT pada Lampiran III Bagian A, Nomor 16 (Penghasilan lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final).

Dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP Formulir 1770, perhatikan tahap pengisiannya dan teliti kembali. Demikian, semoga bermanfaat.

2 comments for "Cara Input Pembayaran PPh Final PP 46-2013 di eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.5"

  1. pph finalnya ga bisa digani jadi 0,5% ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan update patch espt ke versi 1.6...

      Delete