Solusi Faktur Pajak Pengganti Reject ETAXSERVICE-20027: Faktur Tidak Valid. NPWP Lawan Transaksi Faktur Pengganti Harus Sama Dengan Faktur Normal
Sering kali wajib pajak melakukan upload e-faktur mengalami permasalahan yaitu e-faktur yang diupload tidak approval sukses atau reject. Sebenarnya untuk kasus reject, dari aplikasi e-faktur sudah memberikan keterangan penyebab reject e-faktur. Akan tetapi, entah karena takut salah bertindak atau memastikan banyak yang bertanya di berbagai forum yang membahas e-faktur.
Pada pembahasan kali ini, terdapat wajib pajak yang mengalami reject setelah upload faktur pajak pengganti. Karena terdapat kesalahan dalam merekam NPWP atau memang salah NPWP menyebabkan wajib pajak harus mengganti ganti NPWP atau lawan transaksinya.
Dibaca seksama dari keterangan reject tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa, apabila akan membuat faktur pajak pengganti lawan transaksinya harus sama. Misal, faktur pajak normal diterbitkan kepada lawan transaksi dengan NPWP 000000000-123.000 maka saat buat faktur pajak pengganti harus kepada lawan transaksi NPWP yang sama atau 000000000-123.000. Intinya tidak dapat merubah lawan tranksaksi saat akan membuat faktur pajak pengganti.
Konsekuensi yang harus didapat jika salah melakukan input NPWP adalah pembatalan. Oleh karena itu, alangkah baiknya sebelum upload faktur pajak dipastikan terlebih dahulu kebenaran datanya. Demikian, semoga bermanfaat.
Pada pembahasan kali ini, terdapat wajib pajak yang mengalami reject setelah upload faktur pajak pengganti. Karena terdapat kesalahan dalam merekam NPWP atau memang salah NPWP menyebabkan wajib pajak harus mengganti ganti NPWP atau lawan transaksinya.
Baca juga : Cara Mudah Buat Faktur Pajak PenggantiAtas faktur pajak tersebut oleh wajib pajak diterbitkan faktur pajak pengganti dengan mengganti NPWP lawan transaksinya. Setelah upload faktur pajak pengganti, ternyata faktur pajak pengganti reject. Keterangan faktur pajak pengganti reject adalah "ETAXSERVICE-20027: Faktur tidak valid. NPWP lawan transaksi Faktur Pengganti harus sama dengan Faktur Normal".
Dibaca seksama dari keterangan reject tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa, apabila akan membuat faktur pajak pengganti lawan transaksinya harus sama. Misal, faktur pajak normal diterbitkan kepada lawan transaksi dengan NPWP 000000000-123.000 maka saat buat faktur pajak pengganti harus kepada lawan transaksi NPWP yang sama atau 000000000-123.000. Intinya tidak dapat merubah lawan tranksaksi saat akan membuat faktur pajak pengganti.
Baca juga : Cara Melakukan Pembatalan Faktur PajakSolusi "ETAXSERVICE-20027: Faktur tidak valid. NPWP lawan transaksi Faktur Pengganti harus sama dengan Faktur Normal" adalah melakukan pembatalan faktur pajak tersebut bukan pengganti. Setelah melakukan pembatalan faktur pajak silahkan buat faktur pajak baru dengan nomor faktur yang baru. Karena setelah dilakukan pembatalan faktur pajak atas nomor faktur yang sudah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.
Konsekuensi yang harus didapat jika salah melakukan input NPWP adalah pembatalan. Oleh karena itu, alangkah baiknya sebelum upload faktur pajak dipastikan terlebih dahulu kebenaran datanya. Demikian, semoga bermanfaat.
Mau tanya pak. Ini saya ada kesalahan dlm buat faktur pajak keluaran dan sudah menguploadnya. Kesalahannya di angka nominal (dpp, ppn). Jadi, saya buat faktur pajak penggantinya. Namun yg biasanya ppn kita tidak pernah ada koma, sekarang ada koma. Yang saya mau itu angkanya dibulatkan keatas krna nominalnya 629,7, sehingga menjadi 630. Trus selain itu, pada saat saya re-input nama serta nominal, ternyata di sebelah kanannya muncul kata "default". Nah, itu bagaimana solusi tepatnya ya pak ? Terima kasih .
ReplyDelete