Saat Permintaan NSFP di Enofa Online, SPT Masa 3 Bulan Terakhir Beda
Terkait permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP melalui enofa online sering kali banyak pertanyaan dari wajib pajak. Biasanya wajib pajak bertanya terkait error saat permintaan NSFP, entah Sertifikat Elektroniknya belum diinstal di browser sehingga tidak dapat melanjutkan proses atau memang server DJP yang sedang bermasalah.
Tetapi kali ini beda dan banyak wajib pajak bertanya. Hal ini terkait pada bagian Masa SPT 3 Bulan Terakhir saat permintaan NSFP di enofa online yang tidak sama dengan penghitungan enofa online dengan manual penghitungan di aplikasi e-faktur. Mayoritas memang banyak yang menanyakan terkait perbedaan penghitungan ini.
Banyak wajib pajak yang menjadi ragu untuk melanjutkan proses permintaan NSFP karena ada perbedaan penghitungan di aplikasi e-faktur dan takut jika dilanjutkan kedepannya ada permasalahan akibat perbedaan ini. Sudah konfirmasi ke Kantor Pusat DJP melalui Kring Pajak 1500200 bahwa hal ini tidak perlu dipermasalahkan. Apabila wajib pajak ingin penghitungan di enofa online sama dengan penghitungan di aplikasi e-faktur atau SPT Masa tinggal kirim email penghitungan atau jumlah faktur yang digunakan masa SPT 3 bulan terakhir ke email helpdeskefaktur@pajak.go.id.
Demikian informasi yang dapat saya berikan, jika ingin informasi lebih lanjut terkait permasalahan permintaan NSFP silahkan menghubungi KPP terdaftar atau langsung telepon ke Kring Pajak di 1500200. Semoga bermanfaat.
Tetapi kali ini beda dan banyak wajib pajak bertanya. Hal ini terkait pada bagian Masa SPT 3 Bulan Terakhir saat permintaan NSFP di enofa online yang tidak sama dengan penghitungan enofa online dengan manual penghitungan di aplikasi e-faktur. Mayoritas memang banyak yang menanyakan terkait perbedaan penghitungan ini.
Banyak wajib pajak yang menjadi ragu untuk melanjutkan proses permintaan NSFP karena ada perbedaan penghitungan di aplikasi e-faktur dan takut jika dilanjutkan kedepannya ada permasalahan akibat perbedaan ini. Sudah konfirmasi ke Kantor Pusat DJP melalui Kring Pajak 1500200 bahwa hal ini tidak perlu dipermasalahkan. Apabila wajib pajak ingin penghitungan di enofa online sama dengan penghitungan di aplikasi e-faktur atau SPT Masa tinggal kirim email penghitungan atau jumlah faktur yang digunakan masa SPT 3 bulan terakhir ke email helpdeskefaktur@pajak.go.id.
Demikian informasi yang dapat saya berikan, jika ingin informasi lebih lanjut terkait permasalahan permintaan NSFP silahkan menghubungi KPP terdaftar atau langsung telepon ke Kring Pajak di 1500200. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Saat Permintaan NSFP di Enofa Online, SPT Masa 3 Bulan Terakhir Beda"