Saat Posting SPT e-Faktur Error ETAX-50003 : Tidak dapat membentuk SPT Error Generate SPT
e-Faktur Error ETAX-50003 |
Pembahasan kali ini, mungkin jarang dialami oleh wajib pajak. Tema bahasan kali ini adalah mengenai error e-faktur saat posting SPT Masa PPN. Pada saat akan membuat SPT Masa PPN di aplikasi e-faktur wajib pajak harus melakukan posting terlebih dahulu. Setelah posting barulah SPT terbentuk dan siap untuk dilaporkan ke KPP.
Ada salah satu wajib pajak yang mengalami error terkait posting SPT di aplikasi e-faktur. Setelah klik posting ternyata muncul error ETAX-50003 : Tidak dapat membentuk SPT Error Generate SPT. Yang membuat bingung adalah sebelum sebelumnya normal tanpa masalah.
Tetapi tenang berikut ada beberapa tips atau solusi jika anda juga mengalami error saat posting SPT e-faktur error ETAX-50003 : Tidak dapat membentuk SPT Error Generate SPT.
- Lihat data SPT yang akan anda posting, apakah Nihil, Kurang Bayar (KB), atau Lebih Bayar (LB). Sebenarnya jika SPT Masa PPN yang akan anda posting status nihil tidak akan terjadi error. Yang perlu dilihat kembali jika status SPT Kurang Bayar (KB), pastikan seluruh isian data di Induk dan Lampiran AB sudah diisi dan disimpan. Terlebih lagi dengan Surat Setoran Pajak (SSP) pastikan isian total SSP sudah terinput sesuai dengan nilai Kurang Bayar.
Jadi, pastikan dahulu SSP yang anda input sudah sesuai dengan nilai bayarnya serta NTPNnya. Biasanya hal sepele ini menjadi permasalahan yang banyak dialami oleh wajib pajak. Kurang teliti dalam input data seperti SSP menjadi koreksi bagi wajib pajak. - Pastikan SPT normalnya sudah anda dibuat. Untuk kasus ini, jika anda akan membuat SPT Masa PPN Pembetulan. Apabila dalam daftar SPT yang anda posting tidak muncul, coba klik perbaharui.
Kedua solusi di atas merupakan solusi yang saya ambil dari daftar kompilasi error e-faktur. Barangkali dengan menerapkan solusi di atas, anda langsung dapat posting SPT. Jika solusi di atas belum juga memecahkan error ETAX-50003 : Tidak dapat membentuk SPT Error Generate SPT. Saya ada solusi lain yang bisa anda terapkan, memang sedikit rumit tetapi semoga ampuh mengatasi.
Baca juga : Cara Menambah Database e-Faktur
Solusinya adalah silahkan buat database e-faktur baru. Penjelasan mengenai cara membuat database e-faktur baru dapat anda baca di atas. Sebelum membuat database e-faktur baru, backuplah semua data faktur anda dengan mengeksport ke dalam bentuk CSV. Jika database e-faktur baru sudah berhasil anda buat, yang perlu anda lakukan selanjutnya adalah input Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di menu Referensi. Setelah itu impor seluruh data Faktur yang sudah dibackup tadi dengan cara diimport. Khusus untuk Pajak Masukan, retur, dan dokumen lain silahkan upload ulang.
Solusi Terakhir Error ETAX-50003
Apabila anda merasa menambah database e-faktur baru terlalu rumit, cara terakhir yang bisa anda lakukan adalah dengan mengganti aplikasi e-faktur. Download aplikasi e-faktur sesuai dengan sistem operasi PC/laptop anda windows 32 bit/64 bit. Setelah berhasil anda download, ekstrak file tersebut.
Baca juga : Download Aplikasi e-Faktur Terbaru
Ambil folder db di folder aplikasi e-faktur lama. Pindahkan db tersebut ke dalam folder aplikasi e-faktur baru yang barusan anda ekstrak.
Setelah berhasil anda memindahkan db ke folder aplikasi e-faktur baru, silahkan posting ulang SPT. Dengan cara terakhir terbukti pernah berhasil, tetapi tidak salahnya jika anda menggunakan cara di atas yang lebih simple dahulu. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Saat Posting SPT e-Faktur Error ETAX-50003 : Tidak dapat membentuk SPT Error Generate SPT"