Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

e-Filling DJP Online Error 403 | Anda Tidak Memiliki Otoritas Untuk Akses Layanan Ini

Bulan maret 2017 merupakan bulan tersibuk bagi pegawai pajak dan wajib pajak, selain kewajiban melaporkan SPT Tahunan ada juga merupakan batas akhir periode untuk mengikut Amnesti Pajak. Untuk amnesti pajak tidak akan dibahas detai di sini, fokus pembahasan adalah mengenai e-filling DJP Online. Bagi wajib pajak orang pribadi, bulan maret 2017 adalah batas akhir pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2016.

Bagi anda sebagai ASN dan Anggota TNI/Polri sudah diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara e-filling. Tidak hanya itu pegawai swasta banyak juga yang sudah memanfaatkan fasilitas e-filling untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan secara e-filling, anda pasti sudah tahu mengenai DJP Online. 

Nah, langsung saja. Ada wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online dan sudah pernah melakukan lapor secara e-filling. Kemarin pada saat akan lapor SPT Tahunan SPT 1770 SS secara e-filling tiba-tiba muncul error. Yang bikin heran adalah error tersebut menerangkan bahwa wajib pajak tidak memiliki otoritas untuk akses layanan ini. Lebih lengkapnya "403 Maaf! Anda tidak memiliki otoritas untuk akses layanan ini".

Saya edit berulang kali pada bagian profil untuk hak aksesnya tetap tidak mau. Bagi anda yang belum cara menambah atau merubah hak akses di DJP Online, silahkan login. Pojok kanan atas, klik pada nama anda kemudian pilih profil. Langsung scrol ke bawah pada Tambah/kurang hak akses centang semua saja dan klik ubah hak akses.
Error DJP Online 403
Error DJP Online 403

Dicoba untuk ubah-ubah dengan centang kembali, masukkan EFIN kembali tetap tidak dapat akses e-filling. Selalu muncul error 403. Padahal tahun lalu wajib pajak dapat akses e-filling.


Dengan cara yang mungkin bagi anda sangat mudah, saya Clear Browsing Data terutama cookies dan chace pada browser. Browser yang digunakan adalah Mozilla Firefox, silahkan klik CTRL + Shift + Del. Akan muncul clear recent history, pilih time range Everything. Untuk bagian detail centang pada Cookies dan Chace dan langsung klik Clear Now.

Tunggu sampai proses pembersihan selesai. Setelah itu, cobalah buka menu e-filling kembali. Meskipun hanya simple, cara tersebut berhasil saya buktikan. Jika anda juga mengalami error yang sama di DJP Online cobalah cara seperti yang sudah saya uraikan. Apabila cara tersebut tidak membuahkan hasil silahkan telepon ke Kring Pajak di 1500200 atau menghubungi KPP terdekat.

Semoga anda lancar dalam mengakses DJP Online, yang belum segera lapor sebelum deadline. Jika traffik rame, akses ke DJP online akan lambat. Demikian, semoga bermanfaat

15 comments for "e-Filling DJP Online Error 403 | Anda Tidak Memiliki Otoritas Untuk Akses Layanan Ini"

  1. masih tetep gak bisa pak. kira kira ada cara lain tidak ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau tidak bisa juga langsunjg aja mbak tlpn kring pajak di 1500200 agar ditangani langsung :)

      Delete
  2. @Alberth Kierminto : saya pernah coba dengan cara tersebut berhsil pak. Jika tidak bisa juga silahkan menghubungi KPP atau kring pajak di 1500200

    ReplyDelete
  3. Terima kasih infonya. Sangat membantu

    ReplyDelete
  4. yesss berhasil,,

    ctrl + alt + del nya langsung di layar pencarian

    trus centang > trus Clear > trus Di refresh

    Taraaa. Bisa Deh. Makasih Bnayak Yaa minn

    ReplyDelete
  5. @Hermawan Saputra : Yes, samasama Pak Hermawan,

    ReplyDelete
  6. saya coba pakai cara diatas berhasil kok, thank ya admin

    ReplyDelete
  7. @ria asfariah : samasama bu ria

    ReplyDelete
  8. tadi pagi akhirnya saya ke KPP karena tidak bisa buka e-Filing. bla bla bla dengan helpdesk, trus helpdesk-nya minta login dari PC-nya, tapi karena saya lupa password jadi saya reset password dulu. eh ternyata e-Filing-nya bisa dibuka di PC helpdesk. saya coba kembali di laptop saya, eh bisa juga. beres deh...
    kesimpulan:
    1. coba reset password saja dulu
    2. kalau tidak bisa, silahkan ke KPP, "dipancing" buka di sana.

    ReplyDelete
  9. @Unknown bener banget pak harus reset password, udh ikutin delete tetep gk bisa akhirnya baca komment ketemu coba reset passw akhirnya bisa..mksh y

    ReplyDelete
  10. Mohon Pencerahannya...
    setiap upload spt muncul
    Silakan hubungi Account Representative KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda.
    setelah dihubungi AR tidak ada masalah ...
    dan tetap muncul pesan yang sama yaitu : Silakan hubungi Account Representative KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda.
    terima kasih

    ReplyDelete
  11. @EDY ASLAM : Jika AR sudah kroscek tidak ada masalah, coba bapak cek di profil DJPOnline-nya apakah KLU (Kelmpok Lapangan Usaha) sudah sesuai?

    ReplyDelete
  12. Halo Triwibowo,
    Terima kasih untuk artikel yang sudah anda buat

    Dan terima kasih juga untuk komentar netijen yang sangat membantu

    saya sudah coba untuk clear cache & cookies sesuai saran
    Lalu saya juga sudah centang untuk hak akses E-filling

    saya juga ganti password lama ke yang baru,
    Akses e-filling baru bisa di gunakan

    terima kasih untuk artikelnya

    ReplyDelete