Cara Input NIK Non NPWP di e-Faktur Versi 2.0
Dengan adanya update e-faktur terbaru versi 2.0, aplikasi e-faktur memberikan wajib pajak pilihan untuk memasukkan identitas Pembeli (lawan transaksi) Non NPWP (tidak memiliki NPWP). Identitas terebut bersifat opsional seperti yang telah diberitahukan oleh DJP dalam siaran persnya tanggal 30 September 2017. Siaran pers tersebut berisi (poin 7)
Bagi anda yang masih ragu dalam input NIK/Pasport untuk pembeli Non NPWP. Silahkan input NIK/Pasport di Kolom Referensi.
Berikut untuk cara input NIK/Pasport di e-faktur versi 2.0. Pada saat Input Faktur pajak, pada bagian Dokumen Transaksi terdapat kolom Referensi (lihat gambar di atas), silahkan input NIK/Pasport yang sudah anda miliki dari pembeli/lawan transaksi.
Perlu disampaikan juga, setelah anda menginput NIK/Pasport di kolom Referensi dan klik Simpan akan tetap muncul keterangan/pemberitahuan untuk memasukkan NIK/Pasport. Keterangan/pemberitahuan tersebut akan selalu muncul meskipun Anda sudah input NIK/Pasport, jadi tidak perlu ragu untuk menyimpannya jika anda sudah input. Langsung klik "OK".
Untuk contoh keterangan/pemberitahuan tersebut, silahkan lihat gambar di atas. Demikian, semoga bermanfaat.
Himbauan untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Baca juga : Siaran Pers DJP e-Faktur Versi 2.0 | Penggunaan Faktur Pajak Dalam Transaksi PerdaganganSebagian besar wajib pajak masih ragu ketika akan input NIK/Pasport saat melakukan transaksi kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Keraguan tersebut muncul karena tidak ada kolom yang menerangkan untuk mengisi baik NIK ataupun passport. Ada juga yang bercerita bahwa setiap transaksinya kali ini, ia selalu meminta KTP pembeli yang berakhirnya pembeli tidak jadi bertransaksi. Hal tersebut karena ketidaktahuan bahwa hanya untuk pembeli yang Non NPWP (tidak memiliki NPWP).
Cara Input NIK/Pasport Untuk Pembeli Non NPWP |
Bagi anda yang masih ragu dalam input NIK/Pasport untuk pembeli Non NPWP. Silahkan input NIK/Pasport di Kolom Referensi.
Berikut untuk cara input NIK/Pasport di e-faktur versi 2.0. Pada saat Input Faktur pajak, pada bagian Dokumen Transaksi terdapat kolom Referensi (lihat gambar di atas), silahkan input NIK/Pasport yang sudah anda miliki dari pembeli/lawan transaksi.
Pemberitahuan Untuk Memasukkan NIK di e-Faktur Versi 2.0 |
Perlu disampaikan juga, setelah anda menginput NIK/Pasport di kolom Referensi dan klik Simpan akan tetap muncul keterangan/pemberitahuan untuk memasukkan NIK/Pasport. Keterangan/pemberitahuan tersebut akan selalu muncul meskipun Anda sudah input NIK/Pasport, jadi tidak perlu ragu untuk menyimpannya jika anda sudah input. Langsung klik "OK".
Untuk contoh keterangan/pemberitahuan tersebut, silahkan lihat gambar di atas. Demikian, semoga bermanfaat.
Gm dgn yg ppn di gunggung?
ReplyDeletekalau digunggung (siaran pers DJP)
ReplyDeleteDiinformasikan bahwa faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No 1 Tahun
2012 (contoh: struk yang dibuat oleh supermarket) masih diperkenankan dibuat sesuai
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran
Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran. Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud dibuat tidak dengan
aplikasi e-faktur.
Salam..
ReplyDeleteKalau tidak input NIK, apakah ttp bisa disimpan? Lalu waktu upload apakah tetap diapprove atau kemungkinan direject?
Makasih pak tri utk jawabannya
ReplyDelete@Honny Lionardhy : samasama pak
ReplyDeleteAlhamdulillah lancar..
ReplyDeleteDengan mencantumkan No Nik di Referensi Faktur