Cara Lengkap Pencabutan Sertifikat Elektronik e-Faktur
Disamping itu ada juga yang mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pencabutan sertifikat elektronik e-faktur, yaitu wajib pajak akan memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik. Tetapi permasalahan ini jarang sekali yang diambil oleh wajib pajak, lebih baik menunggu sertifikat elektronik e-faktur kadaluarsa kemudian mengajukan dengan permohonan yang baru.
Itulah singkat penyebab yang paling sering saya temui dan sering dialami oleh wajib pajak dalam melakukan pencabutan sertifikat elektronik e-faktur. Berikut cara lengkap melakukan pencabutan sertifikat elektronik e-faktur.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang dapat anda jadikan pedoman untuk melakukan pencabutan sertifikat elektronik e-faktur adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Untuk PER-28/PJ/2015 dapat anda download bawah.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015Dapat anda lihat pada pasal 8 ayat 1 s/d ayat 3 menyatakan bahwa
- PKP dapat meminta pencabutan Sertifikat Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan Pengurus PKP melalui surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Pencabutan Sertifikat Elektronik dilakukan setelah surat permohonan dan dokumen kelengkapannya memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Cara Pencabutan Sertifikat Elektronik e-Faktur
Untuk melakukan pencabutan sertifikat elektronik e-faktur anda sebagai wajib pajak harus menyampaikan permohonan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda dikukuhkan. DJP sampai saat ini belum menyediakan permohonan secara online.
- Yang dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat elektronik e-faktur ke KPP adalah pengurus PKP. Berdasarkan PER-28/PJ/2015 pasal 8 ayat 1 bahwa Surat Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. Pihak lain dalam hal ini konsultan pajak atau bukan pengurus PKP.
- Menunjukkan tanda terima atau bukti pengajuan sertifikat elektronik e-faktur. Untuk pengajuan pencabutan sertifikat elektronik e-faktur anda akan diminta syarat seperti halnya saat anda mengajukan. Jika anda belum mengetahui secara pasti mana saja yang perlu anda penuhi silahkan lihat lampiran PER-28/PJ/2015. Terdapat checlist yang dapat dijadikan sebagai acuan. Download dan lengkapi syaratnya.
Baca juga : Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik e-Faktur - Surat Permohonan Pencabutan sertifikat elektronik e-faktur lampiran VI Download
- Perlu anda ketahui bahwa sertifikat elektronik e-faktur yang telah anda cabut dan telah disetujui oleh DJP tidak dapat anda gunakan kembali untuk melakukan layanan perpajakan seperti e-faktur, enofa online.
- Jika anda ingin menggunakan sertifikat elektronik e-faktur kembali silahkan melakukan permohonan pengajuan sertifikat elektronik. Tata cara dapat anda baca link di atas.
- Apabila permohonan pencabutan sertifikat elektronik e-faktur telah disetujui oleh DJP, anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email yang telah anda masukkan ketika pengajuan akun PKP dan/atau permohonan sertifikat elektronik e-faktur.
Pencabutan Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Jabatan
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan sertifikat secara jabatan. Secara jabatan ini tidak berdasarkan oleh permohonan wajib pajak tetapi berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah dijelaskan pada PER-28/PJ/2015 pasal 9 ayat 2 s/d 3. Kriteria yang akan masuk dalam kategori wajib pajak yang akan dicabut sertifikat elektroniknya secara jawaban antara lain
- menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persuaratan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PER-28/PJ/2015
- tidak melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) masa berturut-turut. Hati-hati dengan pelaporan SPT Masa PPN, sebaiknya lakukan secara rutin setiap bulan. Laporan SPT Masa PPN paling akhir adalah akhir bulan berikutnya. Meskipun tidak ada transaksi tetap melakukan laporan SPT dengan SPT Masa PPN Nihil.
- Telah dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila anda melakukan pencabutan PKP, secara otomatis sertifikat elektronik e-faktur anda akan ikut dicabut.
Demikian penjelasan terkait cara melakukan pencabutan sertifikat elektronik e-faktur, semoga penjelasan yang sudah saya uraikan di atas dapat membantu anda dalam memahami sertifikat elektronik e-faktur. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Lengkap Pencabutan Sertifikat Elektronik e-Faktur"