Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Input NIK Non NPWP di e-Faktur Versi 2.0

Dengan adanya update e-faktur terbaru versi 2.0, aplikasi e-faktur memberikan wajib pajak pilihan untuk memasukkan identitas Pembeli (lawan transaksi) Non NPWP (tidak memiliki NPWP). Identitas terebut bersifat opsional seperti yang telah diberitahukan oleh DJP dalam siaran persnya tanggal 30 September 2017. Siaran pers tersebut berisi (poin 7)
Himbauan untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Baca juga : Siaran Pers DJP e-Faktur Versi 2.0 | Penggunaan Faktur Pajak Dalam Transaksi Perdagangan 
Sebagian besar wajib pajak masih ragu ketika akan input NIK/Pasport saat melakukan transaksi kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Keraguan tersebut muncul karena tidak ada kolom yang menerangkan untuk mengisi baik NIK ataupun passport. Ada juga yang bercerita bahwa setiap transaksinya kali ini, ia selalu meminta KTP pembeli yang berakhirnya pembeli tidak jadi bertransaksi. Hal tersebut karena ketidaktahuan bahwa hanya untuk pembeli yang Non NPWP (tidak memiliki NPWP).

Cara Input NIK/Pasport Untuk Pembeli Non NPWP di efaktur versi 2.0
Cara Input NIK/Pasport Untuk Pembeli Non NPWP

Bagi anda yang masih ragu dalam input NIK/Pasport untuk pembeli Non NPWP. Silahkan input NIK/Pasport di Kolom Referensi.

Berikut untuk cara input NIK/Pasport di e-faktur versi 2.0. Pada saat Input Faktur pajak, pada bagian Dokumen Transaksi terdapat kolom Referensi (lihat gambar di atas), silahkan input NIK/Pasport yang sudah anda miliki dari pembeli/lawan transaksi.

Pemberitahuan Untuk Memasukkan NIK di e-Faktur Versi 2.0
Pemberitahuan Untuk Memasukkan NIK di e-Faktur Versi 2.0

Perlu disampaikan juga, setelah anda menginput NIK/Pasport di kolom Referensi dan klik Simpan akan tetap muncul keterangan/pemberitahuan untuk memasukkan NIK/Pasport. Keterangan/pemberitahuan tersebut akan selalu muncul meskipun Anda sudah input NIK/Pasport, jadi tidak perlu ragu untuk menyimpannya jika anda sudah input. Langsung klik "OK".

Untuk contoh keterangan/pemberitahuan tersebut, silahkan lihat gambar di atas. Demikian, semoga bermanfaat.

6 comments for "Cara Input NIK Non NPWP di e-Faktur Versi 2.0"

  1. kalau digunggung (siaran pers DJP)

    Diinformasikan bahwa faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
    Kena Pajak secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No 1 Tahun
    2012 (contoh: struk yang dibuat oleh supermarket) masih diperkenankan dibuat sesuai
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran
    Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak
    Pedagang Eceran. Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud dibuat tidak dengan
    aplikasi e-faktur.

    ReplyDelete
  2. Salam..

    Kalau tidak input NIK, apakah ttp bisa disimpan? Lalu waktu upload apakah tetap diapprove atau kemungkinan direject?

    ReplyDelete
  3. Makasih pak tri utk jawabannya

    ReplyDelete
  4. @Honny Lionardhy : samasama pak

    ReplyDelete
  5. Alhamdulillah lancar..
    Dengan mencantumkan No Nik di Referensi Faktur

    ReplyDelete