Pajak Masukan Double Approval Sukses
Sempat ada beberapa wajib pajak yang saat upload faktur pajak masukan ternyata double input. Bahkan kedua faktur pajak masukan yang terinput ternyata approval sukses. Tidak mungkin jika Anda mendapati faktur pajak masukan yang double input dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN.
Secara sistem, aplikasi e-faktur seharusnya sudah tidak dapat mengupload faktur pajak masukan dua kali. Karena untuk aplikasi e-faktur terbaru versi 2.0, upload faktur pajak masukan hanya diperbolehkan sekali saja. Kenapa bisa double input bahkan appoval sukses? Inilah yang juga masih menjadi pertanyaan saya, bisa jadi karena proses validasi di server e-faktur yang lolos. Tentu kita tahu bahwa di bulan Oktober 2017 aplikasi e-faktur masih terus disempurnakan.
Tapi tidak perlu khawatir, jika anda mengalami upload faktur pajak masukan double dan approval sukses ada solusi yang dapat anda terapkan. Meskipun membutuhkan beberapa langkah tetapi mudah untuk diikuti.
Secara sistem, aplikasi e-faktur seharusnya sudah tidak dapat mengupload faktur pajak masukan dua kali. Karena untuk aplikasi e-faktur terbaru versi 2.0, upload faktur pajak masukan hanya diperbolehkan sekali saja. Kenapa bisa double input bahkan appoval sukses? Inilah yang juga masih menjadi pertanyaan saya, bisa jadi karena proses validasi di server e-faktur yang lolos. Tentu kita tahu bahwa di bulan Oktober 2017 aplikasi e-faktur masih terus disempurnakan.
Tapi tidak perlu khawatir, jika anda mengalami upload faktur pajak masukan double dan approval sukses ada solusi yang dapat anda terapkan. Meskipun membutuhkan beberapa langkah tetapi mudah untuk diikuti.
Solusi PM Double Approval Sukses |
Solusi PM Double
Baca juga : Cara Menambah Database e-Faktur Baru
- Yang pertama harus anda lakukan adalah melakukan backup terlebih dahulu dengan cara ekspor seluruh data e-faktur baik Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan (kecuali yang double, pilihlah salah satu), Retur, Dokumen Lain, Lawan Transaksi, dan Nama Barang/Jasa. Untuk Faktur Pajak Masukan yang double jangan diekspor seluruhnya.
- Setelah berhasil melakukan backup dan terbentuk beberpa CSV, langkah selanjutnya adalah membuat database e-faktur yang baru. Caranya dapat anda baca di atas (cukup jelas). Tinggal anda ikuti saja langkahnya.
- Database e-faktur baru berhasil anda buat, backup sudah anda.
- Langkah yang terakhir adalah import data e-faktur yang sudah anda backup tadi. Import sesuai jenis data CSVnya. Jangan lupa masukkan Range Nomor Faktur dahulu di menu Referensi.
Cara di atas adalah solusi untuk mengatasi PM yang double (ekspor-impor data e-faktur). Apabila rekan-rekan memiliki referensi cara lain terkait permasalahan PM yang terinput double dan approval sukses silahkan share melalui kolom komentar. Demikian, semoga bermanfaat.
pagi pak, saya mengalami hal serupa,
ReplyDeletesaya sudah buat database baru, tapi tetep pak untuk PM yg double kredit itu di reject pak dalam DB baru dengan keterangan E-Tax-API-20011 (Faktur sudah pernah dikreditkan) lalu pada saat posting data DB baru tersebut untuk PM tersebut malah tidak kena Hitung pak, dikarenak reject E-Tax,
nah solusi nya gimana ya pak? saya jadi kesulitan.
apalagi dalam bulan tersebut ada Retur PM masa pajak sebelumnya.
mohon solusi nya pak / rekan yang mengalami hal serupa.
Terima kasih
klo double pajak masukan... bisa juga sih yang satu dibuat faktur pajak tidak dapat dikreditkan.. langsung klop. cuma masalah timbul di AB dan B3 :D
ReplyDeletecara ubah fp yg sudah aprroval menjadi tdk dapat dikreditkan gmn ?
Deletesaya pilih opsi dimasukkan ke B3, krn utk bikin DB baru banyak resiko2 diluar dugaan yg kuatirnya tdk bisa saya perbaiki....
ReplyDelete