Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yang Harus Dilakukan Setelah Pembaharuan Sertifikat Elektronik Pajak Yang Expired


sertifikat elektronik pajak expired
Tahun 2017 ini merupakan tahun dimana wajib pajak banyak yang melakukan pembaharuan sertifikat elektronik pajak. Hal ini disebabkan oleh masa berlaku sertifikat elektronik pajak yang hanya 2 tahun. Kebanyakan dari wajib pajak yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendaftarkan sekaligus mendapatkan sertifikat elektronik pajak di tahun 2015.

Secara serentak pemberlakuan e-faktur memang ada di tahun 2015 tepatnya bulan Juni. Tidak panjang lebar saya menjelaskan awal pemberlakuan sertifikat elektronik pajak untuk aplikasi e-faktur. Langsung saja kita masuk pada pembahasan inti berdasarkan judul yang saya buat yaitu Yang harus dilakukan setelah pembaharuan sertifikat elektronik pajak yang expired.

Beberapa hari yang lalu saya mendapat banyak pertanyaan terkait apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan sertifikat elektronik pajak yang baru. Ada yang bertanya, apa perlu ganti aplikasi e-faktur jika memiliki sertifikat elektronik pajak baru? Data-data faktur pajak yang telah diinput apa masih ada? Apa harus registrasi aplikasi e-faktur lagi dengan sertifikat elektronik pajak baru? Apa boleh pake passphrase yang berbeda?

Alasan mengapa pembahasan ini saya tulis juga karena banyaknya pertanyaan tersebut. Sebenarnya jika yang sudah mengetahui karakteristik aplikasi e-faktur akan sangat mudah menjawabnya. Tetapi tenang saja, mari kita bahas.
Baca juga : Cara Memperbaharui Sertifikat Elektronik Pajak Yang Expired
Pertama, jika sudah melakukan pembaharuan sertifikat elektronik yang telah expired kita akan mendapatkan sertifikat elektronik pajak yang baru. Sertifikat elektronik pajak yang baru tidak berpengaruh pada data-data yang ada dalam aplikasi e-faktur. Pasti akan tetap utuh data-datanya. Tinggal anda patchkan sertifikat elektronik pajak yang baru di aplikasi e-faktur di menu Referensi pilih Administrasi Sertifikat.

Kedua, Anda tidak perlu melakukan registrasi aplikasi e-faktur lagi. Apalagi mengganti apalikasi e-faktur yang baru lagi, tidak perlu. Jika hal itu anda lakukan maka akan mempersulit diri anda sendiri. Anda hanya perlu patchkan sertifikat elektronik pajak yang baru di aplikasi e-faktur di menu Referensi pilih Administrasi Sertifikat.

Ketiga, pada saat melakukan pembaharuan sertifikat elektronik diperbolehkan menggunakan passpahrase yang berbeda. Tidak harus sama. Yang terpenting mudah diingat, karena jika anda lupa passphrase urusan kedepannya akan sedikit rumit.

Mudah bukan? Anda hanya harus melakukan patch sertifikat elektronik pajak yang baru ke dalam aplikasi e-faktur. Jika tidak melakukan patch ulang pasti anda tidak dapat mengaktifkan uploader, uploader tidak dapat dijalankan dan muncul Error ETAX-40002. Demikian, semoga bermanfaat.

10 comments for "Yang Harus Dilakukan Setelah Pembaharuan Sertifikat Elektronik Pajak Yang Expired"

  1. terima kasih, artikelnya sangat membantu

    ReplyDelete
  2. @Fera Ardiastoeti > samasama, senang bisa membantu

    ReplyDelete
  3. saya sudah dapat surat elektronik yang baru,tp saaat saya import di browser mozila dan sudah sukses kenapa tanggal expired nya blm berubah yaa??apa surat elektronik yang lama harus di hapus dulu???

    ReplyDelete
  4. Betul pak tatan, lebih baik yg kama dihapus karena sudah expired

    ReplyDelete
  5. Pak klo lupa passprhase gmn ya pak...

    ReplyDelete
  6. @sitohang : silahkan cek emailnya pak (yg dahulu2 saat pengajuan serrifikat). Jika memang mentok tidak ada dan lupa silahkan pencabutan lalu pengajuan sertifikat elektronik kembali

    ReplyDelete
  7. saya sdh mencoba utk update sertifikat digital yang baru, tetapi tidak bs saya perbaharui. saya coba masuk ke mozila ke pengaturan privacy dan sertifikat, setelah saya import sertifikat yang sudah saya dapat dari kantor pajak tetapi tidak berhasil. padahal yang saya masukan sertigikat nya yang baru dan passphares sudah betul. tetapi tetap error. saya coba lagi donwload melalui enofa utk sertifikat digital nya, terus saya coba lagi. tetap juga gak bisa. terus masalah apa ya. mohon bantuan informasi nya terimakasih.

    ReplyDelete
  8. Maksud dari "Di PATCH kan" ini apa ya Pak?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  9. Terimakasih, sudah dibantu

    ReplyDelete