Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bersiap Ajukan Permintaan NSFP Sebelum Tahun 2018

Tahun 2017 akan segera berakhir. Secara pembukuan perpajakan, tahun 2017 akan ditutup dengan laporan SPT Tahunan tahun 2017. Tidak hanya pembuatan laporan SPT tahunan tahun pajak 2017, para wajib pajak terutama PKP (pengguna aplikasi e-faktur) diwajibkan untuk mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Bagi anda saat ini masih dikukuhkan sebagai PKP dan tentu saja menggunakan aplikasi e-faktur. Kami mengingatkan untuk memeriksa, mengecek, mencatat, dan tentu saja melaporkan NSFP yang tidak digunakan di Tahun 2017.
Baca juga : Cara Mengembalikan NSFP Yang Tidak Digunakan
Untuk formulir pengembalian NSFP yang tidak digunakan di tahun 2017 dapat anda download pada link di atas.

Permintaan NSFP Online di Enofa Online
Permintaan NSFP Online di Enofa Online

Selain itu, dengan akan berakhirnya tahun pajak 2017 maka kami menyarankan kepada Anda untuk bersiap-siap mengajukan permohonan NSFP untuk tahun 2018. Apabila sudah memasuki tahun pajak 2018, maka NSFP yang anda miliki tahun 2017 sudah tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak tertanggal tahun 2018.

Nomor Seri Faktur Pajak tahun 2017 hanya dapat digunakan untuk menerbitkan faktur pajak Tahun 2017
Baca juga : Cara Permintaan NSFP Online di Enofa Online
Karena tanggal 30 - 31 Desember 2017 adalah hari libur kerja, maka bagi Anda yang terbiasa mengajukan permintaan NSFP secara manual di loket TPT. Bisa melakukan permintaan NSFP secara Online di Enofa Online.

Demikian informasi dari kami (admin), semoga bermanfaat.

17 comments for "Bersiap Ajukan Permintaan NSFP Sebelum Tahun 2018"

  1. Selamat pagi, saya ingin bertanya apakah nsfp yang sudah diupload, kemudian telah dibatalkan, apakah nomor tersebut tergolong terpakai atau tidak terpakai? Terima kasih min.

    ReplyDelete
  2. @johan karet : selamat siang pak johan, faktur yang sudah dibatalkan tergolong terpakai pak. Dan akan masuk dalam spt.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. pagi pak, saya mau bertanya kalau meminta nsfp baru 2018 tetapi belum lapor spt masa des 2017 dan belum lapor nsfp 2017 yang tidak terpakai boleh saja tidak pak? thanks

    ReplyDelete
  5. hari ini saya tidak bisa login ke web efaktur.pajak.go.id, apakah ada rekan-rekan yang mengalami hal yang sama? padahal no.npwp dan password sudah sesuai. mohon saran & info-nya, terima kasih.

    ReplyDelete
  6. Selamat pagi... silahkab rekan Coba saja untuk diajukan permintaan nsfp 2018 secara online. Karena sistem kadang ada yg bisa dan kadang harus lapor dahulu.

    ReplyDelete
  7. Selamat pagi... silahkab rekan Coba saja untuk diajukan permintaan nsfp 2018 secara online. Karena sistem kadang ada yg bisa dan kadang harus lapor dahulu.

    ReplyDelete
  8. Tq Maz Tribowo.. Penjelasan selalu bermanfaat..


    Salam..

    ReplyDelete
  9. @cv.anugerahmultiteknik : samasama, senang bisa membantu

    ReplyDelete
  10. selamat pagi pak, saya sudah login ke aplikasi e-nofa tp pada spt masa 3 bln terakhir sudah otomatis terisi namun selisihnya dan tidak bis adiisi manual. Mohon bantuannya pak. terimakasih

    ReplyDelete
  11. Selamat malam...
    untuk permasalahan seperti bapak/ibu alami memang seperti itu di enofa online (sudah paten sesuai sistem enofa online). Jika ingin disesuaikan sesuai faktur pajak yang telah diterbitkan bisa menghubungi KPP atau email ke helpdeskefaktur@pajak.go.id

    Jika diabaikanpun akan bisa mengajukan NSFP

    ReplyDelete
  12. Selamat sore mas triwibowo,
    Saya mau menanyakan kenapa nsfp yg diminta ditahun 2018 belum bisa dipakai ? Padahal yg sisa nsfp 2017 sudah dikembalikan. Adakah solusinya ?
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  13. @reynila vangestu : selamat pagi bu
    belum bisa dipakai apakah ada keterangan? seharusnya ketika sudah berhasil minta dan dapat NSFP 2018 sudah bisa digunakan di aplikasi efaktur.

    Atau range NSFP tahun 2017 belum dhpus di aplikasi efakturnya? jadi belum update

    ReplyDelete
  14. selamat sore Pak,
    apabila saya sdh mendapatkan nomor seri thn 2018 dan saya sdh mengupload dan membuat fp utk thn 2018. apabila ada fp yg tertinggal di des 2017 dan saya ingin membuatnya bisakah saya menggunakan nomor seri th 2017 yg masih tersisa dimana saya belum menggembalikan sisa no.seri 2017 tersebut.

    terimakasih

    ReplyDelete
  15. masih bisa menggunkan NSFP 2017 untuk tahun 2017, tetapi nanti tercatat sebagai faktur yang terlambat diterbitkan. Akan kena denda 2%

    ReplyDelete
  16. Kalau permintaan nsfp secara manual ke kpp, di hari itu juga kita langsung dapet email no seri-nya? Soalnya saya pertama kali manual. Saat di kpp saya hanya di kasih bukti penerimaan surat saja. Terimakasih

    ReplyDelete
  17. @nur fitri : apabila mint Nsfp manual ke kpp tidak dikirim ke email. Tetapi langsung dapat lembar surat yg berisi NSFP Langsung buk.

    Mohon maaf itu di bps keterangnnya apa ya?

    ReplyDelete