Pembulatan PPN di e-Faktur
Awal adanya update aplikasi e-faktur versi 2.0 sempat ada beberapa pengguna e-faktur yang mengeluhkan adanya error "reject" faktur pajak yaitu pada Nominal PPN. Sehingga pada saat dilakukan upload approvalnya "reject". Error reject tersebut adalah ETAX-API-10015 : Nilai PPN Maksimum 10 Persen Nilai DPP.
Setelah banyaknya pengguna e-faktur yang mengalami error reject "ETAX-API-10015 : Nilai PPN Maksimum 10 Persen Nilai DPP" selang beberapa hari sudah tidak ada lagi. Tetapi tidak salahnya jika kita membahas penyebab dan solusinya. Hal ini juga berkaitan dengan penerbitan faktur pajak sehari-hari.
Sebenarnya penyebab utama munculnya "ETAX-API-10015 : Nilai PPN Maksimum 10 Persen Nilai DPP" adalah karena pembulatan Nominal PPN. Kebanyakan wajib pajak saat itu masih banyak yang melakukan Pembulatan PPN ke atas, misal nominal pajak keluaran
Selain itu Anda dapat melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 Tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan. Dalam SE-22/PJ.24/1990 dijelaskan bahwa
Setelah banyaknya pengguna e-faktur yang mengalami error reject "ETAX-API-10015 : Nilai PPN Maksimum 10 Persen Nilai DPP" selang beberapa hari sudah tidak ada lagi. Tetapi tidak salahnya jika kita membahas penyebab dan solusinya. Hal ini juga berkaitan dengan penerbitan faktur pajak sehari-hari.
Sebenarnya penyebab utama munculnya "ETAX-API-10015 : Nilai PPN Maksimum 10 Persen Nilai DPP" adalah karena pembulatan Nominal PPN. Kebanyakan wajib pajak saat itu masih banyak yang melakukan Pembulatan PPN ke atas, misal nominal pajak keluaran
10% x Rp 10.500.877 = Rp 1.050.087,7 seharusnya dibulatkan Rp 1.050.087
Pembulatan PPN e-Faktur |
Aturan Pembulatan PPN
Setelah adanya error tersebut, banyak yang mulai mencari tentang aturan pembulatan PPN di aplikasi e-faktur. Untuk aturan terkait pembulatan PPN di aplikasi e-faktur kita dapat melihat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/ PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yaitu pada Lampiran II Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN. Secara jelas petunjuknya bahwa
Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)
Selain itu Anda dapat melihat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 Tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan. Dalam SE-22/PJ.24/1990 dijelaskan bahwa
Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.Jadi untuk administrasi perpajakan baik PPh maupun PPN dibulatkan (kebawah) dalam satuan rupiah penuh. Demikian, semoga bermanfaat
Post a Comment for "Pembulatan PPN di e-Faktur"