Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Faktur Pajak Tidak Masuk Saat Posting SPT di Aplikasi e-Faktur

Faktur pajak tidak masuk dalam SPT Pembetulan Masa PPN

Beberapa hari yang lalu terdapat masalah terkait aplikasi e-faktur. Permasalahan ini berkaitan dengan posting SPT di aplikasi e-faktur. Salah satu wajib pajak menanyakan error yang dialaminya. Kenapa pada saat posting SPT atau buat SPT Masa PPN di aplikasi e-faktur, beberapa faktur pajak tidak terposting atapun terbentuk?

Sebelum saya membahas terkait solusi dari faktur pajak yang tidak masuk saat posting SPT di aplikasi e-faktur alangkah baiknya kita mengetahui jalan cerita atau awal muncul permasalahan. Kronologis dari wajib pajak adalah wajib pajak tersebut terlambat membuat faktur pajak, ada 5 faktur pajak yang dibuat di bulan Juli 2017 tetapi dengan masa pajak dan tanggal faktur di bulan Mei 2017.

Dalam hal ini wajib pajak mengalami keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak. Keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak tidak dilarang tetapi jika melewati batas ketentuan penerbitan faktur pajak, PKP yang menerbitkan faktur pajak dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Terkait sanksi tersebut didasari oleh Undang-Undang KUP Pasal 14 Ayat 4. Penjelasan dari pasal tersebut bahwa PKP yang tidak membuat faktur pajak maupun PKP yang membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak lengkap dalam mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) . Begitu juga dengan PKP yang membuat faktur pajak tetapi tidak melaporkan tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. 

Posting SPT Pembetulan di Aplikasi e-Faktur

Faktur Pajak Tidak Masuk Saat Posting SPT di Aplikasi e-Faktur
Posting SPT Masa PPN Masa Mei 2017

Karena wajib pajak membuat faktur pajak pada masa Mei 2017 dan SPT Masa PPN Mei 2017 sudah dilaporkan maka wajib pajak diwajibkan membuat SPT Pembetulan atas masa pajak Mei 2017. Jika tidak dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Mei 2017 bersiaplah untuk pemeriksaan yang akan melelahkan.

Pada saat itu wajib pajak berhasil melakukan posting SPT Masa PPN Masa Mei 2017 Pembetulan 1. Sebelum posting SPT, terdapat menu atau tombol cek dokumen PK/PM, disitu juga sudah benar jumlah dokumen ada 33.

Tetapi masalah mulai muncul di sini. Setelah SPT Masa PPN Masa Mei 2017 berhasil terbentuk, ketika dipreview dan di cetak PDF ternyata atas kelima faktur pajak tersebut tidak masuk. Jadi faktur pajak yang ada dalam SPT Masa PPN Pembetulan 1 seperti SPT normalnya tidak ada perubahan sama sekali (jumlah dokumen PK/PM tetap 28).

Wajib pajak mulai bingung, dicek kembali di administrasi faktur pajak keluaran sudah sesuai bahkan juga approval sukses. Hapus SPT dan posting kembali, hasilnya tetap sama tidak masuk juga dalam SPT Pembetulan 1.

Akhirnya dengan solusi yang sederhana saya melakukan hapus SPT Masa PPN masa Mei 2017 pembetulan 1 lalu menutup aplikasi e-faktur (bisa anda restart laptop/PC juga). Setelah itu, saya buka kembali aplikasi e-faktur wajib pajak sekaligus posting ulang SPT Pembetulan 1.

Akhirnya dengan solusi yang sederhana ini, data faktur pajak yang berjumlah 33 berhasil terbentuk di SPT Masa PPN masa Mei 2017. Sederhana memang, tetapi jika belum mengetahui ya akan membingungkan. Demikian, semoga bermanfaat.

2 comments for "Faktur Pajak Tidak Masuk Saat Posting SPT di Aplikasi e-Faktur"

  1. minta solusinya ya kak..
    saya ada bikin Pajak Masukan di bulan Mei , sudah saya input di Daftar Faktur Pajak Masukan datanya juga ada tapi saat saya download Lamp A1,A2,B1,B2,B3 . untuk yang B2 datanya kosong/tidak terbaca (di file PDF)
    ada yang tau kenapa? minta solusinya ya kak

    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Mohon pencerahannya, saya sudah posting spt masa jan 2020 dan berhasil akan tetapi pada saat saya buka spt yg sudah terposting data nya yg terbaca menjadi juli 2015 itu kenapa yaaa

    ReplyDelete